Sabtu, 28 April 2012

Pembangkangan atas Putusan MK


Pembangkangan atas Putusan MK
Yura Pratama, Anggota Komite Nasional Pendidikan
SUMBER : KOMPAS, 28 April 2012


DPR menunda pengesahan RUU Pendidikan Tinggi yang semula akan dilakukan pada Rapat Paripurna 11 April lalu. Salah satu alasan Komite Nasional Pendidikan menolak adalah RUU Pendidikan Tinggi dipandang membangkitkan kembali roh UU Badan Hukum Pendidikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Dengan demikian, bisa dikatakan, jika DPR dan pemerintah bersikeras mengesahkan, mereka telah melanggar putusan MK.

Hal ini bisa dilihat dari putusan MK Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009. Bagian penting dari putusan ini terletak pada Pendapat Mahkamah, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) mengemukakan pendapatnya terhadap materi UU dalam uji materiil.

Pendapat Mahkamah ini terbagi menjadi menjadi dua bagian: (1) Pendapat MK terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Pendapat MK terhadap UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Penjelasan terhadap struktur putusan MK menjadi penting untuk menghindari kesalahan dalam membaca putusan ini.

Putusan MK

Ada dua poin dalam putusan MK yang tidak diindahkan oleh DPR dan pemerintah.
Pertama tentang otonomi pengelolaan pendidikan. MK dalam putusannya menyatakan, ”... oleh karena itu apakah betul bahwa ada hubungan kausal fungsional antara otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila. Artinya, apakah untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut secara mutlak harus diperlukan otonomi pengelolaan pendidikan formal atau dengan kata lain otonomi pengelolaan pendidikan formal merupakan conditio sine qua non bagi pencapaian tujuan pendidikan. Hal yang dapat dipertanyakan juga apakah otonomi pengelolaan pendidikan formal merupakan sebuah keharusan yang diamanatkan oleh UUD 1945.”

Dari petikan putusan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan: (1) MK sebenarnya tidak yakin apakah otonomi pengelolaan pendidikan mutlak diperlukan untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia; (2) MK juga mempertanyakan apakah ada hubungan kausal antara otonomi pengelolaan pendidikan dan tujuan pendidikan nasional; (3) MK mempertanyakan apakah otonomi pengelolaan pendidikan merupakan amanat UUD 1945 atau hanya sebatas spekulasi.

Kesimpulannya, putusan MK jelas mematahkan argumentasi pembuat kebijakan bahwa otonomi pengelolaan pendidikan adalah segala-segalanya.

Namun, pembuat kebijakan masih mencantumkan prinsip otonomi pengelolaan pendidikan dalam RUU Pendidikan Tinggi (versi 3 April 2012). Pada Pasal 1 angka 23 dinyatakan bahwa otonomi pengelolaan adalah keleluasaan dalam mengelola perguruan tinggi secara akuntabel. Kemudian otonomi pengelolaan secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 63-Pasal 67 RUU Pendidikan Tinggi.

Pasal 63 Ayat (1) menyatakan, perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 63 Ayat (1) semakin jelas jika membaca Pasal 65 yang berbunyi: (1) Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik, (2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma, (3) Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan: a. organisasi; b. keuangan; c. kemahasiswaan; d. ketenagaan; dan e. sarana prasarana.

Pada poin otonomi menjadi jelas bahwa perdebatan tentang otonom atau tidaknya sebuah institusi pendidikan—termasuk institusi pendidikan tinggi—sudah muncul sejak proses uji materiil UU BHP. MK pun sudah mengambil putusan atas perdebatan tersebut sebagaimana disebutkan di atas.

Dana Pendidikan

Perdebatan lain yang muncul adalah pencarian dana secara mandiri yang dilakukan oleh institusi pendidikan tinggi. Terkait hal ini, MK dalam putusannya poin 3.38 menyatakan bahwa ”Pengelolaan dana secara mandiri dan prinsip nirlaba—vide Pasal 4 Ayat (1) UU BHP—tidak secara otomatis menjadikan pendidikan murah bagi peserta didik, padahal biaya yang terjangkau adalah salah satu masalah pendidikan di Indonesia.”

Apakah prinsip nirlaba akan menyebabkan biaya pendidikan murah, masih tergantung kepada beberapa hal, yaitu (a) besarnya biaya untuk penyelenggaraan pendidikan, termasuk gaji pengajar dan staf administrasi; (b) perawatan fasilitas pendidikan; dan (c) kemampuan BHP untuk mendapatkan dana pendidikan dari usaha non-pendidikan.

Kenyataannya, tidak banyak kesempatan usaha yang terbuka bagi BHP untuk mendapatkan dana di luar pemasukan jasa pendidikan yang diterima langsung dari peserta didik.

Hanya usaha dalam skala kecil yang dapat dimasuki oleh BHP karena usaha skala besar yang padat modal dan teknologi sudah dikuasai oleh perusahaan besar.

Maka, sasaran yang paling rentan adalah peserta didik, yaitu dengan cara menciptakan pungutan dengan nama lain di luar biaya sekolah atau kuliah yang akhirnya secara langsung atau tidak langsung membebani peserta didik.

Dapat dikatakan, MK tidak melihat peluang bagi institusi pendidikan untuk mencari dana secara mandiri. Kalaupun ada, peluang itu sangat kecil dan pada akhirnya peserta didik yang akan dikorbankan. Namun, sayangnya, pemerintah dan DPR memasukkan kembali pasal yang memberikan institusi pendidikan tinggi wewenang untuk ”berusaha”.

Pasal 66 Ayat (3) huruf e menyatakan bahwa PTN berbadan hukum memiliki wewenang yang salah satunya mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi.
RUU Pendidikan Tinggi yang sekarang akan disahkan oleh DPR dan pemerintah jelas mengulang kesalahan yang sama yang terjadi pada pengesahan UU BHP yang lalu.

DPR dan pemerintah juga harus menghormati MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum. Maka, prinsip-prinsip yang sudah dibatalkan oleh MK tidak boleh dimasukkan lagi ke dalam UU baru.

Jika pemerintah dan DPR memaksa, RUU Pendidikan Tinggi ini jelas akan berpotensi untuk dibatalkan oleh MK. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar