Senin, 30 April 2012

Berharap pada Komnas HAM Baru


Berharap pada Komnas HAM Baru
Chrisbiantoro, Anggota Badan Pekerja
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
SUMBER : KOMPAS, 30 April 2012


Proses seleksi yang masih berlangsung akan menghasilkan komisioner baru Komnas HAM. Mampukah mereka membawa perubahan menjadi lebih baik?

Diukur dari sorotan publik dan media, seleksi calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2012-2017 tak seramai seleksi calon komisioner KPK dan KPU. Padahal, Komnas HAM adalah satu di antara sekian komisi independen negara yang berperan penting memajukan HAM di Indonesia. Perhatian publik justru tersita drama kebijakan BBM di Senayan.

Tidak Konsisten

Penting kiranya mengidentifikasi persoalan mendasar yang selama ini menghambat kinerja Komnas HAM. Pertama, kinerja eksternal. Ketidakkonsistenan menjalankan tugas dan kewenangan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, membuat aktivitas pemantauan dan pengkajian sepanjang lima tahun terakhir hampir tidak pernah berlanjut ke tingkat penyelidikan proyustisia. Ini karena Komnas HAM menafsirkan kedua UU secara parsial.

Persoalan lain adalah miskin upaya terobosan untuk membuka kebuntuan proses hukum dan pemulihan hak para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Tidak satu pun kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti penembakan mahasiswa di Trisakti dan Semanggi, penculikan aktivis, bahkan kasus Talangsari Lampung, yang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung selaku penyidik perkara pelanggaran HAM berat.

Bahkan, kasus Wasior dan Wamena di Papua yang terjadi setelah tahun 2000 pun tidak disentuh Jaksa Agung. Apalagi penyelidikan proyustisia untuk kasus pembunuhan misterius 1981-1983 dan tragedi 1965–1966. Semua tidak ada kejelasannya hingga akhir masa bakti komisioner periode sekarang.

Persoalan kedua dari sisi kinerja internal (kelembagaan). Ini terkait dengan kebijakan perubahan status kepegawaian staf dan karyawan Komnas HAM menjadi pegawai negeri sipil.

Di satu sisi, perubahan status memudahkan pencairan anggaran negara, tetapi di sisi lain mengurangi nilai independensi lembaga. Tidak jarang malah terjadi transformasi kultur birokrat karena ada pegawai pindahan dari lembaga negara lain.

Untuk penanganan kasus-kasus sepanjang Komnas HAM periode ini, tercatat beberapa kasus kekerasan berbasis konflik tanah antara warga dan TNI, di antaranya kasus Alas Tlogo dan Kebumen. Terhadap kedua kasus ini— meski Komnas HAM menurunkan tim pemantauan ke lokasi dan mengeluarkan laporan dengan kesimpulan adanya dugaan pelanggaran HAM—tidak tampak upaya tindak lanjut, apalagi peningkatan status menjadi penyelidikan proyustisia.

Untuk kasus berlatar belakang pertambangan, Komnas HAM pernah membuat penyelidikan proyustisia untuk lumpur Lapindo meski lagi-lagi tidak terdengar kabar kelanjutannya. Selain itu juga tidak tampak kejelasan terhadap pengkajian kasus penolakan warga Pati terhadap pembangunan semen Gresik dan penembakan karyawan Freeport di Papua.

Akhir tahun 2011, Komnas HAM menurunkan tim pemantau untuk merespons penembakan warga dari Kecamatan Lambu, Bima, yang menduduki pelabuhan Sape oleh polisi. Sejauh ini juga belum tampak upaya tindak lanjutnya.

Komnas HAM juga menerima 4.502 pengaduan dari masyarakat terkait tindak penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, khususnya Polri sepanjang Januari-November 2011. Namun, lagi-lagi lembaga ini terkesan enggan menindaklanjuti. Padahal, kasus di Puncak Jaya, misalnya, sempat muncul di Youtube. Komnas HAM justru merekomendasikan ke Polisi Militer TNI untuk menyidik lebih lanjut. Hal ini menyalahi UU No 5/1998 tentang kejahatan penyiksaan.

Untuk Papua, memang tidak tampak perkembangan dari gugus kerja ataupun kebijakan khusus yang pernah dibuat oleh Komnas HAM periode ini. Respons yang muncul masih bersifat kasuistis dan umumnya terhenti di tingkat pemantauan dan pengkajian.

Di sisi lain, kontribusi Komnas HAM untuk isu kebebasan beragama tidak signifikan. Sulit untuk mengetahui hasil kajian dan tindak lanjut terhadap penyerangan jemaah Ahmadiyah di Kuningan dan Cikeusik hingga penutupan gereja, baik itu GKI Yasmin Bogor maupun HKBP Filadelfia di Bekasi.

Mencari Sosok Ideal

Berangkat dari situasi tersebut, tahap awal proses seleksi yang mulai 14 Maret telah menyeleksi 363 kandidat dengan latar belakang beragam: 49 perempuan, 1 transjender, dan 313 laki-laki. Selain itu, di antara mereka ada juga anggota Komnas HAM 2007-2012, eks anggota Komnas HAM perwakilan daerah, advokat, dosen, wartawan, PNS, purnawirawan TNI/Polri, rohaniwan, pengusaha, dan konsultan.

Saat ini, proses seleksi telah memasuki tahap ketiga berupa uji kesehatan, psikologi, dan makalah. Hasilnya, 60 orang lolos.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, panitia seleksi menggelar uji publik (26/4) untuk menggalang masukan dari berbagai kalangan, termasuk korban. Hasilnya diumumkan pada 7 Mei. Setidaknya akan diperoleh 30 nomine ”terbaik” yang akan diserahkan kepada Komisi III DPR pada pertengahan Mei dan akhir Mei berlangsung uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih 15 komisioner.

Mencermati proses tersebut, setidaknya ada satu hal yang patut kita renungkan, yakni sosok atau tipe seperti apa yang cocok untuk mengisi Komnas HAM saat ini yang selanjutnya diharapkan mampu mengobati dahaga pencari keadilan dan para korban pelanggaran HAM yang sudah sekian lama terabaikan.

Meski tidak mudah mencari sosok ideal, setidaknya ada beberapa kriteria yang layak kita jadikan ukuran: integritas, menjunjung tinggi pluralisme, bersih dari catatan pelanggaran HAM berat, memiliki keberpihakan dan komitmen terhadap korban dan nilai-nilai HAM, serta terpenting mampu bekerja keras dengan keterbatasan kewenangan yang ada dan tidak tabu mengakhiri kebuntuan.

Kriteria tersebut lahir dari pengalaman empiris penulis dalam mendampingi para korban dan keluarga korban selama ini. Harapan akan sosok ideal tampak jelas di wajah para korban, baik yang teguh berdiri di seberang istana dengan payung hitam maupun mereka yang mulai dilupakan, terkurung dalam kesunyian, sakit, dan menjadi tua.

Komnas HAM periode Baharuddin Lopa dan Asmara Nababan adalah contoh penampilan terbaik Komnas HAM. Di tengah keterbatasan yang ada, mereka mampu berbuat maksimal.

Meminjam istilah Prof Dr Satjipto Rahardjo, SH (2009), ujung dari penegakan hukum hendaknya membuat bahagia. Penyelenggara hukum di negeri ini hendaknya gelisah apabila hukum belum bisa membikin rakyat bahagia. Inilah yang harus dipegang komisioner terpilih nantinya, demi kualitas keadilan yang lebih baik. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar