Jumat, 19 September 2014

Saatnya Membenahi Lembaga Sosial

Saatnya Membenahi Lembaga Sosial

R Khatib Mudo  ;   Pemerhati Sosial dan Budaya
HALUAN, 17 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Kabar buruk pergau­lan bebas kaum re­maja telah jadi menu rutin di pagi hari. Seorang wanita ber­sta­tus mahasiswa melaporkan tinda­kan seorang pelajar me­nengah atas yang telah menca­bulinya. Di hari berikutnya sekelompok orang menangkap basah dua pasang remaja sekolah sedang berhubungan intim. Demikian koran ini memberitakan bebe­rapa hari yang lalu (Haluan, 11-12/09).

Jauh sebelumnya media lokal dan nasional lainnya pun nyaris setiap hari menurunkan tulisan tentang prilaku seks bebas kaum remaja. Awalnya mungkin seperti kabar burung. Datang lalu lenyap. Akhirnya sampai di telinga para kuli pena dan ditelusuri kebe­narannya. Perbuatan asusila di tenda-tenda biru di Bukit Lampu, Pantai Padang dengan tenda cepernya, hingga jemba­tan-jembatan pinggiran kota di malam hari terkuak dan menyebar cepat ke berbagai pelosok.

Sering dibilang bahwa hal ini bagai fenomena gunung es. Tapi jarang kita dengar bahwa ini fenomena nasional. Bila pergaulan bebas adalah sesuatu yang buruk dan merusak generasi, sudah seharusnya dinyatakan sebagai darurat nasional. 

Merujuk kembali data dua tahun sebelumnya, 2012, yang dikeluarkan Komisi Na­sional Perlindungan Anak (Komnas-PA). Melalui Forum Diskusi Anak Remaja pada 2011 dikumpulkan 14.726 sampel anak SMP dan SMA di 12 kota besar di Indonesia, antara lain Jakarta, Bandung, Makassar, Medan, Lampung, Palembang, Kepulauan Riau dan kota-kota di Sumatera Barat. Hasilnya, mereka mengaku hampir 93,7 persen pernah melakukan hubungan seks. Juga diakui sekitar 83 persen pernah menonton video porno, dan 21,2 persen mengaku pernah mela­kukan aborsi.

Dalam perkembangannya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2014 tentang aborsi pun terbit. PP ini dinilai banyak pihak sebagai upaya pemerintah untuk melegalkan pergaulan bebas. Walaupun isinya tidak menyatakan dan menjelaskan tuduhan itu. Akan tetapi absennya upaya peme­rintah untuk menanggulangi sebab musabab bencana yang menimpa kaum remaja telah memperkuat asumsi itu. Apalagi pada tahun yang sama saat Komnas-PA merilis te­muannya, pemerintah melalui kementerian kesehatan mela­kukan kam­panye pemakaian kondom.

Kondom adalah simbol mutlak dari seks. Meskipun kampanye kondom kemudian gagal alias dibatalkan, tapi celah lain untuk pelegalan masih terbuka. Dengan berba­gai dalih dan rasionalisasi, PP aborsi terbit tanpa pencabutan. Tentu saja ini kabar baik bagi para pelaku seks pra-nikah. Dalih aborsi pun dapat dalilnya. Pergaulan bebas men­da­patkan payungnya. Pada akhirnya tidak hanya seks pra-nikah, tapi narkoba, pornografi, pemerko­saan, perke­lahian, tawuran, dan pembunuhan tumbuh membesar dan terus berkembang.

Pornografi diakui jadi alat yang mela­hir­­­­­­­kan pri­­l­a­ku seks pr­a-nikah dan pemer­ko­sa­an. Ber­­ba­gai pe­nga­­­ku­an yang dida­patkan pe­nyi­dik dan aparat ke­pol­isian, mi­salnya, ma­teri porno­grafi adalah faktor umum yang telah men­dorong pelaku, dari berbagai usia, untuk berhu­bungan intim, mencabuli atau memperkosa. Pornografi adalah zat adiktif neurotik (sifat candu yang mempengaruhi otak) yang dapat merangsang libido dan mem­bangkitkan rasa ingin tahu bagi usia yang baru beranjak remaja. Pada usia pubertas yang sedang tumbuh itu, rasa ingin tahu terus berkembang seperti lidah ingin mencicipi sebuah rasa. Impuls syaraf mendesak untuk menco­ba hal-hal yang baru. 

Tentu bukan waktunya lagi saling menyalahkan. Lembaga pendidikan yang ada dan para guru yang terlibat di dalamnya tak berdaya mengan­tisasi fenomena ini, sekalipun mereka punya obatnya. Lembaga adat dengan ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kandungnya pun sudah lumpuh dahulu sebelum mere­ka berdiri. 

Pergaulan bebas adalah buah dari modernisasi yang telah lama berjalan. Modernisasi tidak sekadar gejala global yang paradoks. Satu sisi membawa kemudahan dan kebaikan bagi warga dunia, tapi pada sisi lain juga mem­bawa kehancuran bagi tradisi dan budaya negeri yang diter­jangnya. Lebih dari pada itu, modernisasi dan turunannya semisal globalisasi dan libera­lisasi, sebagaimana yang di­peringat­kan para teorisi pos-kolonial, adalah proyek global kaum imperialis.

Melalui perusakan tradisi dan budaya, kaum imperialis akan mudah menanamkan pengaruh dan mengen­dali­kannya. Pergau­lan bebas adalah bagian dari proyek penjajahan budaya; kelanjutan dari kolonia­lisme politik dan militer yang telah dihentikan sejak 69 tahun yang lalu. Lewat materi-materi pornografi dan obat-obat terla­rang, kekuatan jiwa dan pikiran masyarakat melemah dan jadi tumpul. 

Penelitian Max Planck Institute di Berlin mem­buktikan bahwa materi-materi cabul dapat me­ngen­­durkan, menciut­kan ukuran dan menga­caukan sel-sel otak. Tidaklah menghe­ran­kan, sejarah men­catat wanita ada­lah alat efek­­tif yang se­ring diman­faat­kan untuk berne­gosiasi dan di­plomasi.

Jauh sebelum teknologi internet berkembang seperti sekarang, materi-materi yang tidak senonoh telah mulai menge­tuk-ngetuk kemu­di­an me­re­­takkan bendungan sosial. Sesuatu yang tabu mulai dikotori, dibiar­kan dan kemu­dian dipandang biasa. Melalui komik, video, dan majalah yang memuat banyak materi porno­grafi dan kekerasan tersebar secara diam-diam ke berbagai kelompok dan individu pela­jar. Sama halnya dengan tindakan mereka yang diam-diam menik­matinya.Lalu seiring waktu fenomena pergau­lan bebas jadi berita hangat di lapau-lapau, mimbar-mimbar masjid, koran-koran, dan televisi.

Lalu apa yang harus diper­buat? Bembenahan dan optima­lisasi peran peluarga, sekolah, surau/masjid, dan komunitas sosial lainnya sebagailembaga sosial amat vital untuk me­ngon­trol pergaulan kaum remaja. Lembaga atau pranata sosial, seperti yang didefinisikan Wikipedia, adalah “salah satu jenis lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasya­rakat dengan tujuan mendapatkan kete­raturan hidup.”

Keluarga ada­lah unit terke­cil dalam se­buah masya­rakat dan yang paling dekat bagi seo­rang re­maja. Ia a­­da­­lah kun­­­ci uta­ma da­lam me­ngen­­­da­li­kan per­gau­­lan bebas. Baik dan bu­ruk­nya inte­rak­si so­sia­l anta­­ra seo­rang Bapak dan Ibu, anta­­ra suami dan is­tri,sa­ngatlah me­nen­tukan arah perkem­bangan anak. Di sinilah pentingnya seorang suami atau istri mendapatkan pendidikan pa­renting (kursus keorang­tuaan), menyangkut pemaha­man, teknik, metode, dan cara mengasuh anak hingga dewasa.

Pranata sosial kedua adalah sekolah. Sekolah dikenal sebagai rumah kedua anak remaja. Di usia empat tahun hingga 17 tahun, anak-anak tumbuh dan berkembang melalui lembaga pendidikan ini. Hasil pengu­kuran OECD (The Organisation for Economic Co-operation and Development), total lama belajar anak Indo­nesia usia 7-14 tahun 6.000 jam. Indonesia memang keting­galan jika diban­dingkan dengan Inggris yang sudah 7.000 jam lebih, atau oleh Chile di posisi pertama dengan 8.500 jam lebih.

Pada kurikulum 2013 jum­lah jam belajar bertambah dari yang sebelumnya (KTSP). Misalnya SD tingkat atas (kelas IV, V, dan VI) naik dari 32 jam pelajaran per pekan menjadi 36 jam pelajaran per pekan. Sedangkan untuk jenjang SMP, naik dari 32 jam pelajaran per pekan menjadi 38 jam pelajaran per pekan. Sementara jam pelajaran di jenjang SMA atau SMK, berbeda-beda berdasarkan peminatan akademiknya. Waktu yang dihabiskan di sekolah telah mempersempit ruang pergaulan bebas. Na­mun, pergaulan di sekolah kerap jadi pintu masuk dalam memper­kenalkan warna dan gemer­lapnya kehidupan dunia. Sementara rutinitas guru dengan jumlah jam kerjanya yang padat tak mampu me­man­tau ratusan anak didik­nya. Di sinilah inisiatif sekolah dituntut untuk melibatkan warga sekitar atau menambah tenaga pembantu lainnya.

Pranata ketiga adalah surau atau masjid. Lembaga khas dan istimewa masya­rakat Minang­kabau yang bersejarah ini kini telah jauh berubah. Dulu adalah sentra aktivitas kaum remaja. Dari soal baca membaca, patah petitih, hingga seni beladiri diajar­kan se­cara turun temurun. Zaman telah beru­bah dan ikut mengu­bah cara pan­dang orang tentang fungsi surau. Me­ngem­balikan fung­si seperti sediakala tentu sulit. Tapi aktivi­tas MDA, TPA, dan TPQ yang bera­da di bawah Kemen­te­rian Agama (Kemenag) te­lah menggan­tikan dan ber­­ja­­lan cukup baik untuk mengi­si wak­tu luang kaum remaja sepu­lang dari sekol­ah. Sayang, da­lam perkem­ba­ngan­nya, akti­vitas keagamaan ini belum sepenuh­nya mampu merangkul anak usia 13 hingga 17.

Pranata keempat adalah kelompok komunitas. Kelom­pok ini bisa media, organisasi pemuda, organisasi keaga­maan, dan organisasi relawan lainnya. Komunitas tersebut punya tanggungjawab moral dan sosial. Ia juga punya dan dapat me­mainkan peran kontrol dan pengawasan atas perkembangan prilaku anak remaja atau anggota masya­rakat lainnya. Apalagi setiap individu terlibat dan terikat dengan berbagai aktivitas lain dalam masya­rakat yang lebih luas. 

Barangkali hukuman sosial yang cenderung diting­galkan dan dilupakan untuk diterap­kan perlu dipertim­bangkan lagi. Keeng­ganan dan keseganan lebih sering muncul karena tindakan asusila adalah anak tetangga atau anak dari saudara famili atau sesuku. Di beberapa daerah, di desa atau kampung, perzi­nahan kerap dibiarkan dan didiamkan. Mungkin itulah alasannya tradisi mengarak pasangan asusila, pengucilan atau pengusiran dari kampung sudah jarang didapat. Bagaima­napun, pembenahan lembaga sosial adalah satu hal yang mutlak adanya. Sama mu­tlaknya membenahi diri sendiri untuk kehidupan yang lebih baik dan menentramkan. Wallahu a’lam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar