Rabu, 04 April 2012

Penyelesaian Kasus HAM


Penyelesaian Kasus HAM
Hendardi, Ketua Setara Institute, Jakarta;
Ketua Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Nasional
SUMBER : KOMPAS, 04 April 2012



Diskursus tentang upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia masa lalu kembali mendapat perhatian negara. Inisiatif kajian dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden RI Bidang Hukum dan HAM. Pararel dengan inisiatif di atas, tulisan Franz Magnis-Suseno SJ, ”G30S dan Permintaan Maaf” (Kompas, 24/3), menjadi salah satu medium pembuka diskusi dengan publik.

Penyediaan instrumen hukum sebagai sebuah pilihan politik negara sebenarnya tidak mengalami kemajuan signifikan sejak 2000 setelah pemerintahan Presiden BJ Habibie membentuk UU No 39/1999 tentang HAM dan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Setelah dua produk politik itu, tidak ada satu pun presiden Indonesia selanjutnya dengan kebijakan politik dalam menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu.

Pada kepemimpinan Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono memang terbit sejumlah produk legislasi yang kondusif bagi pemajuan HAM. Namun, tidak ada produk legislasi yang mampu menembus kebekuan impunitas atas pelanggaran HAM berat masa lalu.

HAM hanya menjadi komoditas politik yang nyaring diucapkan tanpa eksekusi yang memberikan keadilan. Bahkan, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjabat dua periode kepemimpinan nasional nyaris tidak mewariskan apa pun dalam pemajuan hak asasi manusia.

Di Ujung Hari

Masih adakah harapan di ujung masa kepemimpinan SBY untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu? Sebagai sebuah ikhtiar politik, inisiatif mengkaji (dan mendorongnya menjadi tindakan nyata) harus diapresiasi. Meski demikian, memang sulit bagi publik dan keluarga korban untuk percaya mengingat komitmen ini sudah puluhan kali terucap.

Sudah banyak tumpukan dokumen kebijakan yang disiapkan atau disusupkan ke istana agar SBY bertindak. Sudah banyak pula pialang pemajuan hukum dan HAM di lingkaran istana yang membujuk para pegiat HAM untuk terus meyakinkan sang Presiden. Namun, semua ikhtiar itu hanya berujung pada pengarsipan gagasan tanpa tindakan.

Para pialang kemudian memperoleh kredit politik premium dari Presiden karena dianggap mampu menjalin komunikasi politik dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah bangsa. Akan tetapi, para korban dan keluarganya tetap dalam nestapa.

Dari berbagai laporan kondisi HAM, dapat disimpulkan bahwa komitmen dan integritas SBY tidak teruji dalam pemajuan HAM dan penyelesaian kasus masa lalu. Berbagai pembiaran justru terjadi dan laporan HAM jadi sekadar pengingat di sisa masa kepemimpinannya. Padahal, dengan memimpin selama dua periode, SBY seharusnya punya cukup waktu untuk mewariskan penuntasan kasus HAM bagi rakyatnya.

Deret Impunitas

Impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM masih menjadi penghalang serius bagi terpenuhinya hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

Hingga saat ini, proses penegakan hukum pelanggaran HAM masa lalu berhenti sama sekali. Bahkan, Presiden mengabaikan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Penghilangan Orang secara Paksa, 28 September 2009, yang memuat empat rekomendasi politik untuk mendorong penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998.

Pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, Papua, peristiwa 1965 sama sekali tidak mendapat perhatian pemerintah. Pemerintah dan DPR memang pernah mengupayakan mekanisme penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun, UU No 27/2004 tentang KKR ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2006.

Kasus Tanjung Priok 1984 secara formal telah diselesaikan di pengadilan melalui pengadilan HAM ad hoc tahun 2003. Namun, hingga kini korban pelanggaran HAM berat gagal memperoleh kompensasi sesuai amar putusan pengadilan.

Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir, peristiwa Wamena 4 April 2003, dan kasus Wasior 2001, menurut Komnas HAM, adalah kasus pelanggaran berat. Namun, semua itu mandek di Kejaksaan Agung.

Tak Ada Upaya

Sepanjang periode kepemimpinan SBY, tidak ada upaya signifikan memutus pelembagaan impunitas atas semua peristiwa di atas. Bahkan, 251 aksi Kamisan yang digelar keluarga korban belum mampu menggerakkan pemerintahan SBY untuk menyusun langkah dan bertindak memutus impunitas pelaku pelanggaran HAM.

Pemerintah SBY dengan sengaja menjalankan politik amnesia. Membuat korban putus asa, rakyat lupa, dan pegiat HAM kehilangan fokus. SBY hanya menggunakan isu pelanggaran HAM sebagai alat tawar politik dengan pelaku dan menjadikannya sebagai alat mengatasi lawan-lawan politik setiap kali perhelatan politik digelar.

Padahal, seluruh mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu sesungguhnya sudah amat jelas diatur dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. UU ini memiliki keterbatasan, tetapi cukup memadai untuk meretas jalan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu jika ditopang kemauan politik kokoh dan tidak basa-basi.

Lakukan Dua Hal

Oleh karena untuk tujuan keadilan dan pemenuhan hak-hak korban SBY belum bertindak, sebaiknya Presiden dibujuk menyelesaikan pelanggaran HAM sebagai warisan mengesankan bagi diri dan partainya.

Presiden perlu diyakinkan untuk melakukan dua hal di akhir masa kepemimpinannya. Pertama, menangani pelanggaran HAM masa lalu yang secara teknis yudisial sulit dibuktikan menurut ”logika penegak hukum”. Presiden atas nama kepala negara cukup memberi pengakuan dan meminta maaf kepada keluarga korban dan publik.

Kedua, terhadap pelanggaran HAM yang terjadi secara teknis yudisial bisa diperiksa, seperti kasus penghilangan orang, dan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2000, Presiden tinggal memprakarsai pembentukan pengadilan HAM ad hoc sekaligus memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.

Selanjutnya, untuk pemajuan akuntabilitas penegakan HAM, SBY perlu membangun kebijakan politik penegakan HAM yang akuntabel dengan menyediakan legislasi yang kondusif. Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu adalah mandat legal perundang-undangan kita. Oleh karena itu, kewajiban ini melekat pada setiap pemimpin nasional yang berkuasa. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar