Senin, 30 April 2012

UU Pemilu, Partai Kecil, dan MK


UU Pemilu, Partai Kecil, dan MK
Kacung Marijan, Staf Ahli Mendikbud dan Guru Besar FISIP Unair
SUMBER : MEDIA INDONESIA, 30 April 2012


SECARA umum UU Pemilu yang baru saja disahkan tidak berbeda secara berarti dengan UU Pemilu sebelumnya. Pada pemilu 2014 Indonesia tetap menggunakan sistem pemilu sebagaimana Pemilu 2009, yaitu sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Yang membedakannya secara berarti ialah kaitan dengan besaran batas ambang untuk memperoleh kursi di parlemen (parliamentary threshold/ PT), dari 2,5% menjadi 3,5%. Selain itu, kalau pada Pemilu 2009 PT hanya untuk pemilihan anggota DPR, dalam Pemilu 2014 PT akan berlaku untuk pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pemberlakuan PT dan besarannya memiliki implikasi yang sangat berarti terhadap perolehan kursi bagi partai peserta pemilu dan keberlanjutan suatu partai. Secara prinsipiil, pilihan terhadap sistem pemilu proporsional memang telah memberikan peluang kepada semua partai untuk memperoleh kursi di parlemen, bergantung pada proporsi perolehan suara dan ketersediaan kursi. Namun ketika di dalam sistem demikian PT diberlakukan, kesempatan bagi semua partai untuk memperoleh kursi menjadi berkurang.

Pada Pemilu 2004, misalnya, PT belum diberlakukan. Dari 24 partai peserta pemilu, 16 di antaranya memperoleh kursi di DPR. Ketika PT diberlakukan pada Pemilu 2009, keadaan berubah. Dari 38 peserta pemilu, hanya 9 partai yang berhak memperoleh kursi. Hal itu terjadi karena 29 di antara peserta pemilu tersebut gagal memperoleh suara minimal 2,5%.

Kini, besaran PT telah dinaikkan menjadi 3,5%. Itu berarti kesempatan bagi partai-partai peserta pemilu untuk memperoleh kursi menjadi lebih berkurang. Memang, sekiranya 9 partai yang saat ini memiliki kursi di DPR mampu mempertahankan persentase perolehan suara sebagaimana Pemilu 2009, mereka masih berpeluang tetap bertahan di DPR dan di daerah-daerah. Namun ketika di antara mereka mengalami kemerosotan suara, kemungkinan terlempar dari parlemen akan sangat besar. Kemungkinan itu terutama sekali berlaku untuk partai-partai yang tergolong menengah ke bawah.

Lebih sulit lagi, partai-partai yang terlempar dari DPR juga bisa terlempar dari DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pada Pemilu 2009, tidak sedikit partai yang gagal memperoleh kursi di DPR masih memperoleh kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Hal itu terkait dengan adanya basis dukungan yang cukup kuat dari partai-partai tertentu di daerah tertentu juga. Ibarat orang dagang, partai-partai itu rugi untuk barang tertentu, tetapi masih untung untuk barang lain. Dengan kata lain, apa yang terjadi kepada mereka itu merupakan impas.

Adanya kebuntungan di satu sisi dan keuntungan di sisi lain, seperti yang tergambar pada Pemilu 2009, yang membuat sejumlah partai-partai kecil bisa bertahan. Adanya wakil di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota masih memungkinkan mereka terlibat secara langsung di dalam proses-proses politik secara formal. Keberadaan semacam itu sekaligus bermakna sebagai sumber yang memungkinkan terbiayainya kegiatan partai. Bagaimanapun juga, posisi di DPR/D merupakan sumber penting untuk membiayai kegiatan partai.

Pada Pemilu 2014, hal demikian tidak terjadi lagi. Partai-partai semacam itu akan mengalami kerugian secara total. Kesempatan untuk tetap memperoleh kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sulit diwujudkan. Memang, secara teoretis, mereka memiliki kesempatan untuk memperoleh suara lebih dari 3,5% sekiranya diperbolehkan mengikuti Pemilu 2014. Akan tetapi, fakta lain juga menunjukkan bahwa kemungkinan semacam itu sangat kecil. Berbagai survei yang sudah dilakukan menunjukkan perolehan suara partai-partai di atas 3,5% masih didominasi partai-partai yang sekarang ini memiliki kursi di DPR. Proyeksi perolehan suara partaipartai nonparlemen masih jeblok.

Partai-Partai Besar

Desain untuk meningkatkan besaran PT datang dari partai-partai besar dan penganut gagasan tentang pentingnya efisiensi dan efektivitas di dalam proses pemilu dan pascapemilu. Jumlah partai yang terlalu banyak dipandang sebagai pemborosan dan sumber kompleksitas di dalam perumusan dan implementasi kebijakan. Selain itu, jumlah partai yang terlalu banyak dipandang tidak sesuai dengan sistem presidensial yang kita anut.

Namun bagi penganut argumentasi tentang pentingnya pelibatan berbagai pihak (representativeness) di dalam proses politik, desain semacam itu dipandang sebagai `pembunuh' demokrasi. Desain semacam itu dipandang secara sengaja hendak mematikan partai-partai kecil. Pemberlakuan PT sebesar 3,5% secara nasional diberi makna sebagai kesengajaan untuk membangkrutkan partai-partai kecil. Kondisi impas sebagaimana terjadi pada masa sebelumnya tidak akan terjadi lagi.

Tidaklah mengherankan kalau sontak banyak partai-partai secara kolektif melakukan judicial review terhadap UU Pemilu yang baru ke MK. Mereka menganggap UU itu tidak adil terhadap mereka dan hanya menguntungkan partai-partai besar. Pertanyaannya ialah apakah upaya tersebut akan dikabulkan MK?

Dalam hal gugatan terhadap PT, MK sangat mungkin akan berusaha menyandarkan diri pada pijakan: apakah praktik PT itu bertentang an dengan demokrasi atau tidak? Apakah PT itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak?

Kalau kita merujuk pada praktik demokrasi di negara-negara lain, PT merupakan ins trumen yang wajar dipakai. Instrumen ini dipakai untuk memperkecil jumlah partai yang memperoleh kursi di parlemen. Ujung-ujungnya, instrumen ini dimaksudkan untuk membuat proses pembuatan dan implementasi keputusan-keputusan bisa secara mudah dilakukan, lebih efektif dan eļ¬sien. Dengan kata lain, PT tidak bertentangan dengan prinsip dan praktik demokrasi.

Indonesia juga sudah menggunakannya pada pemilu sebelumnya, meskipun besarannya berbeda. Karena itu, argumen bahwa PT berlawanan dengan demokrasi sangat mungkin tidak bisa diterima MK. Gugatan terhadap threshold sendiri sudah pernah dilakukan dan tidak dikabulkan MK. Contohnya ialah gugatan terhadap threshold di dalam pemilihan presiden/wakil presiden. Meskipun threshold merupakan pembatasan terhadap orang-orang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden, oleh MK itu dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi.

Satu poin yang bisa jadi akan lebih serius ialah berkaitan dengan pemberlakuan PT untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Salah satu argumentasi yang kontra itu ialah kebijakan demikian bisa membunuh perpolitikan lokal dan tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah. Dalam poin tertentu, argumentasi tersebut mungkin benar. Namun yang perlu diingat juga ialah sistem kepartaian di Indonesia selama ini tidak berbanding lurus dengan kebijakan otonomi daerah. Kecuali di Aceh, kita tidak mengenal partai lokal, misalnya. Karena itu, gugatan demikian juga memiliki peluang untuk ditolak MK.

Argumentasi yang cukup kuat dari penggugat ialah keadilan yang berkaitan dengan `hukuman dua kali' yang diberlakukan UU Pemilu yang baru. Seperti kita ketahui, di dalam sejarah pemilu pasca-Orde Baru kita mengenal dua konsep threshold. Pertama, electoral threshold (ET) yang diberlakukan pada Pemilu 1999 dan 2004. Di dalam konsep demikian, peserta pemilu masih memiliki kesempatan untuk memperoleh kursi di parlemen meskipun tidak lolos ET. Namun pada pemilu berikutnya, mereka tidak diperkenankan lagi untuk ikut.

Kedua, konsep PT. Di dalam konsep itu, partai yang tak lolos tidak memperoleh kursi di parlemen. Akan tetapi, mereka masih diberi kesempatan untuk mengikuti pemilu berikutnya. Dengan kata lain, baik ET maupun PT hanya memberlakukan `satu kali hukuman' terhadap partaipartai yang gagal melampauinya.

Yang menjadi masalah, dalam UU Pemilu yang baru, partai-partai yang tidak lolos PT pada Pemilu 2009 tidak otomatis bisa mengikuti pemilu. Yang hendak mengikuti pemilu berikutnya harus terlebih dahulu diverifikasi. Kalau tidak lolos verifikasi, mereka tidak berhak mengikuti pemilu. Dengan kata lain, UU Pemilu yang baru ini memberlakukan `hukuman dua kali' terhadap partai-partai yang tidak lolos.

Hal ini berbeda dengan partaipartai yang sudah lolos PT. Mereka justru secara otomatis memperoleh reward ganda, yaitu memperoleh kursi di DPR dan secara otomatis bisa mengikuti pemilu berikutnya. Argumentasi dari penggugat itu sangat kuat ketika dikaitkan de ngan fairness di dalam demokrasi dan UU yang pernah berlaku. Demi keadilan berdemokrasi, partai partai yang tidak lolos PT diberi kesempatan untuk mengikuti pemilu berikutnya.

Bila pada pemilu-pemilu berikutnya partai-partai tersebut tetap tidak lolos PT, itu masalah lain. Realitas tersebut merupakan hasil yang wajar, ditentukan rakyat melalui pemilu secara demokratis. Partai partai demikian biasanya menyerah karena merugi terus-menerus dari pemilu ke pemilu.

Dalam konteks semacam itu, wajar dan cukup adil ka lau MK, misalnya, membuat keputusan bahwa partai-partai yang tidak lolos PT pada Pemilu 2009 diberi kesem patan secara otomatis untuk mengikuti Pemilu 2014.

Terhadap keputusan semacam itu, partai-partai atau orang-orang yang setuju dengan desain penyederha naan sistem kepartaian juga tidak perlu kecewa. Desain PT sebesar 3,5% dan diberlakukan secara nasional pada dasarnya merupakan instrumen yang cu kup efektif untuk menyederhana kan sistem kepartaian di Indoneia, menjadi kisaran 5-10 partai. sia, menjadi kisaran 5-10 partai.

Partai-partai yang tidak lolos memang masih berpeluang untuk mengikuti pemilu. Peluang ini merupakan bagian esensial dari demokrasi. Namun, manakala di setiap pemilu selalu gagal, partai-partai itu akan bangkrut dan menyerah. Pada akhirnya, `hukum Darwin' yang berlaku. Hanya yang kuat dan didukung banyak konstituen yang akan survive.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar