Jumat, 27 April 2012

Arah Divestasi Newmont


Arah Divestasi Newmont
Mulia Panusunan Nasution, Mantan Ketua Tim Penyusun Paket UU
Bidang Keuangan Negara
SUMBER : KOMPAS, 27 April 2012


Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara memicu permasalahan sengketa kewenangan di Mahkamah Konstitusi. Terdapat perbedaan sudut pandang antara pemerintah dengan DPR dan BPK dalam melihat transaksi pembelian itu.

Menurut pemerintah, pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) tahun 2010 adalah bentuk akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, serta pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. Transaksi tersebut merupakan investasi jangka panjang yang bersifat nonpermanen. Pihak DPR dan BPK berpandangan pembelian itu adalah bentuk penyertaan modal negara.

Setidaknya ada lima perbedaan mendasar antara investasi pemerintah dan penyertaan modal negara.

Pertama, investasi jangka panjang nonpermanen berbeda dengan penyertaan modal negara dari segi time horizon (jangka waktu), kriteria kelayakan, dan timing atau momentum investasi. Investasi jangka panjang nonpermanen perlu kecepatan waktu untuk melakukan atau melepas investasi, sedangkan penyertaan modal negara bisa lebih leluasa waktunya.

Kedua, dasar hukum. Sebagai investasi pemerintah dasarnya adalah ketentuan Pasal 41 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagai aturan pelaksanaan. Dasar hukum penyertaan modal negara adalah Pasal 24 UU Keuangan Negara serta PP No 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Ketiga, status aset. Investasi jangka panjang nonpermanen bukan merupakan pemisahan kekayaan negara, sebaliknya penyertaan modal negara merupakan pemisahan kekayaan negara sehingga memerlukan persetujuan DPR.

Keempat, jumlah modal. Pembelian saham divestasi sebagai investasi pemerintah adalah pelaksanaan kontrak karya sehingga tidak ada penambahan modal kepada PT NNT. Dalam Penyertaan Modal Negara, terdapat penambahan modal.

Kelima, pengendalian oleh Bendahara Umum Negara. Pembelian saham divestasi oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. PIP adalah kepanjangan tangan pemerintah yang secara struktural berada langsung di bawah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Sementara status aset yang dijadikan Penyertaan Modal Negara menjadi kekayaan negara yang dipisahkan. Pengelolaannya merupakan kewenangan korporasi, bukan kewenangan pemerintah secara langsung.

Amanat Konstitusi

UUD 1945 memuat amanat pemerintahan harus mampu berperan sebagai agen pembangunan. Peran ini hanya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien apabila Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki wewenang dan tanggung jawab jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk pengelolaan keuangan negara.

UU Keuangan Negara (UU No 17/2003) sebagai salah satu pelaksanaan Pasal 23c UUD 1945 menetapkan Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Selanjutnya, sebagian kekuasaan tersebut dalam Pasal 6 Ayat (2) UU Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan bertugas melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara dalam arti seutuhnya, tidak hanya sebagai kasir, tetapi juga pengawas dan manajer keuangan.

Salah satu kewenangan Bendahara Umum Negara dalam Pasal 7 Ayat (2) UU tentang Perbendaharaan Negara (UU No 1/2004) adalah menempatkan uang negara dan mengelola investasi. Pengaturan pengelolaan investasi ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan investasi. Selanjutnya Pasal 41 Ayat (3) UU No 1/2004 mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah mengenai investasi pemerintah.

Dalam perjalanannya, telah diterbitkan PP No 8/2007 tentang Investasi Pemerintah yang selanjutnya diubah dengan PP No 1/2008 yang merupakan aturan pelaksanaan investasi pemerintah. Dalam Pasal 10 PP No 1/2008, pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam mengelola investasi pemerintah hanya dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di atas, jelas bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sejatinya dapat melakukan investasi pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT tanpa harus meminta persetujuan DPR

Badan Layanan Umum

Untuk memenuhi kebutuhan penerapan pola pengelolaan keuangan sebagaimana layaknya pengelolaan keuangan korporasi, pemerintah dan DPR menyepakati perlunya badan layanan umum (BLU) sebagai lembaga dalam lingkungan pemerintah. Status BLU menjadi jalan keluar kebutuhan spesifik dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan sebagai agen pembangunan.

Sumber dana BLU dari APBN disalurkan melalui pembiayaan, bukan melalui belanja. Pasal 15 Ayat (5) UU Keuangan Negara menyebutkan bahwa APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja adalah mengatur secara eksplisit belanja kementerian negara/lembaga, bukan rincian pengeluaran pembiayaan yang dialokasikan bagi BLU. Menyamakan pengelolaan keuangan BLU dengan pengelolaan satuan kerja lain di lingkungan kementerian/lembaga berarti mengingkari keberadaan BLU.

Kekayaan BLU merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU. Salah satu kekhususan BLU lainnya adalah penggunaan pendapatan BLU secara langsung untuk membiayai BLU yang bersangkutan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 Ayat (4) dan (6) UU No 1/2004.

BLU dapat menggunakan pendapatannya untuk membiayai belanja BLU tanpa harus disetorkan ke kas negara dan dikeluarkan dari kas negara berdasarkan proses pencairan anggaran. Sebagai BLU, PIP mempunyai sumber dana investasi, di antaranya dana Rp 1 triliun dalam APBN yang disetujui DPR, keuntungan investasi terdahulu, dan sumber lain yang sah. Maka, tidak diperlukan lagi persetujuan untuk pelaksanaannya.

Berdasarkan hal tersebut, dana investasi pemerintah sesuai UU APBN TA 2011 dapat langsung digunakan pemerintah tanpa harus meminta persetujuan DPR lagi. Dalam hal divestasi 7 persen saham Newmont, perlu diketahui bahwa investasi pemerintah telah tercantum dalam APBN 2011. Sesuai ketentuan Pasal 15 Ayat (5) UU No 17/2003, APBN TA 2011 yang telah disetujui oleh DPR telah merinci kebutuhan investasi pemerintah Rp 1 triliun dan dalam APBN TA 2011 dimaksud tidak memiliki catatan apa pun atau tanda bintang. Karena itu, pemerintah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan investasi tanpa persetujuan DPR.

Sementara kekurangan Rp 1,3 triliun akan didanai dari keuntungan investasi PIP tahun-tahun sebelumnya yang dapat digunakan langsung tanpa persetujuan DPR sesuai Pasal 69 Ayat (6) UU Perbendaharaan Negara.

Penyusunan APBN

UU APBN setiap tahun adalah ”acte-condition”, berbeda dengan UU lain yang berupa ”acte-regle”. Dalam rangka pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT, sumber pendanaan yang digunakan PIP berasal dari Dana Investasi Pemerintah (reguler) APBN TA 2011 sebesar Rp 1 triliun yang telah disetujui oleh DPR (tidak terdapat catatan/tanda bintang). Persetujuan/pembahasan lebih lanjut di DPR diperlukan apabila ada catatan atau perubahan peruntukan alokasi anggaran.

Dengan demikian, penggunaan dana investasi pemerintah yang ditetapkan UU APBN TA 2011 dapat langsung digunakan pemerintah tanpa harus meminta persetujuan DPR kembali karena telah tercantum dalam APBN 2011.

Sesuai ketentuan Pasal 15 Ayat (5) UU No 17/2003, APBN TA 2011 yang telah disetujui oleh DPR telah merinci kebutuhan investasi pemerintah Rp 1 triliun dan dalam APBN TA 2011 dimaksud tidak memiliki catatan apa pun atau tanda bintang sehingga pemerintah bisa melaksanakan investasi pemerintah tanpa harus meminta persetujuan DPR lagi.

Tidak ada ketentuan yang melarang pemerintah untuk membayar saham divestasi, terlebih dana yang diperlukan tersedia dalam rekening dana investasi yang dikelola PIP. Berdasarkan semangat hukum sebagaimana dikatakan oleh Montesquieu dalam De l’esprit des lois bahwa ”la liberte est le droit de faire tout ce que les lois permettent” (kebebasan adalah hak untuk melakukan segala yang diperkenankan oleh UU) dan dikatakan oleh Rousseau dalam Du Contrat Social bahwa ”renoncer a sa liberte, c’est renoncer a sa qualite d’homme” (menyerahkan kebebasan sama saja dengan melepaskan kualitas sebagai manusia), tindakan pemerintah membeli saham divestasi PT NNT bukan hanya sah, bahkan merupakan kebijakan yang sangat patut dilakukan oleh pemerintah sebagai wujud nyata tanggung jawab agar kekayaan alam di Nusa Tenggara Barat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar