Kamis, 02 Maret 2017

Perempuan dan Jebakan Oligarki Partai

Perempuan dan Jebakan Oligarki Partai
Yolanda Panjaitan  ;   Pengajar FISIP Universitas Indonesia
                                                     TEMPO.CO, 02 Maret 2017

Artikel ini telah dimuat di MEDIA INDONESIA 25 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berlangsung saat ini, terdapat dorongan untuk mengembalikan sistem pemilihan umum tertutup menjadi terbuka terbatas.  Rancangan usulan pemerintah yang disampaikan dengan amanat presiden pada 20 Oktober 2016 ini memuat sistem terbuka terbatas dengan penentuan calon terpilih berdasarkan  nomor urut. Usulan sistem ini kemudian mendapat dukungan dari fraksi-fraksi besar, yaitu PDIP dan Golkar. Apa implikasinya bagi keterpilihan perempuan jika sistem ini benar-benar diadopsi?

Pertama, partai sebenarnya tidak memiliki desain yang jelas, sistematis, dan terpadu untuk mendorong keterpilihan perempuan dalam pemilihan umum (lihat Paradoks Representasi Politik Perempuan, 2013).  Melihat pengalaman para perempuan calon legislator, dapat dikatakan bahwa peningkatan keterpilihan mereka dalam Pemilihan Umum 2009 dan 2014 bukan disebabkan dorongan partai, tapi hasil kerja keras individu yang didorong organisasi kelompok masyarakat sipil yang bergiat di basis akar rumput.

Ironisnya, walaupun para perempuan bisa memenangi pertarungan elektoral tanpa dukungan maksimal partai, setelah terpilih, mereka tetap harus tunduk pada agenda kebijakan partai yang tidak selalu sejalan dengan isu-isu perempuan dan kesejahteraan. Akibatnya, banyak legislasi pro-perempuan dan pro-kesejahteraan rakyat sulit diperjuangkan. Contohnya, RUU Pekerja Rumah Tangga, RUU Penempatan Buruh Migran, dan amendemen UU Perkawinan.

Kedua, partai mencalonkan perempuan sekadar untuk memenuhi syarat administrasi pemilu. Partai tidak sungguh-sungguh memikirkan penempatan perempuan di daerah pemilihan yang dipilih karena merupakan basis partai atau daerah asal/domisili perempuan calon legislator itu. Hal ini terlihat dari pemindahan mereka dari daerah pemilihan pada Pemilu 2009 ke daerah lain yang bukan basisnya saat Pemilu 2014. Rieke Diah Pitaloka, misalnya, dipindahkan dari daerah pemilihannya lantaran daerah itu diperuntukkan elite pimpinan partai.

Selain itu, tidak sedikit perempuan calon legislator yang dimanfaatkan sebagai vote-getter bagi partai. Hasil pemilu DPR RI 2014 menunjukkan suara yang diraih semua perempuan calon legislator sebesar 23,31 persen, sementara kursi perempuan terpilih di DPR hanya 17,3 persen (Puskapol UI, 2014). Jumlah sisa suara yang mereka peroleh tidak cukup untuk merebut kursi yang belum terisi. Setelah mendulang suara, kursi hasil konversi (akumulasi dari beberapa sisa suara) tersebut diberikan kepada calon di nomor-nomor urut atas yang biasanya laki-laki.

Ketiga, buruknya mekanisme rekrutmen dalam partai politik. Sebagian perempuan yang terpilih menjadi anggota legislatif di pusat dan daerah adalah kepanjangan dari oligarki partai, seperti istri, anak, atau kerabat dari pengurus partai. Data Puskapol UI tentang hasil Pemilu 2014 memperlihatkan, dari total anggota terpilih DPR RI yang berasal dari kalangan kekerabatan elite politik, proporsi perempuan hampir seimbang dengan laki-laki: dari 77 anggota yang teridentifikasi memiliki jaringan kekerabatan, 53 persen adalah laki-laki (41 orang) dan 47 persen adalah perempuan (36 orang). Dengan demikian, kebijakan afirmasi digunakan partai semata untuk memperkuat lingkar kekuasaannya dalam lembaga legislatif dengan menempatkan perempuan dari kalangan kerabat elite politik.

Keempat, partai tidak paham esensi kebijakan afirmasi dan pengarusutamaan gender. Afirmasi dipahami sebatas pencalonan 30 persen perempuan, yang dimaknai sebagai identitas tubuhnya dan bukan gendernya. Partai tidak melihat lebih jauh kriteria perempuan yang dicalonkan, kapasitas yang dimiliki, dan potensi yang dihadirkan untuk bisa mencapai tujuan lebih besar, yaitu melakukan transformasi kebijakan.

Kesimpulannya adalah masalah representasi politik di Indonesia berakar pada permasalahan dalam partai politik. Permasalahan representasi perempuan juga berakar dari persoalan di dalam partai politik. Kondisi partai yang carut-marut dalam hal rekrutmen kader dan calon legislator, tidak adanya demokrasi internal, serta minimnya keberpihakan pada isu-isu kelompok marginal dan perempuan membuat upaya mengembalikan sistem tertutup ke dalam UU Pemilu akan melanggengkan masalah mendasar dalam partai politik kita.

Bagi para perempuan yang berkontestasi di arena elektoral, ketimpangan relasi kuasa hanya akan membuat mereka jatuh ke dalam jebakan oligarki dan sekadar menjadi kepanjangan tangan politik maskulin semata. Dalam kondisi partai yang sangat elitis dan tidak demokratis, sistem pemilu proporsional tertutup hanya akan memberikan kesempatan bagi elite partai memegang kendali penuh proses rekrutmen dan penentuan calon legislator.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar