Jangan Lihat
Hukum dari Monas
Anton Tabah, Perwira Tinggi Polri; Kolumnis
SUMBER : KOMPAS, 16 April 2012
Awal tahun 2012 ini Mahkamah Agung
mengeluarkan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2012 yang menyatakan, tindak pidana
nominal kerugiannya di bawah Rp 2.500.000, tersangkanya tidak perlu ditahan dan
korbannya tidak boleh kasasi.
Di kalangan penegak hukum ini biasanya
disebut tipiring, akronim dari tindak pidana ringan. Namun, MA tahu jika
berdasarkan peraturan MA (perma) saja ia hanya mengikat hakim, tidak mengikat
penegak hukum lain. Oleh karena itu, MA mengajak Kejaksaan RI, Polri,
Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
meningkatkan peraturan MA menjadi peraturan bersama.
Kita harus hati-hati dengan rencana ini. Jika
dicermati, aturan ini masih kurang memenuhi rasa keadilan secara menyeluruh.
Perma No 2/2012 hanya melindungi tersangka, belum melindungi korban jika
batasannya hanya nominal kerugian Rp 2,5 juta. Indonesia sangat luas dengan
berbagai persoalan sosial yang majemuk.
Oleh karena itu, janganlah meneropong hukum
dari Tugu Monas. Inilah yang terjadi pada perma yang memasukkan tindak pidana
dengan kerugian nominal di bawah Rp 2,5 juta sebagai tindak pidana ringan, di
mana tersangkanya tak boleh ditahan dan korbannya tak boleh kasasi.
Banyak mazhab hukum, tetapi yang menonjol
dalam penegakan hukum ada dua, yaitu mazhab positivisme dan mazhab sosiologis
yurisprudensi. Mazhab yang disebut terakhir lebih melihat hukum pada rasa
keadilan masyarakat. Sepertinya, Perma No 2/2012 yang akan dijadikan peraturan
bersama tadi lebih memilih mazhab pertama, yakni pada kepastian hukum.
Boleh jadi maksudnya baik, yakni untuk
melindungi tersangka, dampak dari kasus Mbok Minah yang mencuri dua butir
cokelat dan kasus pencurian sandal jepit milik oknum polisi. Namun, aturan ini
lupa melihat substansi yang lebih luas.
Perlu
Ada Batasan
Uang Rp 2,5 juta di Jakarta mungkin nilainya
tak seberapa. Akan tetapi, di daerah, jumlah itu sangatlah besar.
Tak usah jauh-jauh di luar Jawa. Di Godean,
Sleman, Yogyakarta, saja nilai Rp 2,5 juta masih sangat tinggi. Kang Sardi,
Kang Keman, Kang Ngatijo adalah buruh tani yang nyambi piara kambing dengan
sistem gaduh. Mereka tinggal sedesa dengan ibu penulis sehingga suatu hari
mereka berbagi pengetahuan tentang pekerjaannya dengan penulis ketika penulis
menjenguk ibu. Sistem gaduh adalah piara kambing betina milik pemodal. Jika
beranak dua ekor, anaknya dibagi dua dengan pemilik modal.
Harga kambing di Godean masih Rp 800.000-Rp
900.000 per ekor. Jadi, nilai Rp 2,5 juta itu berarti harga untuk tiga ekor
kambing. Alangkah besarnya nilai Rp 2,5 juta tersebut bagi masyarakat Godean.
Belum lagi jika dilihat dari kaum nelayan
kecil yang biasa menggunakan sampan kecil bermesin klotok untuk menjalankan
sampannya mencari ikan di pinggir-pinggir pulau. Mesin klotok harganya Rp 1,2
juta. Mungkin kecil bagi orang Jakarta, tetapi sangat besar bagi nelayan. Jika
mesin klotok tersebut dicuri, bukan hanya sampannya tidak bisa melaut,
melainkan sekaligus melumpuhkan perekonomian si nelayan.
Namun, dengan adanya Perma No 2/2012, korban
tak bisa berbuat banyak karena kasus tadi hanya termasuk tindak pidana ringan.
Betapa para tersangka pencuri mesin klotok di pantai atau pencuri kambing di
pedesaan dilindungi hukum, sedangkan korbannya tidak. Bagaimana kalau yang
mencuri itu orang kaya hanya karena dendam ingin mematikan nafkah korbannya?
Gangguan kamtibmas bukan hanya berupa ancaman
faktual, melainkan police hazard dan faktor korelatif kriminogen. Hal ini sudah
dalam hafalan wajib semua anggota Polri. Namun, Perma No 2/2012 yang akan
dijadikan peraturan bersama tersebut disadari atau tidak telah mengabaikan
ancaman faktual tadi: police hazard dan faktor korelatif kriminogen.
Agar tidak diskriminatif dan agar tidak
zalim, rancangan peraturan dimaksud harus memiliki batasan-batasan yang jelas
dan tegas, seperti unsur-unsur dalam pasal-pasal UU. Tuhan saja setiap membuat
hukum selalu menjelaskan bagaimana batasan-batasan hukum dan praktiknya.
Mengapa kita tidak?
Batasan-batasan itu, misalnya, kualifikasi
tindak pidana apa saja yang termasuk nominal kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Karakteristik
tindak pidana yang bagaimana persyaratannya, locus delicti, kondisi korban, dan
sebagainya.
Jika tak ada batasan yang jelas, tidak hanya
merugikan masyarakat yang menjadi korban kejahatan, tetapi juga dilematis bagi
Polri karena ada parameter di tingkat operasional yang kadang harus dilakukan
penyidik dalam melakukan diskresi seperti keadilan restoratif. Sebenarnya yang
sering menemukan kasus-kasus seperti ini adalah penegak hukum terdepan, yaitu
Polri.
Selama ini telah dikembangkan sistem keadilan
restoratif untuk pemenuhan sosiologis yurisprudensi tadi. Hal yang paling
mendesak bukan peraturan MA, melainkan peraturan Kapolri yang berkaitan dengan
keadilan restoratif sebagai payung hukum agar tindakan Polri tidak
di-propam-kan atau dipraperadilankan.
Penulis yakin tujuan Perma No 2/2012 itu
baik, yakni untuk melindungi tersangka dari kesewenangan penguasa. Namun,
kurang melindungi korban karena dari berbagai faktor, nominal kerugian Rp 2,5
juta itu cukup besar. Oleh karena itu, perlu ada batasan-batasan yang jelas
supaya kita tak melihat hukum hanya dari puncak Tugu Monas. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar