Kamis, 26 April 2012

Pilihan Sanksi Pajak


Pilihan Sanksi Pajak
Wirawan B Ilyas, Dosen Hukum Pajak Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta
SUMBER : SINDO, 26 April 2012


Persoalan hukum memilih sanksi pajak dalam menerapkan undangundang pajak seakan menjadi dilema pemerintah.Itu terbukti ketika pilihan sanksi diterapkan pada kasus Asian Agri.Pemerintah tampaknya lebih memilih sanksi pidana.

Namun, hakim berpendapat lain. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan kasus Asian Agri pada pertengahan Maret 2012 akhirnya menerima eksepsi (keberatan) Suwir Laut, mantan Manajer Asian Agri yang diduga menyampaikan surat pemberitahuanpajaktidaklengkap. Awalnya jaksa menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, majelis hakim menganggap dakwaan jaksa prematur.Putusan hakim seakan memberikan pembelajaran kepada semua pihak dalam menilai persoalan sanksi dalam hukum pajak. Putusan hakim atas kasus di atas mengindikasikan minimnya pemahaman penegak hukum dalam menilai persoalan sanksi yang diatur dalam UU Pajak.

Pilihan sanksi pajak pada dasarnya ditujukan bukan untuk memidana wajib pajak. Jadi, apa yang diputuskan hakim sangat tepat. Ketika kasus Asian Agri merebak, sejak awal seharusnya pemerintah tidak perlu membawa persoalan hukum Asian Agri ke ranah pidana. Ranah pidana dalam undangundang pajak boleh dikatakan kurang efektif. Mengapa? Lihat saja contoh Pasal 39 ayat 1 huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) No 6/1983 yang menegaskan orang yang dengan sengaja tidak memiliki NPWP akan dipidana.

Nyatanya, masih banyak orang tidak memiliki NPWP, tetapi pemerintah tidak pernah memberikan sanksi pidana dengan memenjarakan mereka. Pilihan hukum sanksi yang dilakukan pemerintah menunjukkan kekurangpahaman atas filosofi pungutan pajak. Pungutan pajak bukan bermaksud memidana wajib pajak, tetapi mengambil sebagian uang beserta sanksi denda untuk kas negara.

Dari sisi hukum administrasi, seharusnya pemerintah cq Ditjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak agar Asian Agri melunasi utang pajak beserta sanksi. Soal Asian Agri nantinya akan melakukan upaya hukum keberatan dan banding, itu hak mereka sebagai wajib pajak.Jalur hukum administrasi harus tetap menjadi pilihan utama menyelesaikan persoalan utang pajak.

Lain halnya jika Asian Agri tidak melaksanakan proses hukum administrasi, tindakan paksa bisa dilakukan dengan melakukan sita dan sandera sesuai dengan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa. Jadi, urutannya harus dituntaskan terlebih dahulu dengan proses administrasi. Kalau putusan majelis hakim menyatakan perkara Asian Agri sebagai ultimum remedium sangat tepat. Ultimum remedium merupakan upaya terakhir jika proses hukum administrasi sudah dijalankan.

Pilihan

Memang benar UU Pajak membedakan dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.Sanksi administrasi dibedakan dalam tiga macam, yaitu berupa denda, bunga, dan sanksi kenaikan. Adapun sanksi pidana berupa kurungan dan penjara. Penerapan sanksi pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 39 UU KUP seperti penulis sebut di atas kurang efektif alias banci dan tidak jelas.Terlebih ketika Pasal 39 dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44B yang juga memberikan pilihan sanksi kepada pemerintah.

Pasal 44B menegaskan bahwaJaksa Agungdapatmenghentikan penyidikan pajak bila ada permintaan dari Menteri Keuangan yang didasarkan pada kepentingan penerimaan negara. Dengan kata lain, pilihan sanksi dimungkinkan dilakukan pemerintah sepanjang dalam konteks kepentingan penerimaan negara. Kepentingan penerimaan negara tentu dinilai dengan ukuran atau besaran sanksi administrasi yang harus dilunasi wajib pajak. Jadi,wajib pajak harus melunasi utang pajak ditambah sanksi denda empat kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Jika dianalisis, Pasal 44B ingin menegaskan bahwa sisi penerimaan negara lebih penting ketimbang memidana wajib pajak. Pasalnya tujuan pajak sejak awal tidak dimaksudkan memidana, tetapi mengumpulkan uang sebanyakbanyaknya untuk kas negara. Pola berpikir pajak jelas berbeda dengan pidana murni. Tindak pidana murni seperti pencurian, pembunuhan atau pemerkosaan tidak bisa diganti dengan uang. Lain halnya dengan pajak, pidana pajak menjadi ultimum remedium setelah proses administrasi dijalankan.

Intervensi?

Pilihan sanksi Pasal 44B memang menimbulkan pertanyaan, mengapa Menteri Keuangan melakukan intervensi penegakan hukum penyidikan yang sudah berjalan? Pandangan demikian wajar kalau pola berpikir pidana pajak disamakan dengan pidana umum. Harus dipahami bahwa kewenangan Menteri Keuangan yang diberikan UU Pajak tidak dimaksudkan untuk kepentingan pemerintah semata, tetapi untuk kemanfaatan bagi negara secara keseluruhan.

Kepastian hukum menyelesaikan penyidikan pajak sampai ke pengadilan bukan satusatunya cara menerapkan tujuan hukum yang digambarkan penegak hukum.Tujuan hukum (baca: hukum pajak) lebih mengutamakan tujuan keadilan sekaligus kemanfaatan. Kalau denda empat kali dianggap terlalu ringan lalu memberi efek jera dengan memidana, tentu keliru. Jika ingin memberi efek jera,denda pajak yang harus diubah dan diperberat. Kiranya kita perlu mengingat lagi bahwa pajak bertujuan mengumpulkan uang untuk mengisi kas negara (APBN). Yang diperlukan sekarang mengumpulkan uang dengan memberi sanksi denda besar agar wajib pajak jera.

Oleh karenanya wajar bila wajib pajak yang disidik tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan. Wajib pajak perlu diberi pengampunan sepanjang mau melunasi utang pajak beserta sanksi denda. Inilah inti persoalan pilihan sanksi dalam hukum pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar