Rasionalitas Pengenaan Cukai Kendaraan Bermotor
Makmun Syadullah, Peneliti
Utama Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
SUMBER : KORAN TEMPO, 26 April 2012
SUMBER : KORAN TEMPO, 26 April 2012
Salah satu tujuan pengenaan cukai adalah
sebagai alat pengendalian konsumsi. Namun cukai juga dapat diarahkan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu. Mengingat pengenaannya yang bersifat selektif
dan diskriminatif, diperlukan mekanisme yang memungkinkan pengawasan secara
fisik atas barang yang dikenai cukai, antara lain melalui pelekatan pita cukai.
Atas dasar pemikiran di atas, kini pemerintah
tengah mengkaji pengenaan cukai atas kendaraan bermotor. Cukai ini akan
menggantikan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) maupun bea masuk bagi
industri otomotif. Sementara itu, pengenaan cukai akan dibedakan sesuai dengan
klasifikasi kendaraan yang dimiliki konsumen, seperti energi yang digunakan
serta muatan lokal atas mobil. Mobil hemat energi dan boros energi akan dikenai
tarif cukai yang berbeda.
Selanjutnya, menurut Kepala Badan Kebijakan
Fiskal Bambang P. Brojonegoro, tujuan pengenaan cukai kendaraan bermotor adalah
untuk mendorong produksi mobil dalam negeri. Untuk itu, kendaraan bermotor
lokal dengan komponen lokal di atas 80 persen akan dikenai cukai lebih murah.
Begitu pula halnya dengan kendaraan bermotor ramah lingkungan.
Rencana pengenaan cukai atas kendaraan
bermotor disambut baik oleh beberapa agen tunggal pemegang merek (tabloid Kontan,
13 Maret 2012). Menurut Irwan Priyantoko, Chief External Affair PT Toyota Motor
Manufacturing Indonesia, kebijakan ini akan merangsang industri komponen lokal
membuat industri semakin kompetitif dan menciptakan banyak lapangan kerja baru.
Negara Lain
Praktek pengenaan cukai atas kendaraan
bermotor di berbagai negara menunjukkan penerapan yang beragam, bergantung pada
tujuan yang hendak dicapai, seperti pengurangan emisi, mengatasi kemacetan,
sampai melindungi industri otomotif dalam negeri. Beberapa contoh pengenaan
cukai atas kendaraan bermotor antara lain adalah sebagai berikut. Pertama,
pemerintah negara bagian Massachusetts, Amerika Serikat, menerapkan cukai atas
kendaraan bermotor dan trailer. Dalam peraturan Motor Vehicle & Trailer
Excise Manual yang dikeluarkan pada Juni 2005, diatur bahwa setiap
kendaraan diwajibkan diregistrasi, yang diberikan untuk jangka waktu satu atau
dua tahun, dan harus diperpanjang apabila periode registrasi habis.
Kedua, di Inggris, pajak terkait dengan
lingkungan yang paling signifikan dari sisi penerimaan adalah pajak terhadap
kendaraan bermotor (yaitu pajak atas bahan bakar bensin dan solar serta pajak
kepemilikan kendaraan bermotor). Penerimaan pajak dari cukai kendaraan bermotor
dan bahan bakar mencapai 6 persen dari total penerimaan pajak pada tahun
anggaran 2010-2011.
Ketiga, Malaysia telah lama menggunakan
instrument tarif tinggi dan hambatan perdagangan non-tarif (high tariffs and
non-tariff trade barriers) untuk melindungi industri manufaktur mobil dari
kompetisi asing. Kebijakan pemerintah juga membedakan antara mobil nasional
(yaitu Proton dan Perodua) dan mobil impor, termasuk kendaraan bermotor yang
diproduksi di Malaysia oleh perusahaan bukan milik Malaysia.
Pemerintah Malaysia memberlakukan cukai
kendaraan bermotor untuk pertama kalinya pada 2004 dan menaikkan tarif cukai
pada 2005 untuk mengkompensasi pendapatan yang hilang karena tarif impor. Pajak
yang tinggi atas harga mobil juga diberlakukan untuk melindungi produksi mobil
dalam negeri, yakni Proton dan Perodua, ditambah dua perusahaan patungan yang
berbadan hukum. Perusahaan-perusahaan ini mendapatkan potongan 50 persen pajak
cukai.
Rasionalitas
Di Indonesia, cukai layak dikenakan atas
kendaraan bermotor dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut: Pertama, dari
sisi kajian hukum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 memberi ruang gerak upaya
untuk memperluas obyek cukai. Pasal 2 ayat (1) huruf a-d mengatur karakteristik
atau sifat barang kena cukai. Adapun alasan pengenaan cukai atas kendaraan
bermotor adalah pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan
keseimbangan.
Kedua, dari sisi kesehatan, bahan bakar yang
digunakan pada kendaraan bermotor dapat menimbulkan dampak negatif bagi
masyarakat atau lingkungan hidup. Hal ini sejalan dengan beberapa studi
epidemiologi yang menyimpulkan adanya hubungan yang erat antara tingkat
pencemaran udara perkotaan dan angka kejadian (prevalensi) penyakit pernapasan.
Ketiga, dari sisi fungsi, cukai merupakan
instrumen yang efektif untuk mengendalikan konsumsi. Dalam kasus kendaraan
bermotor, harga kendaraan bermotor akan semakin tinggi dengan dikenakannya
cukai, sehingga akan memberi pengaruh berupa menurunnya permintaan terhadap
kendaraan bermotor. Hal ini akan berdampak menurunnya eksternalitas negatif
yang ditimbulkan, seiring dengan berkurangnya jumlah kendaraan bermotor.
Permasalahannya, berapa tarif cukai yang
layak sebagai PPn BM maupun bea masuk bagi industri otomotif? Dengan tujuan
untuk meminimalkan dampak lingkungan dan mengendalikan konsumsi, tarif cukai
untuk kendaraan bermotor dengan menggunakan bahan bakar fosil harus lebih
tinggi dibandingkan dengan tarif PPnBM dan bea masuk.
Sementara itu, untuk tarif cukai kendaraan
bermotor dengan bahan bakar nonfosil harus lebih murah. Yang terakhir ini
pertimbangannya bukan hanya sekadar untuk mendorong berkembangnya industri
otomotif yang ramah lingkungan, namun juga karena harga bahan bakar nonfosil
relatif masih mahal, karena bahan bakar fosil mendapatkan subsidi pemerintah. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar