Kamis, 25 September 2014

Bapertarum Tak Lagi Relevan

Bapertarum Tak Lagi Relevan

Chatib  ;   Lulusan Flinders University, Adelaide;
Widyaiswara Utama Kementerian Sosial
KORAN JAKARTA, 24 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih telah merancang kabinet. Begitu tinggi ekspektasi publik pada pasangan Jokowi-JK agar lembaga pemerintah atau swasta terkait dengan penyelenggara negara bersih dan transparan. Jokowi-JK harus didukung. Lembaga yang tidak membantu, bahkan merugikan, perlu dievaluasi, seperti Badan Pertimbangan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum).

Eksistensi dan tujuan Bapertarum adalah membantu PNS yang belum punya tempat tinggal agar bisa memiliki rumah pribadi. Bapertarum mewajibkan setiap PNS bersedia dipotong gajinya sesuai dengan ketentuan indeks setiap bulan. Bapertarum mengembangkan dana PNS tersebut dalam Tabungan Perumahan.

Namun, kenyataannya, PNS tidak memegang buku tabungan dan tidak mengetahui jumlah saldo akhir tabungan. PNS hanya dipotong gajinya. Jumlah saldo baru bisa diketahui ketika PNS pensiun. Berdasarkan ketentuan Bapertarum, PNS bisa mengklaim dan mengambil sendiri dana Taperum yang ditabung selama berstatus PNS pada bank pemerintah yang ditunjuk.

Dana yang disetor selama 21 tahun keberadaan Bapertarum selama ini diduga cenderung digunakan membayar honorarium presiden dan sejumlah menteri negara yang terkait dengan urusan perumahan dan PNS. Sedangkan kegunaan bagi PNS bisa disebut agak terabaikan.

Realitas ini salah, tapi terus dipraktikkan Bapertarum selama 21 tahun. Ketertutupan Bapertarum bertolak belakang dengan kepemimpinan Jokowi-JK yang menjunjung tinggi visi-misi birokrasi bersih, hemat, dan transparan. Kondisi ini harus dievaluasi. Ada sekitar 4 juta PNS.

Keppres

Bapertarum PNS adalah salah satu lembaga pemerintah non kementerian khusus untuk melayani bantuan tabungan perumahanan (taperum). Dari sisi anatomi, Bapertarum bukan lembaga pemerintah non kementerian seperti Bulog. Bapertarum yang berkantor hanya di Jakarta merupakan lembaga swasta penuh. Pegawai Bapertarum pun bukan digolongkan PNS atau pegawai BUMN.

Bapertarum yang dibentuk pemerintah semata-mata dengan tugas pokok dan fungsi menerima setoran gaji PNS, lalu menginvestasi pada berbagai bank pemerintah agar dimanfaatkan PNS membangun/mencicil pembelian rumah pribadi.

Bapertarum didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994. Menurut struktur organisasi, presiden sebagai Ketua Bapertarum. Urusan sehari-hari dipimpin ketua harian merangkap anggota, yaitu Menteri Negara Perumahan Rakyat.

Anggota terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  serta Kepala Badan Kepegawaian Negara. Latar belakangnya, antara lain, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan PNS untuk memiliki rumah layak. Pertimbangan lain, keterbatasan kemampuan PNS membayar uang muka rumah dengan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Alasan lain, tabungan perumahan PNS dapat membentuk dana untuk mengatasi kendala tersebut yang merupakan kegotongroyongan agar lebih sejahtera.

Potongan gaji dengan indeks berbeda. Hingga September 2014, indeks pemotongan gaji setiap PNS/bulan berdasar golongan/ruang gaji: 3.000 (gol I), 5.000 (II), 7.000 (III), dan 10.000 (IV). Sampai kini jumlah iuran Taperum PNS yang dihitung dari sistem rekening individu sebesar 5,582 Triliun.

Menurut data Bapertarum, akhir Januari 2014, total dana yang telah disalurkan mulai dari tahun 1993 hingga Desember 2013 sebesar 3,094 triliun rupiah. Bantuan uang muka KPR untuk tiap golongan : 1.200.000 (I), 1.500.000 (II), 1.800.000 (III).

PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 persen yang harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu KPR. Besarannya: 13.800.000 (gol I), 13.500.000 (II), 13.200.000 (III). Total Bantuan yang diterima PNS 15 juta.

Kini, tidak ada lagi PNS golongan I yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L), juga di daerah. Kesejahteraan ekonomi PNS sudah relatif membaik. Kemampuan PNS membeli rumah lebih baik karena perbaikan penghasilan serta tunjangan yang berkali-kali lipat ketimbang tahun 1993, saat Bapertarum didirikan.

Maka, sesungguhnya Bapertarum sudah tidak relevan untuk membantu PNS membeli rumah. Dengan penghasilan sendiri, termasuk fasilitas kredit bank yang jauh lebih mudah ketimbang tahun 1993, PNS bisa membeli rumah tanpa bantuan Bapertarum.

Eksistensi Bapertarum sudah saatnya ditinjau. Bahkan uang triliunan yang selama ini dijadikan bancakan lebih baik dikalkulasi ulang untuk dikembalikan ke PNS dan lembaga ini dilikuidasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar