Minggu, 19 Maret 2017

Setengah Hati Pengadilan Tipikor

Setengah Hati Pengadilan Tipikor
Aradila Caesar Ifmaini Idris  ;   Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch
                                                        KOMPAS, 18 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pengadilan tipikor kembali menunjukkan ketidakberpihakan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Beberapa tahun terakhir, pengadilan tipikor cenderung menjatuhkan hukuman ringan bagi pelaku korupsi. Kini, vonis ringan bagi koruptor kembali terulang.

Dalam penelitian Tren Vonis Pengadilan Tipikor Tahun 2016, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 448 terdakwa kasus korupsi divonis ringan (pidana penjara satu tahun hingga empat tahun) oleh pengadilan tipikor. Kondisi ini tidak mengalami perubahan selama lebih dari empat tahun.

Vonis ringan pengadilan tipikor kepada terdakwa kasus korupsi bukan hanya terjadi pada 2016. ICW mencatat sejak 2012 fenomena penjatuhan hukuman ringan bagi pelaku korupsi terus terjadi dan menunjukkan peningkatan. Pada 2013, ICW mencatat ada 395 terdakwa yang divonis ringan dari total 501 terdakwa yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan tipikor. Tahun 2014, sedikitnya ada 372 terdakwa yang divonis ringan dan pada 2015 ada 400 terdakwa.

Penjatuhan vonis ringan bagi mayoritas pelaku korupsi menunjukkan adanya persoalan serius di tubuh pengadilan tipikor. Publik pantas kecewa dengan pengadilan tipikor, mengingat kehadirannya diharapkan mampu membawa perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun, pada praktiknya, pengadilan tipikor tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Pengadilan tipikor justru cenderung menjatuhkan hukuman ringan bagi pelaku korupsi. Dalam konteks penjatuhan hukuman, hampir tidak ada perbedaan signifikan antara korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan kejahatan biasa lainnya, seperti pencurian atau penipuan.

 Lahirnya pengadilan tipikor sebagai pengadilan yang khusus menangani perkara tindak pidana korupsi tidak bisa dilepaskan dari semangat pemberantasan korupsi yang masif. Hal ini karena korupsi sudah dipandang sebagai kejahatan serius yang memiliki dampak sangat luas dan merusak. Korupsi juga telah menjelma menjadi kejahatan terhadap hak asasi manusia. Sayangnya, pengadilan tipikor belum berhasil menjalankan mandat pembentukannya. Fenomena penjatuhan hukuman ringan jelas kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi secara lebih luas.

Fenomena vonis ringan bagi pelaku korupsi bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat sebagai korban korupsi. Masyarakat tentu berharap pengadilan tipikor dapat menjatuhkan hukuman lebih berat kepada pelaku korupsi, mengingat korupsi berdampak luas dan merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia.

Memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku korupsi merupakan bentuk keberpihakan pengadilan kepada masyarakat yang menjadi korban korupsi. Selain mempertimbangkan keadilan bagi pelaku, pengadilan tipikor sudah sewajibnya mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Maka, tidak berlebihan kiranya jika publik mengharapkan adanya pemberatan hukuman bagi pelaku korupsi.

Akar masalah

Persoalan vonis ringan bagi pelaku korupsi tentu perlu ditinjau secara lebih mendalam yang menjadi penyebabnya. Namun, secara sederhana persoalan vonis ringan dapat disebabkan alasan non-teknis dan teknis. Dalam hal non-teknis, pola perekrutan dan pembinaan hakim tipikor memainkan peran penting. Mustahil mendapatkan hakim yang kompeten dengan proses perekrutan dan pembinaan yang kurang berkualitas.

ICW mencatat, selama lebih dari dua tahun terakhir proses perekrutan hakim ad hoc tipikor tidak memuaskan. Hal ini disebabkan hampir tidak ada calon yang memenuhi kriteria sebagai hakim ad hoc tipikor. Rendahnya kualitas keilmuan dan integritas yang belum teruji membuat kriteria utama seorang hakim ad hoc tipikor sulit dipenuhi.

Sayangnya, meski minim kualitas, Mahkamah Agung tetap memilih calon untuk diangkat menjadi hakim ad hoc tipikor. Padahal, eksistensi hakim ad hoc tipikor sangatlah penting, mengingat hakim ad hoc adalah hakim khusus yang diperlukan keahliannya dalam memutus perkara tipikor dan dapat berkontribusi optimal dalam proses ajudikasi di pengadilan tipikor. Tak heran jika putusan pengadilan tipikor hingga saat ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi karena dihasilkan dari hasil seleksi yang tidak mengedepankan kualitas individu.

Selain itu, proses pembinaan hakim tipikor juga kurang memadai. Hakim tipikor yang berasal dari hakim karier ataupun hakim ad hoc tipikor tidak mendapat waktu dan pembinaan yang cukup komprehensif untuk memperkaya dirinya dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang tindak pidana korupsi. Pembinaan hakim tipikor nyatanya belum mampu membangun komitmen dan semangat pemberantasan korupsi para hakim tipikor. Sebaliknya, justru sudah ada delapan hakim tipikor yang tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari segi teknis, setidaknya ada dua hal penting yang perlu menjadi perhatian. Pertama, rendahnya vonis pengadilan tipikor tak dapat dipisahkan dari rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum. Sama halnya dengan vonis ringan pelaku korupsi, tuntutan rendah juga sering terjadi selama tiga tahun terakhir. Jaksa cenderung menuntut pelaku korupsi dengan tuntutan rendah dan sering kali memunculkan disparitas dalam penuntutan.

Kedua, ketiadaan pedoman pemidanaan bagi hakim dalam memutus perkara korupsi. Undang-undang memberikan kebebasan yang sangat luas bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku. Namun, sering kali pilihan hukuman itu sulit dipertanggungjawabkan dan justru menimbulkan disparitas pemidanaan.

Persoalan ketidakadilan

Praktik ini pada akhirnya melahirkan persoalan ketidakadilan bagi pelaku dan korban korupsi. Idealnya, diskresi hakim dalam menjatuhkan hukuman perlu rambu-rambu yang jelas. Bukan dalam rangka membatasi kebebasan dan kemandirian hakim, melainkan semata-mata menjaga agar putusan dapat dipertanggungjawabkan oleh pengadilan, selain menghindari praktik abusive dan jual-beli putusan.

Pada prinsipnya, pedoman pemidanaan tidak mengurangi kebebasan dan kemandirian hakim. Hakim tetap memiliki kebebasan dan kemandirian dalam menentukan pidana yang harus dijalani pelaku, tetapi tetap bergerak dalam koridor kategori hukuman yang ditetapkan dalam pedoman pemidanaan.

Komitmen pemberantasan korupsi pengadilan tipikor bukan semata-mata diwujudkan dengan menyatakan pelaku korupsi bersalah dan menjatuhkan hukuman bagi semua pelaku di persidangan. Yang lebih substansial adalah menjatuhkan hukuman yang adil bagi pelaku dan juga masyarakat luas sebagai korban kejahatan korupsi. Yang lain tentu saja adalah mendorong hakim memperberat hukuman sebagai konsekuensi logis korupsi merupakan kejahatan serius yang berdimensi pelanggaran hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar