Senin, 09 April 2012

Celoteh Pelestarian Hutan


Celoteh Pelestarian Hutan
Marison Guciano, Mahasiswa Pascasarjana UI; Pengurus Yayasan Greennet Indonesia; Juru Kampanye Sekretariat Kerja Sama Pelestarian Hutan Indonesia
SUMBER : KOMPAS, 09 April 2012



Penghancuran hutan Indonesia masih terus berlangsung. Pada 2 Maret, Greenpeace dan Walhi menyampaikan hasil investigasi dugaan perusakan hutan di Riau— termasuk menebang ramin—oleh perusahaan kertas ke Mabes Polri.
Penebangan ramin dilarang sejak 2001 dan secara internasional spesies ramin dilindungi oleh Convention on International Trade in Endangered Species (CITES). Laporan itu juga menyebutkan, sejak 2001 paling tidak 180.000 hektar hutan lahan gambut di Sumatera hancur dikonsesi-konsesi perusahaan.

Laporan disampaikan kepada polisi ketika Presiden SBY belum genap tiga pekan menegaskan komitmennya melestarikan lingkungan di hadapan para diplomat asing (Kompas, 16/2). Komitmen yang berulang kali diucapkan untuk menyelamatkan hutan Indonesia itu dinilai tak lebih dari sekadar pernyataan belaka.

Belajar dari sejarah

Sepanjang sejarah Indonesia, negara sering tak berdaya menghentikan perusakan hutan alam oleh perusahaan-perusahaan pemegang izin hak pengusahaan hutan (HPH). Dengan kekuatan uang, perusahaan membuktikan dirinya jauh lebih kuat—bahkan daripada negara sekalipun—untuk memegang kendali atas sumber daya hutan yang semestinya dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Akibat konflik sumber daya hutan dengan perusahaan, tak jarang masyarakat terusir dari tanahnya tanpa perlindungan negara dan kompensasi apa pun. Kasus Mesuji adalah salah satu contohnya. Padahal, jika kita mau belajar dari sejarah, kekayaan hutan yang dikuras perusahaan tak pernah sebanding dengan kontribusi mereka bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan penduduk lokal.

Dekade 1980-an adalah masa sumber daya hutan Indonesia mulai dieksploitasi oleh ratusan perusahaan HPH. Sepanjang 1980-1999 tercatat ada 115 industri kayu nasional. San Afri Awang—dalam pidato pengukuhan guru besarnya di UGM tahun 2008—menyebutkan, setelah dikelompokkan, pemegang izin HPH itu hanya dimiliki sekitar 20 konglomerat kehutanan.

Ironisnya, sepanjang tahun 1980-1999 itu pula pemanfaatan hasil hutan tidak berkontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan penduduk di sekitar hutan. Bahkan, yang terjadi justru sebaliknya. Cifor (2004) mengungkapkan, pengelakan pajak hutan diperkirakan merugikan negara 1,5 miliar dollar AS per tahun.

Kini, yang ditinggalkan para konglomerat kehutanan hanyalah kerusakan. Kerusakan hutan tercepat di Indonesia terjadi dalam kurun 1980-1999, saat para konglomerat kehutanan dengan serakah mengeksploitasi hutan alam Indonesia hingga 2,83 juta hektar per tahun.

Hutan rusak adalah sumber malapetaka. Bencana akibat susutnya hutan hadir di sekitar kita. Pada musim hujan, bencana banjir datang seolah tanpa berkesudahan. Pada musim kemarau, kekeringan ada di mana-mana. Hancurnya hutan telah memusnahkan sumber kehidupan karena hutan menyediakan jutaan keanekaan hayati yang berfungsi sebagai penyedia sumber air dan kebutuhan nyata jutaan penduduk, penyedia tanaman obat, sumber stok genetik, regulator iklim, pencegah bencana alam, dan penjaga keseimbangan ekosistem.

Ketulusan hati

Pada 2001, penelitian yang dilakukan Pieter van Beukering dan Herman Cesar tentang nilai ekonomi hutan Leuser menunjukkan, nilai konservasi hutan jauh melebihi nilai ekonomi daripada pemanfaatan kayu.

Dalam hitungan mereka, upaya konservasi Kawasan Ekosistem Leuser selama 30 tahun akan memberi pendapatan Rp 85 triliun, antara lain dari pemanfaatan air oleh berbagai sektor dan jasa lingkungan. Di antaranya penyediaan air bersih, plasma nutfah, pengendalian erosi dan banjir, penyerapan karbon, pengaturan iklim lokal, perikanan air tawar, dan pariwisata. Dalam kurun waktu yang sama, pengambilan kayu hutan hanya menghasilkan Rp 31 triliun.

Pemerintah seharusnya merujuk hasil penelitian Van Beukering dan Cesar untuk menentukan pilihan pengelolaan sumber daya hutan, terutama saat hutan Indonesia memprihatinkan seperti sekarang.

Namun, pilihan konservasi hutan jangan pernah didasari pada niat untuk mendapat bantuan asing yang berkedok utang, seperti program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) sekarang. Selain menjadi beban anak cucu dan jadi ajang korupsi penyelenggara negara, utang itu jelas memosisikan bangsa kita lebih rendah daripada bangsa lain.

Sikap yang jauh lebih terhormat adalah merawat hutan dengan ketulusan kita, sebagaimana hutan pun ikhlas memberikan semua yang ada padanya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar