Jumat, 27 April 2012

Perlindungan Varietas Tanaman

Perlindungan Varietas Tanaman
F Rahardi, Pendiri Forum Kerja Sama Agrobisnis
SUMBER : KOMPAS, 27 April 2012


Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid pada 20 Desember 2000, jelas dimaksudkan untuk melindungi varietas tanaman budidaya, bukan varietas tanaman asli di hutan.

Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat (10), disebutkan, menteri adalah Menteri Pertanian. Lalu dalam Ayat (11) disebutkan bahwa departemen adalah Departemen Pertanian. Namun, dalam ”Mengingat” Ayat (4) tertulis: UU No 5/1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati).

Di sini ada dua materi saling bertentangan. Bab I Pasal 1 Ayat (10) dan (11) menunjuk, varietas yang dimaksud adalah varietas budidaya (kultivar). Namun, dalam ”Mengingat” Ayat (4), acuannya Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati yang mengatur spesies dan varietas asli yang berasal (atau masih) di hutan. Untuk acuan ini, yang bertugas menangani bukan Kementerian Pertanian, melainkan Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA).

Wilayah BKSDA

Dalam bagian ”Mengingat” Ayat (5) tertulis: UU No 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Berarti, UU ini juga mengatur perlindungan varietas dalam ruang lingkup perdagangan dunia. Namun, dalam Bab VIII Pasal 65 Ayat (1) disebutkan: Dalam melaksanakan pengelolaan PVT (Perlindungan Varietas Tanaman), Kantor PVT bertanggung jawab kepada menteri. Sesuai Bab I Pasal 1 Ayat (10) ini berarti Menteri Pertanian, yang hanya akan mengikat secara hukum di wilayah Indonesia.

Karena dalam ”Mengingat” Ayat 4 UU ini disebut Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati, banyak aparat Kementerian Pertanian dan dinas pertanian di daerah yang masuk ke wilayah BKSDA dan Ditjen PHKA. Mereka mau mendaftar varietas (misalnya anggrek) yang merupakan varietas asli dari alam, bahkan berniat memberi nama (klaim nama) atas salah satu varietas unggulan daerah.

Padahal, pemberian, perubahan, atau penambahan nama botani tanaman asli baru diakui secara internasional apabila telah tercatat dalam The International Plant Names Index (IPNI). Lembaga ini dikelola bersama oleh The Royal Botanic Gardens, Kew (Index Kewensis); The Harvard University Herbaria (Gray Herbarium Index); dan The Australian National Herbarium.

Tiga lembaga pengelola IPNI tersebut baru akan mencatat dan mengumumkan secara resmi nama spesies, varietas, atau forma setelah mendapat rekomendasi dari The International Code of Nomenclature for algae, fungi, and plants (ICN). Setiap perubahan atau penambahan nama baru tersebut direkomendasi ICN setelah mendapat persetujuan dari Kongres Botani Internasional (International Botanical Congress, IBC) yang diselenggarakan oleh The International Association of Botanical and Mycological Societies (IABMS).

Lain halnya kalau yang akan didaftarkan adalah varietas (kultivar) tanaman baru hasil pemuliaan. Dalam dunia internasional, semua varietas dan kultivar baru akan memperoleh perlindungan bila sudah terdaftar di The International Code of Nomenclature for Cultivated Plants (ICNCP, Cultivated Plant Code). Lembaga yang berwenang mencatat varietas dan kultivar tanaman budidaya dalam ICNCP adalah The International Cultivar Registration Authority (ICRA). ICRA baru akan mencatatkannya apabila sudah mendapat persetujuan dari The International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV, dari akronim bahasa Perancis: Union Internationale pour la Protection des Obtentions Végétales).

Sampai Desember 2011, UPOV beranggotakan 70 negara. Indonesia belum jadi anggota sehingga varietas atau kultivar apa pun yang dihasilkan oleh para ahli dan peneliti kita—apakah itu tanaman biji-bijian (serealia), umbi-umbian, kacang-kacangan, sayuran, dan buah-buahan—setiap saat bisa didaftarkan oleh negara lain dan diklaim sebagai milik negara pendaftar tersebut.

Di samping itu, ada delapan tanaman (cemara, bunga clematis, bunga narsisus, bunga dahlia, bunga delphinium, bunga anyelir, bunga lilies, dan anggrek) yang pendaftarannya bukan di ICRA, melainkan di The Royal Horticultural Society (RHS). Khusus untuk anggrek, RHS bahkan menerbitkan The International Orchid Register, dan The Orchid Review berselang tiga bulan, yang bisa diakses di internet. Para penganggrek perorangan Indonesia juga sudah banyak mendaftarkan hasil silangan mereka ke The International Orchid Register, RHS, sehingga bisa dapat perlindungan hukum yang mengikat secara internasional.

Dunia pemuliaan tanaman di Indonesia jadi seperti dagelan. Tanaman budidaya penting, seperti padi, jagung, kacang-kacangan, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan hasil pemuliaan para breeder kita hanya dilindungi oleh UU Perlindungan Varietas Tanaman yang mengikat secara hukum di wilayah Indonesia. Sebab, acuan UU ini bukan ICRA dan UPOV (Indonesia belum jadi anggota UPOV), melainkan Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati yang hanya mengatur varietas asli. Untuk melindungi spesies dan varietas keanakeragaman hayati ini acuannya bukan Agreement Establishing The World Trade Organization, melainkan The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Bagai Macan Ompong

Indonesia melalui Bidang Botani, Pusat Penelitian Biologi LIPI (pemegang otoritas keilmuan), dan BKSDA, Ditjen PHKA (pemegang otoritas hukum) adalah anggota CITES. Para pejabat dari dua lembaga pemegang otoritas CITES juga rutin mengikuti sidang-sidang CITES. Hasil silangan anggrek kita juga sudah banyak yang teregistrasi di RHS.

Tumbuhan liar dan anggrek silangan sudah diurus sampai ke tingkat dunia. Namun, varietas penghasil pangan, yang merupakan hajat hidup masyarakat, justru baru dilindungi oleh UU Perlindungan Varietas Tanaman yang hanya mengikat secara hukum di dalam negeri. Ibaratnya, apabila jagung atau padi hasil pemuliaan para peneliti kita diserobot oleh Vietnam (yang sudah menjadi anggota UPOV), lalu didaftarkan ke ICRA, kita akan gigit jari.

Jadi, UU Perlindungan Varietas Tanaman bukan sekadar kontroversial karena ayat-ayat dan pasalnya saling bertabrakan dengan ayat-ayat di bagian ”Mengingat”. UU ini juga ibarat macan ompong. Meskipun dalam ”Mengingat” dicantumkan UU No 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization, karena kita belum jadi anggota UPOV, varietas yang dilindungi UU itu dalam praktik sama sekali tak dapat perlindungan apa pun dari pemerintah kita.

Justru tanaman liar malahan lebih rapi diurus melalui Bidang Botani, LIPI, serta BKSDA dan Ditjen PHKA. Bahkan, anggrek yang bukan merupakan hajat hidup orang banyak sudah ditangani lebih rapi dibandingkan tanaman pangan. ●


Tidak ada komentar:

Posting Komentar