Minggu, 12 Maret 2017

Bahaya Laten Pelemahan KPK

Bahaya Laten Pelemahan KPK
Kurnia Ramadhana  ;  Pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW)
                                             MEDIA INDONESIA, 11 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KPK kembali dalam ancaman. Isu pembahasan Revisi UU KPK kembali digaungkan DPR seiring dengan proses penanganan dugaan korupsi KTP-E oleh KPK. Berdasarkan surat dakwaan, setidaknya 25 politikus disebut-sebut menerima aliran dana dari proyek pengadaan KTP-E tersebut. Jika dikaitkan dengan banyaknya politikus yang diduga terlibat dalam perkara korupsi KTP-E, tidak salah jika publik berpikir ada semacam serangan balik dari DPR untuk menggemboskan kewenangan besar yang selama ini dimiliki KPK.

Alasan yang dipakai selalu sama, yaitu memperkuat KPK. Namun, jika dilihat poin per poin, isi dari draf Revisi UU KPK tersebut justru bertolak belakang. Bukannya memperkuat, melainkan malah semakin mengerdilkan lembaga antirasywah tersebut. DPR RI melalui Badan Keahlian secara tiba-tiba melakukan kunjungan ke berbagai universitas, di antaranya Universitas Andalas (9/2), Universitas Nasional (28/2), dan pada pertengahan bulan ini direncanakan akan mengunjungi Universitas Sumatra Utara untuk menyosialisasikan kembali tentang rencana Revisi UU KPK.

Terjadi inkonsistensi dalam langkah DPR kali ini. Jika melihat daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 sama sekali tidak ditemukan rencana untuk mengubah UU KPK. Tentu ini menjadi pertanyaan bagi publik, apa urgensinya DPR melakukan seminar di berbagai universitas, sedangkan Revisi UU KPK tidak masuk Prolegnas 2017? Sebenarnya ini bukan kali pertama DPR berusaha menggaungkan perubahan UU KPK. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, sejak 2010, setidaknya sudah ada 20 kali upaya percobaan pelemahan KPK yang diinisiasi DPR. Ini dapat berdampak negatif bagi citra lembaga legislatif di mata masyarakat.

Jika ini terjadi terus-menerus, publik akan menilai DPR adalah lembaga yang tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Langkah penting yang harus dilakukan DPR saat ini seharusnya ialah mengembalikan kepercayaan publik yang telah hilang di tengah maraknya korupsi di tubuh legislatif. Berdasarkan data KPK, selama kurun waktu 2014-2016 sudah ada delapan anggota DPR RI yang telah menjadi tersangka kasus korupsi. Ini menunjukkan budaya dan perilaku koruptif masih sangat dekat dengan lembaga perwakilan rakyat itu. Belum lagi jika dikaitkan dengan kader partai politik, selama kurun waktu 2005-2015 saja menurut pantauan ICW sudah ada 82 orang yang menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK.

Poin revisi

Setidaknya ada empat poin penting yang ingin direvisi DPR. Pertama, mekanisme penyadapan harus melalui izin dari Dewan Pengawas. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penyadapan telah menjadi salah satu senjata ampuh KPK untuk menjerat koruptor. Hal itu bisa terbukti dari 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2016. Hampir keseluruhan OTT itu diawali dengan penyadapan. Bisa dibayangkan jika mekanisme penyadapan diusik DPR, pemberantasan korupsi akan semakin terhambat. Kedua, menghilangkan kewenangan penuntutan dari KPK. Hal yang sering kali terjadi dalam penanganan perkara di kejaksaan atau kepolisian ialah lambatnya proses pelimpahan perkara ke penuntutan.

Lain halnya di KPK, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU KPK, paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara, penuntut umum wajib melimpahkannya ke pengadilan negeri. Tentu jika wewenang penuntutan dikembalikan ke kejaksaan bisa diindikasikan, proses penanganan perkara korupsi akan semakin berlarut-larut. Ketiga, wacana pembentukan Dewan Pengawas. Keberadaan Dewan Pengawas ini nantinya akan mengakibatkan degradasi independensi KPK. Pasal 3 UU KPK menegaskan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Praktis kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas ini akan mengintervensi KPK secara kelembagaan.

Hal itu disebabkan anggota Dewan Pengawas dipilih Presiden dan nantinya operasi penindakan KPK seperti penyadapan dan penyitaan juga harus melalui izin Dewan Pengawas terlebih dahulu. Keempat, KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan berlakunya Pasal 40 UU KPK yang menyatakan KPK tidak berhak mengeluarkan SP3 mempunyai implikasi yang positif karena dengan begitu KPK menjadi sangat hati-hati untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Terbukti sampai saat ini 100% perkara yang ditangani KPK terbukti di pengadilan, baik di tingkat pertama maupun di tingkat Mahkamah Agung.

Menghentikan laju pembahasan

Presiden dan DPR mempunyai peranan penting dalam pembahasan Revisi UU KPK ini. Langkah yang paling tepat saat ini ialah Presiden harus segera menarik diri jika pembahasan Revisi UU KPK ini berjalan terus di DPR. Pasal 49 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, 'Terhadap inisiatif DPR maka presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima'. Berdasarkan ketentuan di atas, jika dalam jangka waktu tersebut presiden tidak menugasi menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU KPK, pembahasan tidak dapat dilanjutkan DPR.

Dengan demikian, proses pembahasan RUU KPK yang tidak dihadiri pemerintah dapat dikatakan sebagai cacat hukum. DPR juga seharusnya beralih untuk menyelesaikan tunggakan legislasi yang masih menumpuk daripada sibuk mengurusi Revisi UU KPK yang sejauh ini belum diperlukan. Data per November 2016 menunjukkan DPR hanya mengesahkan tujuh rancangan undang-undang dari 50 target RUU yang terdapat di Prolegnas. Sementara itu, untuk 2017, DPR telah menyepakati 49 RUU masuk daftar pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Ada baiknya jika DPR saat ini membahas isu soal Revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Isu besar yang sampai sekarang belum diterapkan dalam aturan pidana korupsi ialah implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ada beberapa jenis tindak pidana korupsi dalam UNCAC yang belum dimasukkan UU Tipikor. Sebut saja trading in influence atau memperdagangkan pengaruh. Selain itu, ada illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak sah. Pemberantasan korupsi harus selalu menjadi agenda prioritas dari presiden ataupun DPR. Menguatkan peran KPK sudah menjadi harga mati yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Jika upaya untuk melemahkan KPK ini terus dibiarkan, sudah pasti kejahatan korupsi akan semakin subur di Indonesia dan semakin membuat perekonomian masyarakat terpuruk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar