Minggu, 28 September 2014

Sejarah dan Restrukturisasi Kementerian Agama

       Sejarah dan Restrukturisasi Kementerian Agama

Asvi Warman Adam  ;   Sejarawan LIPI
KORAN TEMPO,  26 September 2014

                                                                                                                       


Penghapusan Kementerian Agama hampir mustahil bila didasarkan pada Undang-Undang Kementerian Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebab, pembubarannya harus dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Belakangan ada rumor bahwa akan ada penggantian namanya menjadi Kementerian Urusan Haji, Zakat, dan Wakaf, yang itu pun sudah dibantah oleh presiden terpilih Joko Widodo.

Walaupun demikian, pembicaraan tentang fungsi dan cakupan tugas tetap perlu, karena struktur kementerian yang sekarang memberi kesan adanya "pembagian kaveling agama-agama besar" saja di Indonesia. Sebelumnya akan diuraikan sejarah Kementerian Agama sebagai latar belakang artikel ini.

Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 19 Agustus 1945 tentang pembentukan kabinet, usul tentang Kementerian Agama ditolak oleh Johannes Latuharhary. Namun dalam perkembangannya, seperti ditulis Wahid Hasjim, "Setelah berjalan dari Agustus hingga November tahun itu juga, terasa sekali bahwa soal-soal agama yang di dalam prakteknya bercampur dengan soal-soal lain di dalam beberapa tangan (departemen) tidak dapat dibiarkan begitu saja. Dan terasa perlu sekali berpusatnya soal-soal keagamaan itu di dalam satu tangan (departemen) agar soal-soal demikian itu dapat dipisahkan (dibedakan) dari soal-soal lainnya. Oleh karena itu, maka pada pembentukan Kabinet Parlementer yang pertama, diadakan Kementerian Agama. Model Kementerian Agama ini pada hakikatnya adalah jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dan negara."

Dalam sidang pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 25-27 November 1945, pembentukan Kementerian Agama disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas, "Supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri."

Usul itu didukung oleh tokoh Masyumi di antara Mohammad Natsir dan diterima secara aklamasi. Presiden Sukarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta. Bung Hatta langsung berdiri dan mengatakan, "Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah." Pada mulanya terjadi diskusi apakah kementerian itu dinamakan Kementerian Agama Islam ataukah Kementerian Agama. Tapi akhirnya diputuskan nama Kementerian Agama.

Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Sukarno sebagai Menteri Agama RI pertama. Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern (ia memperoleh gelar doktor di Prancis) dan pada kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah.

Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri (masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan, dan urusan haji), Kementerian Kehakiman (Mahkamah Islam Tinggi), dan Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan (masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah).

Sehari setelah pembentukan Kementerian Agama, Menteri Agama H.M. Rasjidi dalam pidato yang disiarkan oleh RRI Yogyakarta menegaskan bahwa berdirinya Kementerian Agama bertujuan memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya.

Dewasa ini, Kementerian Agama memiliki tujuh Direktorat Jenderal (Dirjen), yakni 1) Pendidikan Agama Islam; 2) Penyelenggaraan Haji dan Umroh; 3) Bimbingan Masyarakat Islam; 4) Bimbingan Masyarakat Katholik; 5) Bimbingan Masyarakat Kristen; 6) Bimbingan Masyarakat Hindu; 7) Bimbingan Masyarakat Buddha. Belum ada Dirjen Bimbingan Masyarakat Konghucu. Dewasa ini, Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi merupakan direktorat tersendiri pada Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan.

Sebaiknya kementerian ini tidak dibuat berkotak-kotak berdasarkan agama besar di Tanah Air, tapi berdasarkan fungsinya, seperti Dirjen Pendidikan Agama, Dirjen Kerukunan Beragama, Dirjen Prasarana dan Fasilitas Agama, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji/Umroh. Bisa ditambah dengan Dirjen Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Kaharingan, Parmalim, Sunda Wiwitan, dan seterusnya).

Pada Direktorat Jenderal Kerukunan Beragama terdapat pejabat berbagai agama yang bertugas melestarikan perdamaian dan menyelesaikan konflik di antara umat beragama. Terserah apakah urusan haji tetap merupakan wewenang Dirjen Kementerian Agama atau badan tersendiri yang berada langsung di bawah presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar