Kamis, 26 April 2012

Prospek Perbankan Syariah

Prospek Perbankan Syariah
Hamli Syaifullah, Mahasiswa Perbankan Syariah, Fakultas
Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
SUMBER : SUARA KARYA, 26 April 2012


Perbankan syariah merupakan salah satu jawaban atas ke gelisahan masyarakat muslim di Indonesia atas adanya transaksi perbankan (bank konvensional) yang mengandung riba, maysir, dan gharar. Perbankan syariah adalah perbankan alternatif bagi masyarakat muslim di Indonesia yang insya Allah kehalalannya telah melalui tes dan ujian. Di mana segala transaksi telah diproses dan diuji oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sehingga, umat Islam tidak perlu lagi merasa was-was dan mempertanyakan kehalalan transaksi dan produk yang ada di dalamnya.

Selain dari aspek syariah, perbankan syariah juga telah teruji kehebatannya melalui kekebalannya melewati krisis moneter 1998. Di mana, pada saat itu bank muamalat sebagai pemain tunggal perbankan syariah telah membuktikan bahwa sistem ekonomi Islam (ekonomi robbani) merupakan sistem yang sangat cocok untuk diterapkan di era ekonomi-politik yang semakin tidak menentu.

Dengan adanya bukti yang sangat signifikan terhadap ketahanan krisis perekonomian yang terjadi, negara-negara Barat pun sekarang mulai gencar-gencarnya melirik perbankan syariah. Bahkan, disinyalir perkembangan perbankan syariah secara global mencapai 15-20 persen. Diperkirakan tahun 2012 akan mencapai 1.600 miliar dolar AS dengan total revenue 120 miliar dolar AS.

Walaupun perbankan syariah sebagai pemain baru di dunia perbankan, baik secara lokal ataupun dunia, tetapi peranannya sudah terbukti terhadap ketahanan ekonomi di dunia. Mengapa bisa demikian, karena perbankan syariah tidak menganut sistem bunga. Bunga itu sebenarnya merupakan penyakit ekonomi yang menjalar di sendi-sendi perekonomian, tetapi tidak dirasakan oleh orang-orang yang menggunakannya. Sama seperti sebatang rokok yang bisa memberikan kenikmatan secara lahir, namun secara batin penyakit masuk di setiap organ tubuh. Seperti inilah perumpamaan yang bisa diberikan kepada para penikmat bunga di bank konvensional.

Tanpa Riba

Tataran nasional, perkembangan-perkembangan sangat signifikan. Apalagi, setelah adanya regulasi yang jelas dan nyata pasca UU No 10 Tahun 1998, dua bank umum dan tujuh unit syariah beroperasi dengan lebih seratus outlet yang tersebar di seluruh Indonesia telah menjadikan Indonesia sebagai The Biggest and the Fastest Growing Islamic Banking Market in the World. (Majalah Modal, edisi 11/2003)

Dari sisi pangsa pasar, Indonesia merupakan pasar yang sangat produktif bagi perkembangan perbankan syariah. Mayoritas penduduk muslim merupakan pasar yang sangat prospektif dan terlihat nasabah bank konvensional pun mulai mengalir ke bank syariah. Bukan berpandangan sempit keagamaan untuk mencari keuntungan, masyarakat diajak kembali ke jalan tanpa riba, dari selama ini yang bergelimang dengan riba.

Meski demikian, sebagai pendatang baru, perbankan syariah harus tetap mawas diri terhadap rival lamanya, bank konvensional yang tidak akan berdiam diri menyaksikan perkembangan luar biasa perbankan syariah, akhir-akhir ini. Bagaikan jamur yang tumbuh di musim penghujan, keberadaan bank-bank syariah diharapkan bisa tetap eksis di bumi Pertiwi ini. Dengan demikian, perbankan syariah duharapkan akan bisa menyelamatkan perekonomian orang-orang kecil. Memang, fitrah perbankan syariah adalah menyelamatkan masyarakat menengah ke bawah.

Hanya saja, ada kekurangannya. Salah satunya adalah dalam hal pemasaran perbankan syariah terutama kepada masyarakat muslim di Indonesia. Miss communication seringkali terjadi. Dhus, tentu diperlukan pendekatan persuasif kepada umat Islam seperti menggunakan personal selling, sales promotion, advertising, publication.

Mengelaborasi keempat teknik tersebut, sangat tepat sekali untuk memperkenalkan produk perbankan syariah kepada umat Islam di Indonesia. Penekannya bisa pada personal selling guna lebih meyakinkan antusias calon nasabah agar mereka lebih prospek perbankan syariah di masa mendatang.

Sedangkan dengan adanya pull strategy (strategi dorong) pada perbankan syariah akan menjadi alternatif yang sangat strategis untuk memicu masa pertumbuhan mendekati masa kedewasaan. Selain itu, dengan lebih condong pada personal selling, cost and benefit product bisa dicapai oleh perbankan syariah yang lebih mengarah kepada efisiensi.

Selain itu, perlu diadakan pendekatan dan kerja sama dengan beberapa pihak terkait. Demi meyakinkan dan mendongkrak citra produk dalam pandangan calon nasabah. Pihak-pihak tersebut antara lain, cendekiawan (intellectuals), bisnis (bussiness), dan pemerintah (government) yang kemudian disebut sebagai sistem triple helix.

Kata cendekiawan, di sini lebih condong diartikan sebagai ulama ahli fiqih dan keuangan Islam. Mereka terkumpul dalam DSN-MUI. Mereka menjadi acuan masyarakat muslim di Indonesia untuk mengetahui suatu produk muamalah dan keuangan syariah, apakah halal atau haram?

Jadi, sangat tepat apabila para pelaku bisnis di bidang perbankan mendekati kaum ulama untuk didorong dan didanai melakukan pengkajian dan penelitian, demi mengembangkan terobosan produk perbankan sesuai syariat Islam. Sekaligus, sebagai sarana dakwah bahwa produk perbankan syariah itu halal.

Dakwahnya itu, bisa melalui ceramah keagamaan, media tulisan ataupun yang lainnya. Sedangkan pemerintah berfungsi sebagai pemberi naungan, khususnya di bidang regulasi agar keberadaan bank-bank berbasis syariah benar-benar dijamin legalitasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar