Sabtu, 11 Maret 2017

Membatasi Gugatan Pilkada

Membatasi Gugatan Pilkada
Agus Riewanto  ;    Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS
                                               KORAN JAKARTA, 03 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pilkada serentak tahun 2017 di 101 daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) telah usai. Kini sejumlah pihak tengah mempersiapkan gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, MK telah menerima 33 permohonan perkara sengketa. Setelah melalui proses pendaftaran, MK akan memeriksa kelengkapan pada tanggal 2-3 Maret.

Sidang pendahuluan baru dimulai pada 16-22 Maret. MK memiliki waktu 45 hari kerja menyelesaikan sengketa pilkada. MK memperkirakan perkara selesai awal Mei 2017 mendatang. Sejumlah kalangan minta agar gugatan perselisihan hasil pilkada ke MK tak dibatasi. Sebaliknya tulisan ini hendak coba memberikan pemahaman, sengketa Pilkada harus dibatasi dengan argumentasi yuridis dan sosiologis.

Mengacu pada Pasal 158 Ayat (1) dan (2) UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Pasal 6 Peraturan MK No 3/2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Isinya, mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara hasil pilkada harus memenuhi syarat formal ambang batas perselisihan paling tinggi 1-2 persen untuk pilgub.

Ini didapat dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi. Sedangkan untuk pilbub/pilwakot harus memenuhi syarat formal ambang batas perselisihan paling tinggi 0,5-2 persen total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

MK terikat dua ketentuan perundangan ini. Jika tak mematuhi ketentuan gugatan sengketa hasil pilkada tidak dapat diterima. Bagi MK ketentuan Pasal 158 UU No 3/2016 merupakan pembatasan bernilai positif sebagai sebuah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembuat UU agar tercipta kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Karena itu, MK tidak menafsirkan lebih jauh ketentuan UU ini. Bahkan dijadikan MK sebagai tameng menolak permohoan sengketa pilkada jika tak memenuhi ambang batas selisih kemenangan sesuai UU.

Walaupun demikian, ada kemajuan dalam mengambil keputusan menolak permohonan MK melakukan terobosan hukum acara dengan menciptakan model sidang pendahuluan (dismissal). Agendanya mendengarkan para pihak yang beperkara (Pemohon yang kalah pilkada, termohon KPU, panwaslu, calon yang menang pilkada) untuk menyampaikan argumentasi hukum dan bukti-bukti awal atas perselisihan hasil pilkada.

Pembatasan sengketa pilkada oleh MK tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya (2005-2013). Saat itu, MK berani memutuskan aneka kasus pilkada yang berpotensi adanya kecurangan selama proses pilkada. Ini harus terdapat unsur pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pada pilkada 2008, misalnya, MK membuat Keputusan No 41/-PHPU.D-VI/2008 yang mengadili pilkada Jawa Timur dengan memperkenalkan istilah pelanggaran bersifat TSM.

Sejak itu hampir semua putusan MK selalu menempatkan argumentasi hukum, MK tidak hanya terpaku hasil rekapitulasi KPU, tapi akan mencari dan menciptakan keadilan hukum dalam pilkada berdasarkan tafsir hukum yang luas. Yakni mengadili semua proses dan tahapan pilkada baik yang mengandung pelanggaran pidana maupun administrasi.

Bagi MK kala itu, secara substantif sangat dimungkinkan bahwa tindak pidana dan pelanggaran administrasi selama proses pilkada merupakan faktor diterminan kemenangan atau kekalahan.

Urgensi

Perlu memahami beberapa unsur atas pilihan pembatasan gugatan sengketa untuk membedakan putusan MK pilkada serentak 2015 dengan sengketa 2005-2013 lalu. Dengan memahami putusan MK ini kelak akan dapat diambil hikmah guna memperbaiki secara sistemik model penyelesaian sengketa pilkada mendatang melalui revisi UU No 10/2016 tentang Pilkada.

MK sejak semula memang menolak mengadili sengketa pilkada pascaterkuaknya kejahatan suap ratusan miliar rupiah terhadap mantan Ketua MK Akil Muchtar tahun 2010-2013. Karena itu, MK telah mengeluarkan putusan No 97/PUU-XI/2013. Isinya MK tidak berwenang lagi mengadili sengketa pilkada dan mengembalikan ke Mahkamah Agung (MA).

Namun Mendagri atas nama pemerintah belum dapat menerbitkan mekanisme dan prosedur beracara di MA. Ketua MA Hatta Ali dalam banyak kesempatan menyatakan, belum siap menangani sengketa pilkada karena belum memiliki hakim andal. MA juga belum punya fasilitas pengadilan memadai. Akhirnya sengketa pilkada serentak diadili MK sampai MA siap.

Karena itu, secara psikologis MK tak mau kesulitan dalam memutus dan mencari keadilan dalam sengketa pilkada serentak ini cukup dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU No.10/2016.

MK hendak menempatkan diri mengadili sengketa selisih suara hasil perhitungan dari rapat pleno KPUD dan tidak akan masuk ke dalam jenis perkara lainnya. MK berasumsi bahwa semua pelanggaran dalam proses tahapan pilkada telah dapat ditangani lembaga-lembaga lain. Misalnya, politik uang (money politic) dalam proses pencalonan, kampanye dan pemungutan suara dianggap telah diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Ini terdiri dari polisi, panwaslu dan kejaksaan negeri.

Begitu pula sengketa administrasi selama pilkada telah diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan MA. Dengan begitu, sesungguhnya MK hendak memulihkan kepercayaan pada instutusi lain. Sehingga tidak semua masalah dan konflik pilkada dibawa ke MK karena akan kesulitan membuktikan secara materil.

MK hendak memberi pesan moral pada pemerintah dan DPR segera merevisi UU No 10/2016 tentang Pilkada guna membentuk peradilan khusus pemilu agar MK tidak menjadi “keranjang” untuk menampung semua pelanggaran tahapan dan proses pemilu. Setiap pelanggaran tahapan dan proses pilkada harus diselesaikan pada setiap waktu yang disediakan UU.

Jadi bukan menyimpannya untuk dijadikan senjata pamungkas dalam mengajukan gugatan ke MK jika kalah dalam pilkada. Ini menunjukkan MK hendak ditempatkan para calon yang kalah sebagai institusi yang mengubah suara menjadi menang. Dengan menolak permohonan yang tak memenuhi ambang batas 0,5-2 persen, sesungguhya MK juga tengah berpesan agar tak ada lagi kepala daerah pilihan hakim MK. Semua harus pilihan rakyat.

Melalui pembatasan sengketa pilkada ini, sesungguhnya MK hendak menyampaikan pesan hukum agar DPR dan Presiden segera merevisi UU No 10/2016 tentang Pilkada untuk mereformasi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia tidak hanya menangani dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu (KPU), partai politik, peserta pemilu, media, pemilih dan pejabat negara.

Selama ini penanganan pelanggaran pemilu hanya diserahkan kepada tiap-tiap institusi asal pelanggar. Untuk pelanggaran parpol, bahkan tak ada dewan etik yang dapat menindaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar