Kamis, 25 September 2014

Petani di Negeri Pancasila

Petani di Negeri Pancasila

Junius Fernando S Saragih  ;   Sarjana Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad, 
Mantan Ketua GMNI cabang Kabupaten Sumedang
KORAN TEMPO, 25 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Hari ini, 54 tahun yang lalu lebih sehari, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ditetapkan, dan tanggal itu dikukuhkan sebagai Hari Tani Nasional. Namun entah mengapa sudah berkali-kali kita memperingati Hari Tani Nasional pada 24 September 1960, UUPA justru semakin dipetieskan. Ada kemiskinan yang semakin menggerogoti para petani.

Mari perhatikan pada 2012, saat kita dikejutkan oleh data yang melansir bahwa dari 28,6 juta jiwa penduduk miskin, 63,25 persen merupakan penduduk perdesaan yang sebagian besar bekerja sebagai petani atau buruh tani. Barangkali kemiskinan inilah yang membuat jumlah keluarga petani kita kian menurun dari waktu ke waktu. Ini terlihat dalam laporan Badan Pusat Statistik yang melansir bahwa telah terjadi penurunan jumlah keluarga petani dari 31,17 juta pada 2003 menjadi 26,13 juta keluarga pada 2013. Walhasil, produksi pangan kita justru menurun, yang akhirnya dijawab dengan tingkat impor pangan yang kian memuncak.

UUPA atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya merupakan peraturan turunan dari Pancasila dan UUD 1945 yang lama proses pembahasannya sangat berbeda dengan peraturan perundang-undangan dewasa ini. Diperlukan waktu 12 tahun untuk bisa menghasilkan UUPA, yang saat itu juga dibarengi dengan pembuatan UU Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Tujuannya semata-mata untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana yang tertuang pada sila kelima dan Pasal 33 UUD 1945.

Bila hari ini UUPA kian dipetieskan, tidak berlebihan bila mencuat kecurigaan bahwa kita telah menyeleweng dari cita-cita negara yang kita setujui dalam Pancasila. Betapa tidak, di negara agraris seperti Indonesia pulalah kita temui banyak petani miskin yang tanpa disadari merupakan penggerak perekonomian negara. Tidak dapat dipungkiri, kendati industri terus diperkuat, pada kenyataannya kita masih bergantung pada ekspor bahan mentah, termasuk dalam bidang pertanian. Bahkan, kini sektor pangan menjadi masalah serius yang sangat rentan mengganggu perekonomian kita.

Sebagai negara yang berketuhanan, tidak patut bila kita membiarkan kemiskinan terus menggelayuti para petani. Apalagi, petani adalah aktor-aktor penggerak ketahanan pangan nasional yang secara tidak langsung berkaitan sangat erat dengan kehidupan banyak orang. Di sisi lain, sektor pertanian telah mengurangi jumlah penganggur. Bila terus dibiarkan seperti ini, alih profesi akan terjadi secara besar-besaran. Walhasil, beban pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan akan semakin besar.

Kurangnya perhatian pemerintah terhadap petani juga dapat diartikan sebagai pengkhianatan terhadap sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemiskinan petani yang semakin menjadi-jadi tentu tidak lepas dari sistem yang tidak mendukung. Coba lihat, maraknya alih fungsi lahan produktif tak syak menggeser para petani dari pekerjaannya memenuhi kebutuhan pangan nasional. Sarana dan prasarana di desa tidak memadai akibat ketimpangan pembangunan yang lebih mementingkan kota dan melupakan pedesaan. Sistem koperasi desa, yang seharusnya menjadi sumber penyertaan modal bagi para petani, gagal total. Di sisi lain, akses terhadap teknologi hampir tertutup bagi pedesaan. Belum lagi, penyuluhan pemerintah di lapangan kerap mendewakan formalitas yang tidak mampu mencerdaskan para petani. Terakhir, tidak ada sistem distribusi lahan yang adil, sehingga para petani gurem semakin miskin dan tertindas.

Lantas, bagaimana mungkin kita dengan mudahnya berharap persatuan itu terjadi begitu saja? Padahal, di lapangan, tidak jarang para petani berkonflik dengan para pengusaha. Bahkan, ada kalanya aparat keamanan ikut tersangkut dalam pusaran konflik. Menurut data yang dirilis Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) pada 2013, terdapat peningkatan kuantitas konflik agraria sebesar 86,36 persen dibanding pada tahun sebelumnya, yang hanya mencatat 198 kasus. Sepanjang tahun lalu pula konflik ini menewaskan 21 orang, sedangkan 30 orang tertembak dan 130 lainnya dianiaya.

Keadilan pun tercerabut. Pemilik modal menguasai ribuan hektare tanah, sementara petani penggarap direnggut tanahnya tanpa rasa kemanusiaan. Betapa kelirunya pemerintah tatkala keadilan hanya ditujukan bagi siapa saja yang mampu memberikan manfaat besar bagi negara-bila tidak dapat disebut bagi sekelompok elite penguasa.

Setelah semua ini terjadi, pertanyaannya adalah ke manakah pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif? Sebagai pengeksekusi undang-undang, mereka seharusnya mampu menelusuri secara mendalam apa maksud dari sebuah undang-undang, termasuk UU No.50/1960. Eksekutiflah yang membuat program-program untuk petani yang sesungguhnya didasari Pancasila, UUD 1945, dan peraturan turunanannya. Sementara itu, legislatif tidak pantas bila membuat aturan-aturan baru yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Jangan sampai kita masih kerap mendengar MK menganulir undang-undang karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Semoga saja Hari Tani Nasional kali ini menjadi ajang refleksi, khususnya untuk pemerintah baru yang akan menentukan arah pertanian nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar