Senin, 29 September 2014

Mencegah Konflik Agama Pasca-Pilpres

                    Mencegah Konflik Agama Pasca-Pilpres

Arief Aulia Rachman  ;   Peneliti LIPI;
Kandidat Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
OKEZONENEWS,  25 September 2014

                                                                                                                       


Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 telah menciptakan sejarah baru dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Terpilihnya pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden menjadi kemenangan rakyat.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 535/Kpts/KPU/Tahun 2014, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 itu memenangkan Pilpres 2014 dengan perolehan suara sebanyak 70.997.833 suara atau sebanyak 53,15 persen dari suara sah nasional. Terpaut tipis dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa yang menduliang 62.576.444 suara (46,85 persen). Kemenangan Jokowi kemudian dikukuhkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres uang dilayangkan kubu Prabowo Subianto, 21 Agustus 2014.

Terlepas dari relevan atau tidaknya isu agama digunakan dalam Pilpres 2014, setidaknya isu itu telah menjadi bagian strategi pemenangan oleh tim sukses kedua kubu. Alasannya, isu agama bagi sebagian masyarakat merupakan hal yang sangat sensitif dan tidak membuka ruang negosiasi mencakup masalah keyakinan. Singkat kata, sebagian besar masyarakat menginginkan adanya pemimpin yang berkeyakinan sama dengan mereka. Bahkan, tidak jarang isu itu menjadi lebih spesifik berkenaan dengan sejauh mana spiritualitas dan relijiusitas, atau aliran apa yang dianut oleh capres dan cawapres yang bertarung.

Konflik Antaragama

Beberapa konflik agama yang pernah terjadi di Indonesia antara lain konflik di Ambon, Maluku Utara dan Poso. Ketiga konflik itu terjadi pada akhir rezim Soeharto dan memasuki era reformasi yaitu pada tahun 1999 dan 2000 (Panggabean & Fauzi, 2014). Tanpa bermaksud membongkar luka lama, ada persoalan penting yang harus diingat yaitu munculnya bahaya laten dan bom waktu atas konflik-konflik agama yang terjadi sebelumnya.

Latar belakang konflik di tiga daerah itu berhubungan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan tidak menutup kemungkinan adanya sejumlah kepentingan politik. Dalam analisis sederhana, setiap masa transisi pemerintahan atau pergantian rezim lazim terjadi gesekan sosial, baik laten maupun nyata dengan berbagai macam motif, termasuk isu-isu provokatif yang mengatasnamakan kepentingan agama.

Sekadar mengingatkan, pertikaian di Ambon, Maluku Utara dan Poso menjadi gambaran riil konflik pada masa transisi Orde Baru ke era reformasi. Konflik SARA lainnya terjadi berkaitan dengan pendirian tempat ibadah di mana agama mayoritas masyarakat di daerah tertentu menolak pendirian tempat ibadah agama lain. Seperti penolakan pendirian tempat ibadah GKI Yasmin di Bogor Barat, Kota Bogor karena masyarakat di daerah itu kebanyakan beragama Islam.

Ketegangan antara masyarakat dan pengelola GKI Yasmin terjadi sejak tahun 2002. Kemudian, penolakan pendirian tempat ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Ketegangan itu terjadi sejak tahun 2007 hingga sekarang.

Kasus lain, pendirian tempat Masjid Nur Musafir, di Batuplat, Kupang juga terjadi di mana masyarakatnya mayoritas beragama Kristen. Ketegangan antara pengelola Masjid Nur Musafir dan masyarakat sekitarnya terjadi tiga kali yaitu tahun 2003, 2008, dan 2012, di mana terdapat eskalasi ketegangannya. Kejadian serupa di Dusun Wolobheto, Desa Wolokoli, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende pada tahun 2011 yaitu penolakan pendirian Masjid Abdurrahman.

Ketegangan di empat daerah itu masih terasa hingga sekarang, khususnya pada saat perayaan hari besar agama masing-masing dan momen pascapilpres ini tetapi tidak sampai menimbulkan kekerasan. Inilah yang seharusnya menjadi kewaspadaan semua pihak supaya tidak terjadi ketegangan, bahkan kekerasan yang disebabkan oleh provokator yang tidak bertanggung jawab.

Konflik Intra Agama

Dalam komunitas Islam juga tidak luput dari riak konflik sektarian. Konflik ini melibatkan antara pengikut aliran tertentu dengan aliran lainnya yang terdapat di dalam agama Islam. Misalnya, konflik antara pengikut Sunni sebagai kaum mayoritas di Indonesia yang bersitegang dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Komunitas Syiah di Indonesia.

Ada empat daerah yang pernah terjadi konflik tersebut yang terdiri dari konflik di dua daerah menentang berkembangnya ajarah Ahmadiyah yaitu konflik di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan pada tahun 2010 dan konflik di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang pada tanggal 6 Februari 2011.

Konflik di dua daerah lainnya ditengarai sebagai gerakan menentang ajaran Syiah di Kampung Omben dan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada tanggal 29 Desember 2011 dan tahun 2012 dan konflik di Bangil, Pasuruan pada tanggal 20 April 2007 dan 15 Februari 2011. Konflik itu berawal dari perbedaan interpretasi mengenai doktrin-doktrin Islam dan ritual keagamaan yang dilakukannya.

Perlunya Pendekatan Rekonsiliasi Konflik

Dengan mengamati berbagai konflik yang pernah terjadi di Indonesia, perlu kiranya mewaspadai dan mencegah munculnya konflik serupa pada momen transisi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Jokowi. Sikap ini lebih menegaskan pada sikap kewaspadaan dan antisipasi atas munculnya konflik-konflik bernuansa agama pasca Pilpres.

Dalam mewaspadai konflik itu diperlukan dua pendekatan yaitu pendekatan struktural dan kultural. Pertama, pendekatan struktural yang dimaksud adalah melibatkan peran aktif pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Wali Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parasida Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN).

Peran dari pemerintah pusat dapat diwujudkan dengan kebijakan meredam para pendukung kedua kubu pasangan capres dan cawapres berupa sikap rendah hati bagi pemenang dan legowo bagi yang kalah menurut perhitungan suara riil KPU dan pascakeputusan MK. Anjuran lembaga keagamaan meskipun tidak selalu diikuti oleh masyarakat, setidaknya dapat menjadi pengingat masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak menginginkan Indonesia dalam kondisi damai dan rukun beragama.

Kedua, pendekatan selanjutnya adalah pendekatan kultural yaitu melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas nasional dan kerukunan umat beragama melalui kepekaan sosial dan penguatan spiritualitas diri. Dalam menguatkan sikap ini, perlu kiranya memaksimalkan peran pemimpin agama dan adat serta tokoh masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan umatnya supaya tidak mudah terprovokasi dan selalu meningkatkan kewaspadaan diri terhadap isu-isu yang akan memecah belah umat dan rakyat Indonesia.

Peran pemimpin agama dan adat serta tokoh masyarakat juga diperlukan supaya masyarakat dapat menerima hasil Pilpres 2014 dengan legowo dan penuh sikap kenegarawanan tanpa mengurangi sikap kritis terhadap seluruh proses Pilpres tersebut. Tidak ada salahnya juga memanfaatkan momen-momen keagamaan seperti Hari Besar Agama dan perayaan agama lainnya sebagai ajang peningkatan keimanan berupa sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan serta memperkuat kesatuan antar dan intra umat beragama di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar