Jumat, 17 Maret 2017

Tidak Ada Pancasila Tanpa Keadilan Sosial

Tidak Ada Pancasila Tanpa Keadilan Sosial
Shofwan Al Banna Choiruzzad  ;   Pengajar di Departemen
Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI
                                                  KORAN SINDO, 16 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mencuatnya politik identitas dan politik kebencian di Indonesia dan bahkan dunia hari ini menghadirkan kembali kesadaran kita tentang pentingnya menggali Pancasila.

Di tengah masyarakat, beragam esai telah ditulis dan banyak seminar telah dilaksanakan dengan judul-judul megah seperti ”Rejuvenasi Pancasila” dan ”Restorasi Pancasila”. Pemerintah sendiri juga memulai upaya untuk menghadirkan kembali pelembagaan politik Pancasila dengan membentuk Unit Kerja Presiden Bidang Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP PIP).

Di tengah kekhawatiran tentang dunia kita yang semakin diwarnai ancaman bagi sendi-sendi kebangsaan, tentu saja hal ini merupakan hal yang patut disyukuri. Meskipun demikian, saya merasa bahwa ada yang hilang dalam diskusi-diskusi mengenai Pancasila akhir-akhir ini. Dalam beragam tulisan dan seminar tersebut, pembahasan mengenai Pancasila lebih sering berfokus pada aspek sipil-politiknya saja, sementara aspek sosial-ekonomi kurang mendapat perhatian.

Kerangka yang paling lazim dihadirkan adalah menempatkan Pancasila sebagai benteng pelindung bagi kebinekaan di tengah kebangkitan sektarianisme dan primordialisme. Tentu saja, dengan konteks politik nasional dan global kita hari ini, hal ini penting. Namun, pemahaman kita tentang Pancasila tidak akan utuh tanpa membahas sila yang memuncakinya: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Yang Jarang Kita Bicarakan saat Bicara Pancasila

Memang dapat dipahami mengapa publik dan intelektual publik lebih suka membincang aspek sipil-politik dari Pancasila tersebut. Ancaman bagi kehidupan berbangsa dalam bentuk sektarianisme terlihat nyata dan dekat (dan memang nyata dan dekat). Selain itu, membicarakan Pancasila sebagai jawaban atas kebangkitan sektarianisme juga akan mendapatkan dukungan yang cukup luas di ruang publik.

Hal ini berbeda dengan berbicara mengenai aspek keadilan sosial dari Pancasila. Saat kita bicara soal keadilan sosial dalam perspektif Pancasila, permasalahan yang kita lihat bersifat struktural. Artinya, kita mungkin tidak melihatnya sebagai ancaman yang terasa nyata karena tidak dapat disentuh dan disaksikan. Teriakan-teriakan mengancam dari kelompok penebar kebencian tentu saja lebih terasa sebagai ancaman dibandingkan rintihan kemarahan wong cilik yang dirampas hak-haknya oleh pembuat kebijakan.

Penyebab tangisan itu bahkan sering kali dilakukan atas nama pembangunan serta dirayakan sebagai keberhasilan. Tangisan wong cilik itu nyata dan muncul di televisi, tapi tidak sampai membuat kita berpikir bahwa pilar penopang bangsa ini sedang digerogoti. Selain itu, membicarakan tentang keadilan sosial dalam perspektif Pancasila akan membuat kita berbenturan dengan beragam isu yang kompleks dan mengusik kepentingan elite.

Sebagai contoh, kita akan bicara mengenai apakah arah kebijakan nasional kita ditujukan pada pertumbuhan atau pada pemerataan? Apakah pembangunan pabrik semen yang ditolak para petani Kendeng dan beragam proyek investasi itu sesuai dengan nilai-nilai Pancasila? Apakah konsentrasi sumber daya ekonomi di tangan segelintir elite dapat dimaklumi, ataukahnegara harushadir untuk memastikan distribusi sumber daya yang lebih adil (dan bagaimana caranya)? Perdebatan mengenai hal-hal tersebut akan panas dan melelahkan, melampaui hitung-hitungan teknokratis semacam cost and benefit analysis.

Saatnya Bicara Keadilan Sosial

Meski sulit, gelombang kesadaran tentang Pancasila harus dibarengi dengan perbincangan yang lebih serius mengenai permasalahan keadilan sosial dalam perspektif Pancasila ini. Setidaknya ada tiga alasan.

Pertama, ada hantu yang sedang berkeliaran di dunia dan di Indonesia: hantu ketimpangan.

Dalam laporannya yang berjudul An Economy For the 1%: How privilege and power in the economy drive extreme inequality and how this can be stopped, Oxfam mencatat bahwa 1% orang terkaya di dunia saat ini menguasai kekayaan melebih 99% penduduk dunia lainnya (Oxfam, 2016). Di Indonesia sendiri, laporan Oxfam yang berjudul Menuju Indonesia yang Lebih Setara mencatat bahwa empat orang terkaya di negeri ini memiliki kekayaan lebih dari total kekayaan 40% penduduk dengan kekayaan terendah.

Satu persen orang terkaya Indonesia memiliki hampir setengah dari total kekayaan penduduk negara yang kita cintai ini. Angka ini menahbiskan Indonesia menjadi peraih peringkat keenam dalam daftar negara dengan tingkat kesenjangan tertinggi (Oxfam, 2017).

Kedua, keadilan sosial adalah raison d’etre kemerdekaan.

Yang mempersatukan bangsa kita yang bineka ini adalah ketidakadilan yang dihadirkan oleh kolonialisme. Pada masa Belanda, ekonomi dikelola dengan rasional, namun ditujukan hanya untuk kepentingan penjajah. Indonesia menjadi eksportir kina terbesar di dunia pada 1919. Tembakau Indonesia rata-rata produksinya mencapai 25% total produksi tembakau dunia pada awal abad ke-20 (Wolf, 1919).

Menurut Van Vliet (1943), Hindia Belanda adalah ”tanah jajahan yang terbukti memberikan keuntungan paling besar di antara tanah jajahan yang lain.” Namun, posisi sebagai eksportir besar komoditas-komoditas tersebut tidak mendatangkan manfaat bagi rakyat. Pada tahun 1930-an, hanya 6,4% dari penduduk non-Eropa dan non-Eurasia yang bisa baca tulis (Lowenberg, 2010). Meskipun kota-kota di Jawa waktu itu mungkin lebih tertata dibandingkan hari ini, hasilnya tidak dapat dinikmati dengan adil. Kesadaran akan ketidakadilan inilah yang membuat para pendiri bangsa sepakat menempatkan keadilan sosial sebagai sila pamungkas dari Pancasila.

Ketiga, keadilan sosial (atau kehampaan darinya) sangat bertautan dengan kukuhnya kebinekaan.

Uji statistik yang dilakukan oleh Frederick Solt (2011) menggunakan data dari berbagai negara di dunia selama seperempat abad dan data ketimpangan dari Standardized World Income Inequality Database menunjukkan hubungan yang kuat antara ketimpangan ekonomi dan meningkatnya sentimen nasionalisme, yang sering diekspresikan dalam identitas-identitas sektarian.

Sebagian pengamat juga meyakini bahwa ketimpangan ekonomi berpengaruh pada menguatnya sentimen antiglobalisasi (Stiglitz, 2016). Absennya diskusi mengenai ketimpangan ketika membicarakan Pancasila juga berarti membiarkan ancaman bagi kebinekaan terus menguat, karena mengabaikan hubungan yang kuat di antara kedua aspek ini. Dengan demikian, politik kebangkitan Pancasila yang mulai mengemuka ini harus segera dilengkapi dengan diskusi-diskusi yang lebih serius mengenai keadilan sosial. Tanpanya, Pancasila itu tiada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar