Kekayaan Interlektual, Inovasi, dan Paten
A Zen Purba, Dosen
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
SUMBER
: KOMPAS, 26 April 2012
Inovasi berfungsi memfasilitasi kehidupan.
Badan PBB yang menangani ihwal hak kekayaan intelektual, WIPO, memperingati
Hari Kekayaan Intelektual Dunia pada 26 April ini dengan tema ”Visionary Innovators”.
Maksudnya adalah memberi penghargaan dan
respek yang tinggi kepada individu yang inovasinya membuka cakrawala baru dan
berdampak abadi bagi kepentingan kehidupan.
Bukan sekali ini saja WIPO mengangkat inovasi
sebagai tema peringatan Hari Kekayaan Intelektual Dunia. Sudah sejak 2008
hingga 2010. Pada 2008 WIPO mengaitkan inovasi dengan peningkatan respek bagi
konsep hak kekayaan intelektual. Tahun berikutnya inovasi hijau sebagai kunci
keamanan masa depan. Tahun 2010 WIPO mencanangkan inovasi sebagai perekat
kebutuhan bangsa-bangsa di dunia. Di Jakarta, peringatan Hari Kekayaan
Intelektual Dunia 2010 diramaikan juga dengan sayembara penulisan perihal
inovasi.
Bagi Indonesia, inovasi yang berkonotasi
temuan produk atau proses baru yang berguna untuk kemajuan kehidupan umat
manusia juga mendapat tempat penting, tetapi jelas belum didukung dengan komitmen
pendanaan memadai. Komite Inovasi Nasional (KIN) juga telah dibentuk dan
diketuai Zuhal, mantan Menteri Riset dan Teknologi.
Sumber Daya Manusia
Presiden dan Wakil Presiden RI dalam sejumlah
kesempatan menekankan pentingnya inovasi, yang bahkan lebih penting daripada
sumber daya alam. Inovasi berkaitan dengan sumber daya manusia! Sekarang sudah
mulai berkembang paham baru: penggerak pembangunan bukanlah sumber daya alam,
melainkan sumber daya manusia. Inovasi adalah kreasi sumber daya manusia.
Pentingnya digalakkan penelitian juga
diungkapkan Ketua KIN. Hanya, upaya ini terkendala pendanaan yang minim. Itu
sebabnya, memanfaatkan penanam modal asing secara optimal penting ditekankan,
misalnya mendirikan pusat penelitian yang disponsori investor asing yang pada
gilirannya dapat dikalkulasi sebagai tambahan dana penelitian.
Ia mencontohkan China yang memanfaatkan IBM
dalam mengembangkan pusat penelitian. Indonesia semestinya bisa melakukan hal
serupa dengan Blackberry karena Indonesia konsumen BB terbesar kedua dunia.
Entah kebetulan atau tidak, tak lama setelah
pernyataan itu, Research in Motion (RIM) selaku produsen BB menyediakan 5 juta
dollar AS untuk Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai bantuan penelitian.
Jumlah itu, dibandingkan dengan keraksasaan RIM, tentu tak seberapa. Namun,
seperti diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, ini
permulaan yang baik. Diungkapkan juga kemungkinan menjadikan ITB pusat
teknologi informasi untuk mengembangkan program aplikasi produk teknologi
komunikasi dan informasi. Juga menjadikan kota seperti Bandung basis
pengembangan technopreneur dalam kerja sama itu karena sumber daya manusia yang
mumpuni tersedia di sana.
Invensi
Keterlibatan penanam modal asing di bidang
penelitian tidak baru. Dalam UU Penanaman Modal 2007, kegiatan
penelitian—persisnya penelitian, pengembangan, dan inovasi—merupakan salah satu
bidang kegiatan yang memungkinkan penanam modal asing mendapat fasilitas
penanaman modal. Di samping itu, kegiatan lain yang dapat digunakan penanam modal
untuk mendapat fasilitas penanaman modal adalah alih teknologi dan kegiatan di
industri pionir. Jadi, di samping memberi daya tarik bagi penanam modal, UU
Penanaman Modal 2007 juga menumpangkan kepentingan nasional yang strategis.
Inovasi sendiri dalam disiplin hak kekayaan
intelektual bisa disaring hingga menjadi invensi, yang kemudian berpotensi
dimintakan perlindungan dari negara melalui sistem paten. Bagi negara
berkembang seperti Indonesia, peningkatan angka permohonan paten sudah
mustahak.
Permohonan paten dari warga sendiri saat ini
amat minim, masih di bawah 10 persen dari keseluruhan permohonan paten di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Inovasi yang dimulai dari penelitian menjadi
vital karena setelah melalui tahap invensi, produk atau proses yang berguna
untuk kehidupan itu akan menjadi karya intelektual yang layak dipatenkan.
Negara yang maju adalah negara yang banyak warganya memiliki paten. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar