Selasa, 10 April 2012

Model Penguatan Komposisi KPU


Model Penguatan Komposisi KPU
Agus Riewanto, Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta,
Ketua KPU Kabupaten Sragen
SUMBER : SUARA MERDEKA, 10 April 2012




"Butuh kreativitas komisioner KPU Pusat untuk menyusun aneka model penguatan kapasitas KPU di daerah"

KOMISI II DPR telah memilih 7 dari 14 calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat periode 2012-2017, yaitu Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiyansah, Hadar Navis Gumay, dan Juri Ardiantroro. (SM, 24/03/12). Komposisi baru itu mencerminkan kolaborasi unik jika melihat profesi 5 personelnya (Ida, Arief, Husni, Ferry, dan Juri) yang praktisi pemilu daerah. Bahkan 3 di antaranya adalah ketua KPU provinsi, yakni Ida (Jateng), Ferry (Jabar), dan Juri (DKI Jakarta). Adapun Hadar adalah pegiat pemilu, dan Sigit dosen UGM.

Aspek komposisi kewilayahan juga mencerminkan keindonesiaan. Komposisi keanggotaan didominasi anggota dan ketua KPU daerah secara politik lebih disebabkan untuk memperkuat basis kelembagaan karena mereka memiliki pengalaman menyelenggarakan pemilu. Lebih dari itu, Jateng, Jatim, Jabar, DKI Jakarta, dan Sumbar relatif  berhasil menyelenggarakan Pemilu 2004 dan 2009.

Namun ada dua kelemahan mendasar dari komposisi itu. Pertama; komposisi itu meminimalkan peran perempuan karena hanya menempatkan seorang perempuan. Ini bukan hanya berseberangan dengan semangat politik affirmative action yang disuarakan kaum perempuan sejak 2004 melainkan juga bertentangan dengan Pasal 6 Ayat  (5) dan Pasal 72 Ayat (8) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang mendorong agar komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu diisi minimal 30% perempuan.

Memperbaiki Kelemahan

Selama ini, perempuan di KPU kurun waktu 2004-2009 selalu ada 2-3 orang. Tahun 2004 ada Chusnul Mar’iyah dan Valina Sinka Subekti, serta 2009 ada Endang Sulastri, Sri Nuryanti, dan Andi Nurpati. Kedua; komposisi komisioner baru itu hanya menempatkan seorang yang berlatar belakang ilmu hukum, yakni Ida, lainnya berlatar belakang ilmu politik.

Betapa penting menempatkan ahli ilmu hukum di KPU, selain untuk memperbaiki kualitas produk peraturan juga dalam mendesain model kepastian hukum pada penyusunan program kerja, jadwal dan tahapan pemilu, serta penataan birokrasi kelembagaan internal KPU dengan lembaga lain. Karena minimnya komisioner yang berlatar belakang ilmu hukum diharapkan lembaga itu menambalnya melalui kerja sama dengan ahli ilmu hukum dari luar. Jika tidak maka hanya mengulang kesalahan serupa KPU periode sebelumnya.

Komposisi keanggotaan KPU yang baru kali ini berprospek cerah dan dapat menyelenggarakan Pemilu 2014 dengan baik jika dapat memperbaiki kelemahan periode sebelumnya. Pertama; dapat memahami dan menerjemahkan aneka produk UU Pemilu dalam peraturan teknis yang mudah dieksekusi di level daerah.

Kedua; mampu menata birokrasi kelembagaan internal, terutama hubungan antara pejabat PNS di setjen dan KPU pusat/ daerah dengan setda. Ketiga; mampu menunjukkan integritas pribadi dan menjaga independensi dari intervensi politik kekuasaan. Perilaku Andi Nurpati yang menyeberang ke Partai Demokrat dan mafia administrasi kepemiluan tak boleh terulang lagi.

Keempat; mampu meningkatkan sumber daya para anggota KPU propinsi dan KPU kabupaten/ kota, sebab selama ini aneka pemberdayaan tak cukup terwadahi. Pada titik ini butuh kreativitas komisioner KPU Pusat untuk menyusun aneka model penguatan kapasitas KPU daerah.

Kelima; segera menyusun rencana kerja dan rencana strategis baru untuk menyongsong Pemilu 2014 dengan menitikberatkan perbaikan dan evaluasi kelemahan Pemilu 2009. Ini penting dilakukan pada tahun pertama karena tampaknya renja dan renstra KPU periode sebelumnya tak cukup sempurna dan sistematis. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar