Kamis, 25 September 2014

Lagu Ini Ciptaan Siapa?

Lagu Ini Ciptaan Siapa?

Denny Sakrie  ;   Pengamat Musik
KORAN TEMPO, 25 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Beberapa waktu lalu, saya menyambangi sebuah gerai musik di Plaza Senayan, Jakarta. Perhatian saya tertumbuk pada sebuah album bertajuk Symphonic Tales of Indonesia karya pianis jazz Tjut Nja Deviana, yang isinya menginterpretasi ulang lagu-lagu tradisional Indonesia.

Sebagian besar lagu yang ditampilkan dalam album tersebut memang tidak menyertakan kredit penciptaan lagu. Sebab, sebagian besar lagu tradisonal memang tak diketahui siapa penciptanya. Penggagas album ini hanya mencantumkan kode copyright control sebagai pengganti nama pencipta lagu yang tak diketahui, termasuk lagu berbahasa Makassar Anging Mammiri. Padahal, lagu yang sejak dulu kerap dianggap mewakili kultur Sulawesi Selatan itu sebetulnya diciptakan oleh Borra Daeng Ngirate.

Jadi sangat tidak beretika jika karya yang diketahui penciptanya hanya mencantumkan tulisan NN atau copyright control. Ini menunjukkan perilaku malas dari penggagas album ini-dari pemusik hingga label yang merilisnya-untuk mencari info tentang lagu-lagu yang akan dibawakan dalam sebuah produksi rekaman. Karena tidak semua lagu yang lazimnya dianggap lagu tradisional itu tak memiliki kredit penciptaan sama sekali. Misalnya, lagu Manuk Dadali karya Sambas, Rek Ayo Rek karya Is Haryanto, Tul Jaenak karya Yok Koeswoyo, atau Warung Pojok karya H Abdul Ajib.

Seringkali kita menemukan album rekaman yang merilis lagu-lagu yang saya sebut tadi tanpa menyebutkan nama pencipta lagunya sama sekali. Dengan gampang, kolom pencipta lagu hanya diisi dengan tulisan NN. Demikian pula para pengelola acara televisi yang seringkali tak menyertakan nama pencipta lagu. Mereka hanya menuliskan lagu ini dipopulerkan oleh... Contohnya, lagu Andeca Andeci, yang dipopulerkan oleh Warkop DKI. Padahal, jika mereka memang mempunyai iktikad baik dan mau bersusah-payah mencari tahu siapa pencipta lagu tersebut, niscaya akan ditemukan bahwa Andeca Andeci adalah lagu karya almarhum Oslan Husein yang terdapat dalam album soundtrack film Kasih Tak Sampai (1968).

Penulisan nama pencipta lagu dianggap hal remeh yang tak penting oleh kebanyakan pelaku di dunia hiburan, seperti pemusik, perusahaan rekaman, film, televisi, hingga pengelola tempat karaoke. Memang tak semuanya berperilaku seperti itu. Sheila Timothy, produser film Tabularasa, yang banyak menggunakan lagu-lagu Indonesia lama era 1950-an dan 1960-an, berkukuh mencari informasi mengenai penyanyi, pencipta lagu, dan perusahaan rekaman yang terkait dengan lagu Iseng Bersama dan Mak Inang Pulau Kampai untuk kemudian meminta izin penggunaan lagu-lagu tersebut dalam filmnya. Tentunya ini sebuah iktikad baik yang patut diteladani. Karena seyogianyalah lagu tidak menjadi barang yang jatuh begitu saja dari langit tanpa ada yang menciptakan.

Seperti yang kita ketahui, revisi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang terdiri atas 19 bab dan 126 pasal, baru saja disahkan sebagai undang-undang pada 16 September lalu. Semestinya kita tak lagi serampangan dalam menggunakan karya-karya seni, terutama lagu, dalam pelbagai keperluan dan kepentingan. Perlindungan hak cipta adalah sebuah kebutuhan yang mesti diwujudkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar