Kamis, 26 April 2012

Kekayaan Interlektual, Inovasi, dan Paten


Kekayaan Interlektual, Inovasi, dan Paten
A Zen Purba, Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
SUMBER : KOMPAS, 26 April 2012


Inovasi berfungsi memfasilitasi kehidupan. Badan PBB yang menangani ihwal hak kekayaan intelektual, WIPO, memperingati Hari Kekayaan Intelektual Dunia pada 26 April ini dengan tema ”Visionary Innovators”.

Maksudnya adalah memberi penghargaan dan respek yang tinggi kepada individu yang inovasinya membuka cakrawala baru dan berdampak abadi bagi kepentingan kehidupan.
Bukan sekali ini saja WIPO mengangkat inovasi sebagai tema peringatan Hari Kekayaan Intelektual Dunia. Sudah sejak 2008 hingga 2010. Pada 2008 WIPO mengaitkan inovasi dengan peningkatan respek bagi konsep hak kekayaan intelektual. Tahun berikutnya inovasi hijau sebagai kunci keamanan masa depan. Tahun 2010 WIPO mencanangkan inovasi sebagai perekat kebutuhan bangsa-bangsa di dunia. Di Jakarta, peringatan Hari Kekayaan Intelektual Dunia 2010 diramaikan juga dengan sayembara penulisan perihal inovasi.

Bagi Indonesia, inovasi yang berkonotasi temuan produk atau proses baru yang berguna untuk kemajuan kehidupan umat manusia juga mendapat tempat penting, tetapi jelas belum didukung dengan komitmen pendanaan memadai. Komite Inovasi Nasional (KIN) juga telah dibentuk dan diketuai Zuhal, mantan Menteri Riset dan Teknologi.

Sumber Daya Manusia

Presiden dan Wakil Presiden RI dalam sejumlah kesempatan menekankan pentingnya inovasi, yang bahkan lebih penting daripada sumber daya alam. Inovasi berkaitan dengan sumber daya manusia! Sekarang sudah mulai berkembang paham baru: penggerak pembangunan bukanlah sumber daya alam, melainkan sumber daya manusia. Inovasi adalah kreasi sumber daya manusia.

Pentingnya digalakkan penelitian juga diungkapkan Ketua KIN. Hanya, upaya ini terkendala pendanaan yang minim. Itu sebabnya, memanfaatkan penanam modal asing secara optimal penting ditekankan, misalnya mendirikan pusat penelitian yang disponsori investor asing yang pada gilirannya dapat dikalkulasi sebagai tambahan dana penelitian.
Ia mencontohkan China yang memanfaatkan IBM dalam mengembangkan pusat penelitian. Indonesia semestinya bisa melakukan hal serupa dengan Blackberry karena Indonesia konsumen BB terbesar kedua dunia.

Entah kebetulan atau tidak, tak lama setelah pernyataan itu, Research in Motion (RIM) selaku produsen BB menyediakan 5 juta dollar AS untuk Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai bantuan penelitian. Jumlah itu, dibandingkan dengan keraksasaan RIM, tentu tak seberapa. Namun, seperti diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, ini permulaan yang baik. Diungkapkan juga kemungkinan menjadikan ITB pusat teknologi informasi untuk mengembangkan program aplikasi produk teknologi komunikasi dan informasi. Juga menjadikan kota seperti Bandung basis pengembangan technopreneur dalam kerja sama itu karena sumber daya manusia yang mumpuni tersedia di sana.

Invensi

Keterlibatan penanam modal asing di bidang penelitian tidak baru. Dalam UU Penanaman Modal 2007, kegiatan penelitian—persisnya penelitian, pengembangan, dan inovasi—merupakan salah satu bidang kegiatan yang memungkinkan penanam modal asing mendapat fasilitas penanaman modal. Di samping itu, kegiatan lain yang dapat digunakan penanam modal untuk mendapat fasilitas penanaman modal adalah alih teknologi dan kegiatan di industri pionir. Jadi, di samping memberi daya tarik bagi penanam modal, UU Penanaman Modal 2007 juga menumpangkan kepentingan nasional yang strategis.

Inovasi sendiri dalam disiplin hak kekayaan intelektual bisa disaring hingga menjadi invensi, yang kemudian berpotensi dimintakan perlindungan dari negara melalui sistem paten. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, peningkatan angka permohonan paten sudah mustahak.

Permohonan paten dari warga sendiri saat ini amat minim, masih di bawah 10 persen dari keseluruhan permohonan paten di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Inovasi yang dimulai dari penelitian menjadi vital karena setelah melalui tahap invensi, produk atau proses yang berguna untuk kehidupan itu akan menjadi karya intelektual yang layak dipatenkan. Negara yang maju adalah negara yang banyak warganya memiliki paten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar