Minggu, 26 Maret 2017

Tim Khusus Penataan Regulasi

Tim Khusus Penataan Regulasi
Feri Amsari  ;   Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
                                                    DETIKNEWS, 22 Maret 2017


                                                                                                                       
                                                                                                                                                           

Sengkarut disharmonisnya produk perundang-undangan (regulasi) bagai benang kusut. Sulit diurai dan ditemukan solusinya. Padahal sebagai negara hukum, produk perundang-undangan adalah alat ketertiban hidup berbangsa dan bernegara.

Alih-alih menertibkan, produk perundang-undangan kerap bermasalah dan menciptakan kebisingan baru di tengah masyarakat. Sebut saja rencana DPR yang hendak mengubah UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keributan rencana mengubah UU KPK itu merupakan pertentangan antara kehendak politik dengan kehendak publik.

Permasalahan perundang-undangan juga terjadi hingga tingkat pemerintahan daerah. Tidak hanya soal pembentukan produk perundang-undangan (misalnya, Peraturan daerah/Perda) tetapi juga terhadap cara pembatalan produk perundang-undangan itu juga ditengarai bermasalah.

Misalnya, banyak sekali pemerintahan daerah yang "ribut" ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan 3.143 Perda bermasalah pada 2016 lalu. Penyebab pembatalan lebih karena ketidak-harmonisan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan isi putusan MK terhadap sebuah undang-undang, dan telah diubahnya undang-undang yang menjadi dasar terbentuknya Perda tersebut.

Kondisi tersebut menunjukan pembentukan Perda kerap mengabaikan aturan-aturan hukum yang lebih tinggi. Tidak hanya Perda, bahkan produk perundang-undangan sederajat antar lembaga negara juga kerap berseberangan. Baru-baru ini kita disuguhkan pertikaian Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait produk perundang-undangan.

Keadaan demikian tentu menimbulkan keributan dan menciptakan kerancuan penegakan hukum. Lalu, bagaimanakah solusi pembenahan karut-marut perundang-undangan di Tanah Air?

Tim Khusus

Menyerahkan perbaikan perundang-undangan kepada lembaga legislatif, seperti DPR, tentu sulit. Tidak saja kerap politis, pembentukan undang-undang di DPR kerap ditanggapi publik dengan negatif.

Apalagi jika DPR melakukan evaluasi, pengkajian, dan harmonisasi terhadap produk perundang-undangan yang berkaitan dengan undang-undang berdasarkan kewenangannya. Apalagi, DPR dianggap tidak terlalu produktif dalam pembentukan undang-undang. Agar tidak menjadi beban, DPR tidak perlu masuk ke ranah tersebut.

Menurut saya, Pemerintah harus lebih berperan dalam menata peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap lembaga-lembaga yang berada di ranah eksekutif. Apalagi tugas pengkajian dan harmonisasi produk perundang-undangan, terutama dalam ranah eksekutif dari tingkat pusat hingga daerah berada di tangan eksekutif.

Namun masalahnya, undang-undang juga kerap rancu menentukan lembaga mana yang berwenang menata regulasi yang ada. Setidaknya terdapat dua "rezim yang berkuasa" dalam penataan produk perundang-undangan pada kekuasaan pemerintah. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diberikan kewenangan untuk melakukan pengkajian, penyelarasan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan peraturan perundang-undangan dalam ranah eksekutif.

Sedangkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap produk perundang-undangan daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kerancuan akan timbul apabila dua menteri berbeda pandangan dalam menilai produk peraturan perundang-undangan yang bermasalah, dalam hal ini adalah Perda.

Menkum HAM dapat menilai Perda sudah sesuai dengan produk perundang-undangan lebih tinggi dan harmonis dengan perundang-undangan lainnya, namun setelah disetujui ternyata dibatalkan Mendagri dengan alasan yang abstrak, seperti bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan. Tentu hal yang seperti itu menimbulkan kerancuan berhukum.

Itu sebabnya, pemerintah dapat membenahi hal yang seperti itu dengan membentuk tim khusus di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebagai kementerian bidang hukum. Sedangkan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah memberikan saran terkait Perda yang diduga bermasalah untuk ditelaah Kemenkum HAM. Jika Tim Khusus Kemenkumham menyatakan Perda terkait memang bermasalah, barulah Kemendagri dapat membatalkan Perda tersebut.

Beberapa ahli tidak menyetujui tim khusus mengevaluasi Perda. Namun, hemat saya, tim khusus harus diberikan kewenangan mengevaluasi Perda bermasalah meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa Perda merupakan produk legislasi lokal yang menampung aspirasi publik melalui lembaga perwakilan di daerah.

Meskipun menjunjung tinggi prinsip-prinsip otonomi daerah, tim khusus harus tetap mengevaluasi Perda demi menjaga semangat negara kesatuan. Jika Perda yang dianggap merupakan bagian dari prinsip-prinsip otonomi daerah diusulkan tim khusus, pemerintah daerah terkait dapat mengajukan permohonan didengarkan pandangannya sebagai pihak berkepentingan oleh tim khusus. Seandainya tidak ditemukan kesepakatan, pemerintah didaerah dapat mempertanyakan pembatalan Perda melalui proses peradilan.

Tim khusus harusnya memang memiliki kewenangan menata peraturan perundang-undangan, terutama yang di bawah undang-undang, namun kewenangan tersebut harus dibatasi. Misalnya, tim khusus tidak dapat mengevaluasi peraturan yang diterbitkan oleh lembaga negara lain, seperti komisi, lembaga, dan badan lain yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membentuk peraturan tersendiri. Namun jika tim khusus menemukan peraturan bermasalah dan/atau disharmonis, maka dapat tim khusus dapat memberikan rekomendasi pada lembaga terkait.

Target Awal

Setidaknya terdapat 62 ribu produk perundang-undangan yang berlaku saat ini dari tingkat pusat hingga daerah. Tim Khusus yang akan melakukan penataan peraturan perundang-undangan tersebut tidak mungkin secara menyeluruh dan tuntas dapat mampu bertugas menata seluruh regulasi yang ada tersebut. Untuk itu perlu target awal bagi tim khusus tersebut.

Saya pikir, tim khusus penataan regulasi dapat fokus pada pembenahan peraturan perundang-undangan tingkat pusat yang berada di ranah eksekutif saja. Penataan pada tingkatan tersebut penting agar produk perundang-undangan yang berada di bawahnya tidak rancu memahami kehendak undang-undang dan berpotensi pihak-pihak tertentu hanya akan mentaati aturan yang sesuai dengan kepentingan politiknya saja.

Dengan penentuan target awal tersebut, hasil dari penataan peraturan perundang-undangan akan lebih terlihat dampaknya. Jika memang hendak melakukan penataan perundang-undangan yang semrawut, ada baiknya Presiden Joko Widodo segera membentuk tim tersebut. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar