Minggu, 28 September 2014

Kampung

Kampung

Munawir Aziz  ;   Alumnus Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
KORAN TEMPO, 26 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Pemerintah pimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) pada era mendatang memberi ruang bagi kampung untuk melakukan akselerasi. Kampung tidak lagi dimaknai sebagai lumbung ekonomi dan politik, tapi memiliki hak untuk dianggap penting sebagai penopang pemerintahan. Di tangan Jokowi, kampung-kampung akan disulap menjadi ruang yang nyaman untuk melahirkan sumber daya manusia kreatif, dan basis produksi kerajinan, agraria, serta ekonomi kreatif.

Pada awal masa pemerintahannya, Jokowi berjanji untuk melakukan blusukan dan pembenahan atas 1.000 kampung nelayan. Ia menganggap kampung nelayan merupakan bagian dari revolusi kebijakan tentang maritim dan politik lokal, yang mendorong orang-orang di setiap desa untuk menciptakan inovasi-inovasi kreatif berbasis sumber daya di daerahnya. Jokowi berencana membangun kampung nelayan dengan sistem integratif: mendorong Bank Rakyat Indonesia (BRI) membuat kantor cabang dan Pertamina dengan stasiun pengisian bahan bakar solar. Kolaborasi pembiayaan APBN dan CSR perusahaan-perusahaan merupakan bagian dari langkah produktif untuk membangun kampung nelayan.

Penamaan kampung dan desa tidak hanya dimaknai dalam sistem administratif dan kebudayaan. Kampung tidak lagi dipahami sebagai tempat berkumpulnya orang-orang kampungan yang udik, melainkan ruang bagi ide-ide inovatif dan basis produksi kerajinan kreatif. Jokowi lebih sering menyebut kampung untuk memberi tekanan pentingnya aspek kultural dan penghormatan atas hukum adat.

Dalam sejarahnya, dinamika kampung dalam setiap fase zaman menjadi penentu basis politik dan ekonomi. Pada masa kemerdekaan, UUD 1945 dan UU Pokok Agraria menjadi payung inisiasi untuk menempatkan desa sebagai bagian dari ketahanan pangan dan politik, namun terjadi penyimpangan dalam eksekusi kebijakan. Penyimpangan inilah yang menjadi akar dari sengkarut kepentingan atas desa, serta politisasi desa sebagai lumbung politik. Pada awal 1970-an, pemerintah Orde Baru melakukan konsolidasi politik dengan menguatkan represi keamanan hingga tingkat desa. Pembentukan organisasi militer berupa Bintara Pembina Desa (Babinsa) merupakan bagian dari strategi rezim Soeharto untuk menguatkan fondasi politik dan menjaga stabilitas keamanan. Desa dianggap sebagai akar dari subversi politik, sehingga perlu diamankan dengan menempatkan personel militer ke jantung politik desa. Dengan demikian, pemantauan terhadap perkembangan politik dan dinamika keamanan di tingkat desa dapat dilakukan secara terstruktur.

Pada tahun ini, lahir Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini pada dasarnya menegaskan pengakuan negara terhadap keberadaan desa dan sistem hukum adat di kampung. Dari titik inilah UU ini secara signifikan memberi ruang perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan. Kampung tidak lagi dimaknai sebagai lumbung ekonomi dan politik yang menguntungkan penguasa. Di tangan Jokowi, kampung diberi perhatian, kebijakan, dan bantuan yang memungkinkan lahirnya manusia-manusia cerdas yang mampu melahirkan komoditas kreatif. Bagaimana wajah kampung selanjutnya? Sejarah yang akan menulisnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar