Senin, 30 April 2012

Delayatisasi Hutan Adat


Delayatisasi Hutan Adat
Sukirno, Dosen Hukum Adat dan Antropologi Hukum Undip
SUMBER : KOMPAS, 30 April 2012


Tanggal 13-14 Maret lalu, Kompas memberitakan tersingkirnya masyarakat Dayak Punan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur, karena diserobot perusahaan HPH. Sebetulnya peristiwa ini banyak dialami masyarakat adat lainnya.

Di antaranya masyarakat Dayak Benuaq di Kutai Barat, Kalimantan Tengah. Juga suku Anak Dalam di Jambi, dan masyarakat hukum adat di Serawai Semidang Sakti di Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Hutan keramat (Rimba Puaka) Penyabungan dan Panguanan di Kecamatan Rakit Kulim yang dilestarikan Patih Laman dari suku Talang Mamak di Indragiri Hulu, Riau, juga menjadi hutan sawit. Padahal, Patih Laman mendapatkan penghargaan Kalpataru dari Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2003. Di tingkat internasional suku Talang Mamak dan Patih Laman mendapat WWF Award pada 1999 di Kinibalu, Malaysia.

Kekayaan sumber daya alam yang melimpah memang belum menjamin kesejahteraan masyarakat lokal. Pada 2005 ada 80,07 persen dari 2,3 juta penduduk Papua yang hidup miskin. Di Kalimantan, pada Maret 2007 tercatat ada 1.352.900 penduduk miskin (Kompas, 21/2/2008).

Penelitian Centre for International Forestry Research (Cifor) tahun 2001 menemukan 48,8 juta jiwa tinggal dalam hutan negara dan 10,2 juta jiwa dari jumlah itu hidup miskin. Selain itu, ada 20 juta jiwa tinggal di desa dekat hutan dan 6 juta jiwa di antaranya miskin. Luas hutan Indonesia 133,7 juta hektar.

Penyebab kemiskinan ada dua. Pertama, pengakuan semu negara terhadap hak ulayat, khususnya hutan adat yang dikuasai masyarakat hukum adat. Kedua, salah penafsiran pemerintah (pusat dan daerah) mengenai konsep hak menguasai negara.

Pengakuan Semu

Hutan adat adalah salah satu bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat, berfungsi sebagai lebensraum dan cadangan penghidupan masa depan. Sebagai sumber penghidupan, masyarakat hukum adat berkewajiban menjaga fungsi dan kelestarian hutan. Kearifan lokal ini terbukti mampu menjaga kelestarian lingkungan sehingga diakui dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara yuridis, hak ulayat termasuk hutan adat diakui dalam Pasal 18b Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), dan beberapa pasal yang menyinggung hutan adat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 seperti Pasal 1 Angka 6, Pasal 5, Pasal 37, Pasal 67, serta penjelasan Pasal 67.

Sekilas, peraturan perundangan kita telah mengakui eksistensi hak ulayat. Namun, secara umum masih terjadi pengakuan semu (pseudo-recognition) atau pengakuan setengah hati. Semu, karena pengakuan disertai dengan syarat yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah dan tidak sesuai dengan perkembangan instrumen internasional.

Pengakuan bersyarat ini bak melepaskan anak kambing dari perangkap, tetapi tetap memegangi ekornya. Pengakuan bersyarat UUPA yang diikuti UU Kehutanan dan amandemen UUD 1945 dilandasi pemikiran dari pembentuk UUPA yang menganggap hak ulayat akan segera hilang dan prasangka buruk (prejudice) terhadap hak ulayat yang dianggap akan menghambat pembangunan. Perspektif itu tampak pada Penjelasan Umum Bagian II Angka 3 UUPA.

Ahli hukum agraria, Boedi Harsono (2003), juga menyatakan keberadaan hak ulayat tidak perlu diatur karena akan lenyap dengan sendirinya. Namun, mencuatnya berbagai kasus tanah hak ulayat membuktikan bahwa hingga 52 tahun sejak UUPA diundangkan (1960), hak ulayat itu masih ada.

Tidak selamanya hak ulayat menghambat pembangunan, Pabrik Semen Padang, misalnya, didirikan di atas tanah ulayat masyarakat Minangkabau.

Pengakuan bersyarat tersebut tidak lepas dari Konvensi ILO 107 tahun 1957 yang menganut prinsip integrasionis, bahwa masyarakat adat akan berkembang menjadi masyarakat modern. Konvensi ini diratifikasi pemerintah kita.

Namun, dalam perkembangannya, konvensi ini diperbarui dengan Konvensi ILO 169 tahun 1989 yang memberikan kebebasan kepada masyarakat adat untuk menentukan nasib (self-determination).

Pasal 3 Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) yang disahkan Sidang Umum PBB tanggal 13 September 2007 juga menegaskan prinsip penentuan nasib sendiri, di mana Indonesia termasuk salah satu yang menandatangani. Sayang, hal ini oleh sebagian orang dipahami secara keliru karena kekhawatiran adanya negara dalam negara.

Kecemasan itu tidak perlu terjadi kalau kita melihat studi kolaboratif antara AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), ICRAF, dan Forest Peoples Programme pada 2002-2003, yang antara lain menyimpulkan perlunya otonomi komunitas bagi masyarakat adat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan itu penting untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat, terutama dengan segera membentuk UU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diamanatkan Pasal 18b Ayat (2) UUD 1945.

Salah Tafsir HMN

Salah tafsir hak menguasai negara ini berlangsung sejak pemerintah Kerajaan Belanda mengeluarkan peraturan perundang-undangan baru di bidang agraria, yaitu Agrarische Wet dan Agrarische Besluit. Dalam Pasal 1 Agrarische Besluit (Stb 1870 Nomor 118) dinyatakan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya merupakan tanah milik (domain) negara, atau domain verklaring.

Di Belanda ada dua kubu yang menafsirkan domain negara secara luas dan secara sempit. Mazhab Utrecht menyebut domain negara mengandung arti negara berwenang untuk menguasai semua tanah bumiputra (orang Indonesia asli) yang tidak diolah (hutan, lahan kosong, dan tanah telantar). Mazhab Leiden yang dimotori Van Vollenhoven menginginkan penafsiran domain negara secara sempit.

Dalam praktik, pejabat-pejabat Belanda menggunakan interpretasi sangat luas terhadap domain negara (Marjanne Termorshuizen-Arts, 2010:53).

Setelah kemerdekaan, dengan dalih menghapus dualisme dengan hukum agraria pada masa kolonialisme Belanda, domain verklaring dicabut, diganti dengan asas Hak Menguasai Negara yang mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

Makna ”dikuasai” oleh negara berbeda dengan ”dimiliki” sebagaimana dipahami dalam domain negara pada masa penjajahan. Di sini negara berkedudukan sebagai badan publik, bukan sebagai perseorangan yang memiliki tanah. Kedudukan ini dijelaskan dalam Pasal 2 UUPA.

Dalam praktik, para pejabat pemerintah menafsirkan tanah sebagai hak milik negara (HMN) selama tidak ada hubungan yang erat antara masyarakat hukum adat dan tanah hak ulayatnya. Ini sebenarnya tidak beda dengan penafsiran asas domain negara secara luas pada zaman penjajahan Belanda sehingga marak konflik tanah hak ulayat. Peneliti Indonesia asal Belanda, Herman Slaats (2002), menyimpulkan, domain verklaring tidak hilang, tetapi berevolusi menjadi HMN.

Pemaknaan HMN secara luas menafikan hutan adat. Ini karena penafsiran Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dipenggal pada frase ”dikuasai oleh negara” dan tidak diteruskan pada frase ”dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Maka, penyelenggara negara perlu mengembalikan segala kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hutan adat pada tujuan pembentukan negara: untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan bangsa Indonesia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar