Minggu, 28 September 2014

Politik Hukum Kasus Anas

                                       Politik Hukum Kasus Anas

Joko Riyanto ;   Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO,  27 September 2014

                                                                                                                       


Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berulang-ulang. Anas divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan anggota DPR itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan US$ 5,22 juta atau subsider 2 tahun kurungan (Koran Tempo, 25/9/2014).

Bagi Anas, vonis tersebut tidak adil karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Bahkan, Anas mengajak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk melakukan sumpah kutukan (mubahalah). Menurut Anas, dengan sumpah tersebut, siapa pun yang tidak berlaku adil harus siap menerima kutukan.

Terlepas dari itu, sisi politik hukum Anas patut dicermati. Selama proses hukum oleh KPK, Anas menuduh KPK melakukan konspirasi politik jahat dengan SBY. Anas beranggapan dia adalah korban (dikorbankan) politik jahat tertentu. Kasus Hambalang yang membelitnya diyakini buah campur tangan SBY. Anas juga mempertanyakan kenapa KPK memeriksanya namun tidak berani memeriksa Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas/putra SBY), selaku ketua panitia penyelenggara, dan SBY selaku penanggung jawab kongres Partai Demokrat di Bandung, 2010 lalu. Padahal, KPK selalu menekankan pemberantasan korupsi tidak tebang pilih dan menyatakan semua orang sama di depan hukum.

Dalam menilai dan menganalisis kasus Anas, kita yakin KPK tidak bekerja atas dasar pesanan siapa pun atau berada dalam tekanan serta pengaruh kekuasaan tertentu. KPK tak akan sembarang memanggil seseorang tanpa ada fakta yang jelas. Kita juga yakin KPK sudah bekerja keras menyidik secara intensif semua data dan informasi yang masuk. KPK juga telah melakukan uji silang terhadap semua informasi guna mendapatkan bukti-bukti yang konkret. KPK juga melakukan kajian lebih mendalam mengenai info, mengkonstruksi, dan menyimpulkan informasi soal kasus korupsi secara hukum.

Proses hukum Anas didasarkan pada fakta-fakta hukum, seperti kesaksian dan putusan Pengadilan Tipikor atas terdakwa Muhammad Nazaruddin, keterangan saksi Neneng Sri Wahyuni soal pembayaran satu unit mobil Harrier, dan dakwaan Deddy Kusdinar yang menyebut Anas menerima aliran dana dari proyek Hambalang. Bahkan, Presiden SBY mempersilakan KPK memeriksa Ibas kalau memang ada bukti kuat keterlibatan dalam proyek Hambalang.

Boleh saja Anas dan barisannya membangun opini publik serta mengeluarkan argumentasi politik, tapi KPK juga tidak boleh surut dan terpengaruh oleh semua itu. Bukan hanya yang berkaitan dengan Anas, bahkan KPK harus membuka banyak kemungkinan lewat sinyal-sinyal yang disampaikan oleh Anas dan loyalisnya. Langkah banding KPK atas vonis Anas sudah tepat untuk memaksimalkan hukuman.

Jika Anas memang yakin tidak bersalah, bukalah halaman-halaman berikutnya dari kasus Hambalang dan proyek-proyek lainnya! Dan forum pengadilanlah tempat untuk mengungkap semua itu supaya kasus Hambalang menjadi terang-benderang dan mengungkap aktor utama lainnya yang belum tersentuh hukum. Syaratnya, halaman-halaman yang akan dibuka Anas harus disertai bukti dan dalil hukum kuat, bukan ocehan politik balas dendam kepada pihak tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar