Sabtu, 11 Maret 2017

Kasus E-KTP dan Keberanian KPK

Kasus E-KTP dan Keberanian KPK
Fajar Kurnianto  ;    Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK)
Universitas Paramadina Jakarta
                                                      JAWA POS, 09 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KASUS korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan memasuki babak baru. Menurut KPK, ada sejumlah nama besar yang bakal muncul dalam sidang kasus e-KTP pada Kamis hari ini (9/3). Nama-nama itu, antara lain, anggota legislatif yang masih aktif, selain namanama dari pejabat pemerintah dan swasta. Ada kekhawatiran, jika namanama tersebut diungkap, muncul guncangan politik. Meski begitu, KPK siap menghadapi segala risiko.

Risiko itu bisa jadi, antara lain, adanya serangan balik dari pihak-pihak terkait dalam bentuk pelemahan terhadap KPK seperti yang sebelum-sebelumnya. Bisa jadi juga, sebagaimana yang dikhawatirkan KPK, ada guncangan politik besar.

Berdasar temuan KPK, ada tiga kluster atau kelompok di pusaran uang haram proyek e-KTP. Tiga sektor itu adalah politikus, birokrat, dan pihak swasta. Proyek itu memang menyentuh tiga sektor tersebut sejak awal. Mulanya, proyek itu berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses lelang dilakukan dan melibatkan perusahaan-perusahaan yang akan menggarap proyek. Anggarannya dibahas di Komisi II DPR selaku mitra kerja Kemendagri. Pusaran itu menjadi perhatian KPK untuk merunut peristiwa-peristiwa terkait dengan korupsi megaproyek yang menelan hampir Rp 6 triliun uang negara tersebut.

KPK memang sangat rentan men- dapat serangan balik dalam bentuk upaya-upaya pelemahan dari pihak-pihak yang terancam oleh sepak terjang KPK. Namun, sejauh ini serangan-serangan balik itu masih belum mampu merobohkan KPK.

Kali ini serangan balik itu diprediksi muncul lagi, bahkan mungkin lebih besar. Sebab, nama-nama yang akan muncul adalah tokoh-tokoh besar anggota legislatif. Tokoh-tokoh tersebut bisa jadi berasal dari partai-partai besar yang menopang dan mendukung pemerintahan saat ini. Jika itu benar, pemerintah juga akan dibuat repot dengan berusaha meredamnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada 2011– 2012 di Kemendagri yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Keduanya adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Irman dan Sugiharto dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK telah melimpahkan berkas perkara e-KTP itu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/3). Berkas setebal 24 ribu halaman itulah yang nanti disarikan dalam surat dakwaan. Berkas tersebut terdiri atas 13 ribu lembar berkas untuk Sugiharto yang berasal dari 294 saksi dan 5 ahli serta 11 ribu lembar untuk Irman yang berasal dari 173 saksi dan 5 ahli.

KPK memang mesti pantang takut. Selain memiliki pegangan undangundang, mereka punya kekuatan rakyat yang selalu berdiri di belakangnya. Sebagaimana yang dikatakan Jubir KPK Febri Diansyah, KPK punya kewajiban menurut undang-undang untuk menyampaikan perkembangan kinerja KPK. Karena itulah, perkembangan –misalnya, proses penyidikan atau tuntutan atau informasi-informasi lain terkait dengan substansi sepanjang tidak terlalu detail– akan disampaikan kepada publik. KPK tidak perlu khawatir karena ini menyangkut kepentingan publik dan penegakan hukum, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi.

E-KTP merupakan hak rakyat yang perlu dipenuhi. Namun, seperti halnya di banyak proyek besar pemerintah lainnya, ibarat pepatah ada gula ada semut, selalu ada yang mengambil keuntungan di balik kesempatan secara tidak halal, baik itu pribadi, kelompok, maupun korporasi.

Apalagi, ini proyek yang sangat besar karena terkait dengan setiap kepala warga yang telah ber-KTP atau telah berusia minimal berKTP yang jumlahnya cukup banyak. Lamanya proses penerbitan e-KTP, bahkan beberapa daerah kehabisan stok blangko e-KTP sehingga harus menunggu berbulan-bulan, bisa jadi merupakan imbas adanya korupsi dalam proyek itu.

Selain menjadi ujian bagi KPK sebagai lembaga antirasuah, kasus tersebut menjadi ujian penegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Sudah jamak diketahui, hukum di negeri ini seperti pisau: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum ditegakkan kepada rakyat kecil, tetapi sering ciut ketika menyangkut pejabat kelas berat atau tokoh politik besar.

KPK sesungguhnya telah menunjukkan tajinya. Sudah cukup banyak tokoh yang dijebloskan ke dalam penjara karena kasus korupsi. Mulai kepala daerah, pimpinan partai politik (parpol), penegak hukum, hingga menteri aktif.

Pada 29 Desember 2014, misalnya, ICW pernah merilis prestasi KPK. Di antaranya, berhasil menjerat tiga menteri aktif, yakni Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik. Kemudian, KPK mampu menjerat petinggi di lembaga penegak hukum, yakni Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Yang terbaru adalah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Ketua MK Patrialis Akbar, 25 Januari 2017, terkait dengan kasus dugaan suap dalam uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Lalu, keberhasilan menjerat ketua umum parpol seperti Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, dan Luthfi Hasan Ishaaq.

Catatan apik ini menjadi modal besar yang meningkatkan kepercayaan diri dan keberanian KPK untuk tidak risau serta khawatir akan guncangan besar politik yang mungkin muncul akibat disebutnya nama-nama besar dalam kasus korupsi e-KTP. Selain itu, ada kekuatan rakyat di belakang KPK yang selalu mendukung kerja mereka. Rakyat yang selalu berharap KPK mampu mengungkap kasuskasus korupsi besar di negeri ini tanpa gentar dan takut terhadap ancaman, serangan balik, dan upaya-upaya pelemahan terhadap KPK. Jika kasus e-KTP ini berhasil diungkap hingga tuntas, KPK akan semakin dipercaya rakyat dan ditakuti para koruptor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar