Selasa, 07 Maret 2017

Raja Saudi dan Demokrasi Indonesia

Raja Saudi dan Demokrasi Indonesia
Ismatillah A Nu'ad  ;   Peneliti Indonesian Institute for Social Research
and Development, Jakarta
                                             MEDIA INDONESIA, 04 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KUNJUNGAN Raja Salman yang diagendakan hingga 9 Maret di Indonesia mengingatkan masyarakat muslim mengenai perkembangan dunia Islam dan demokrasi saat ini.

Indonesia ialah salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dan Arab Saudi bisa belajar banyak tentang prinsip serta nilai-nilai demokrasi.
Berbeda di negara-negara lain, yaitu masyarakat muslim menjadi mayoritas, wacana Islam dan demokrasi tampaknya masih belum terkebumikan dalam arena politik praktis. Padahal, isu Islam dan demokrasi semenjak 1990-an menjadi tren global, terutama di kalangan akademisi. Ada yang menganggap kompatibel, ada juga yang menganggap inkompatibel. Setidaknya pengalaman Islam dan demokrasi di Indonesia menjadi contoh yang baik di hadapan Raja Salman karena bisa menunjukkan kompatibilitas keduanya.

Islam dan demokrasi

Dalam buku berjudul The Third Wave Democratization (1997), Samuel Huntington menyatakan gelombang ketiga pertumbuhan negara-bangsa, wacana, dan praksis demokratisasi mendapatkan tempatnya kembali setelah gelombang pertama dan kedua pertumbuhan negara-bangsa agak kurang mengapresiasinya.

Pelbagai variabel yang menunjukkan gelombang demokratisasi yang meningkat itu, menurut Huntington, di antaranya seperti bertumbangannya rezim-rezim otoriter, peranan sipil yang menonjol menggantikan dominasi militer, terjadinya proses pemilu secara jujur, adil dan transparan, serta tidak ada dominasi kepartaian, terbukanya kebebasan berpendapat yang direpresentasi dengan kebebasan pers, dan sebagainya. Namun tren demokratisasi yang berkembang itu kurang begitu tampak di negara-bangsa Islam.

Menurut laporan yang berjudul Freedom in the World 2000: The Democracy Gap, semenjak awal 1970-an, ketika demokratisasi gelombang ketiga dimulai, dunia Islam umumnya sangat begitu minim dalam mengapresiasi keterbukaan politik, kurang respek terhadap persoalan-persoalan HAM, serta kebebasan pers dan transparansinya yang tersumbat.

Celah demokrasi antara dunia Islam dan tatanan negara-bangsa yang tengah dilanda gelombang ketiga demokratisasi itu terlihat sangat begitu dramatik (Azyumardi Azra, Indonesia, Islam and Democracy, Singapura: Solstice, 2006). Dari 192 negara-bangsa di dunia saat ini, 121 di antaranya telah melaksanakan pemilu secara demokratis. Namun, di negara-bangsa tempat muslim menjadi mayoritas, hanya 11 dari 47 (atau hanya sebesar 23%) yang sudah membentuk pemerintahan secara demokratis. Padahal, di dunia Non-Islam, 110 dari 145 negara (atau lebih dari 76%) telah melangsungkan pemilu secara demokratis.

Kesimpulan laporan Freedom in the World 2000 menandakan negara-bangsa non-Islam lebih menyukai tatanan demokratis jika dibandingkan dengan negara-bangsa Islam. Dari 31 negara-bangsa Non-Arab, 11 diantaranya telah melaksanakan pemilu secara demokratis. Sementara itu, 16 dari negara-bangsa Arab; satu (Tunisia), masih menggunakan sistem presidensial yang otoriter; dua negara (Libia dan Irak) didominasi sistem kepartaian yang diktator. Empat negara (Aljazair, Mesir, Suriah, dan Yaman) ialah negara-bangsa dengan sistem kepartaian yang didominasi oleh partai tertentu.

Namun, meskipun demikian, di sana masih ada kekuatan politik oposisi, sedangkan sembilan negara-bangsa Arab masih menggunakan sistem kerajaan (monarki).

Fenomena yang menggambarkan titik-titik terang demokrasi di sebagian kecil negara-bangsa non-Arab tapi muslim menjadi mayoritas seperti Indonesia, memang menunjukkan hubungan antara Islam sebagai sebuah ajaran (yang diwahyukan) dan demokrasi sebagai produk kreasi manusia masih memiliki dinamika tersendiri.

Maksudnya demokrasi belum sepenuhnya diterima atau diaktualisasi sebagai suatu aturan main bagi terlaksananya tatanan negara-bangsa.

Indonesia dan demokrasi

Jika dilihat dari kasus di Indonesia, meskipun dinamika demokratisasi di Indonesia tidak akan pernah bisa dilepaskan dengan fenomena Islam dan masyarakat muslim, karena Indonesia dihuni populasi penduduk dengan mayoritas beragama Islam (hingga 85 %), kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak pernah melibatkan Islam sebagai faktor yang memengaruhinya.

Merujuk Hasjim Djalal dan Sofyan Wanandi (1999) yang mengungkapkan kebijakan politik luar negeri Indonesia dipengaruhi kebutuhan-kebutuhan fundamental dalam rangka penguatan kenegara-bangsaan Indonesia itu sendiri.

Pertama, faktor pengembangan konsep pembangunan nasional, secara khusus lagi dalam ranah pembangunan sosial dan ekonomi.

Kebijakan luar negeri Indonesia berorientasi pada pengembangan konsep pembangunan itu sendiri yang diaktualisasi seperti mempromosikan Indonesia ialah bangsa yang stabil dan damai, pertumbuhan sosial dan ekonomi yang signifikan dan kooperatif berhubungan dengan negara-negara asing.

Kedua, mengangkat isu-isu domestik tentang persatuan nasional, bahwa Indonesia ialah sebuah negara-bangsa yang pluralistis-multikulturalistis, terdiri atas beragam etnik, suku bahasa, kebudayaan, agama, dan terdiri atas banyak provinsi dan kepulauan.

Ketiga, mengangkat isu ke dunia luar dalam mempromosikan penegakkan keadilan dan hukum.

Salah satu hal mutakhir wacana yang menggema di tengah-tengah masyarakat adalah soal penegakkan keadilan dan hukum, sehingga wacana itu dianggap efektif sebagai upaya yang diperjuangkan Indonesia dalam kebijakan politik luar negerinya.

Keempat, faktor pengusungan isu-isu demokratisasi dan HAM, bahwa Indonesia tengah berjuang untuk menegakkan demokrasi dan HAM sebagai tuntutan mendasar dari zaman reformasi.

Namun, meski faktor Islam tidak diperhitungkan dalam kebijakan politik luar negeri Indonesia, secara domestik justru Islam menjadi dinamika tersendiri dalam pentas politik dan pada masa transisi demokrasi Indonesia.

Menurut Robert Hefner dalam Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia (2000), demokrasi bisa tumbuh di negara-negara Islam.

Islam di Indonesia yang ditemukan melalui penelitiannya ialah contoh bagaimana Islam dan demokrasi tidak memiliki posisi yang berhadapan untuk meniadakan satu sama lain.

Islam dan demokrasi bisa berjalan seiring karena keduanya memiliki roh yang sama dalam menghargai hak asasi manusia, kesetaraan, dan ukung partisipasi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar