Bapertarum
Tak Lagi Relevan
Chatib ;
Lulusan Flinders University,
Adelaide;
Widyaiswara Utama Kementerian
Sosial
|
KORAN
JAKARTA, 24 September 2014
Joko Widodo
dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih telah merancang
kabinet. Begitu tinggi ekspektasi publik pada pasangan Jokowi-JK agar lembaga
pemerintah atau swasta terkait dengan penyelenggara negara bersih dan
transparan. Jokowi-JK harus didukung. Lembaga yang tidak membantu, bahkan
merugikan, perlu dievaluasi, seperti Badan Pertimbangan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil (Bapertarum).
Eksistensi dan
tujuan Bapertarum adalah membantu PNS yang belum punya tempat tinggal agar
bisa memiliki rumah pribadi. Bapertarum mewajibkan setiap PNS bersedia
dipotong gajinya sesuai dengan ketentuan indeks setiap bulan. Bapertarum
mengembangkan dana PNS tersebut dalam Tabungan Perumahan.
Namun,
kenyataannya, PNS tidak memegang buku tabungan dan tidak mengetahui jumlah
saldo akhir tabungan. PNS hanya dipotong gajinya. Jumlah saldo baru bisa
diketahui ketika PNS pensiun. Berdasarkan ketentuan Bapertarum, PNS bisa
mengklaim dan mengambil sendiri dana Taperum yang ditabung selama berstatus
PNS pada bank pemerintah yang ditunjuk.
Dana yang
disetor selama 21 tahun keberadaan Bapertarum selama ini diduga cenderung
digunakan membayar honorarium presiden dan sejumlah menteri negara yang
terkait dengan urusan perumahan dan PNS. Sedangkan kegunaan bagi PNS bisa
disebut agak terabaikan.
Realitas ini
salah, tapi terus dipraktikkan Bapertarum selama 21 tahun. Ketertutupan
Bapertarum bertolak belakang dengan kepemimpinan Jokowi-JK yang menjunjung
tinggi visi-misi birokrasi bersih, hemat, dan transparan. Kondisi ini harus
dievaluasi. Ada sekitar 4 juta PNS.
Keppres
Bapertarum PNS
adalah salah satu lembaga pemerintah non kementerian khusus untuk melayani
bantuan tabungan perumahanan (taperum). Dari sisi anatomi, Bapertarum bukan
lembaga pemerintah non kementerian seperti Bulog. Bapertarum yang berkantor
hanya di Jakarta merupakan lembaga swasta penuh. Pegawai Bapertarum pun bukan
digolongkan PNS atau pegawai BUMN.
Bapertarum
yang dibentuk pemerintah semata-mata dengan tugas pokok dan fungsi menerima
setoran gaji PNS, lalu menginvestasi pada berbagai bank pemerintah agar
dimanfaatkan PNS membangun/mencicil pembelian rumah pribadi.
Bapertarum
didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil, diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun
1994. Menurut struktur organisasi, presiden sebagai Ketua Bapertarum. Urusan
sehari-hari dipimpin ketua harian merangkap anggota, yaitu Menteri Negara
Perumahan Rakyat.
Anggota
terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, serta
Kepala Badan Kepegawaian Negara. Latar belakangnya, antara lain, sebagai
upaya meningkatkan kesejahteraan PNS untuk memiliki rumah layak. Pertimbangan
lain, keterbatasan kemampuan PNS membayar uang muka rumah dengan fasilitas
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Alasan lain, tabungan perumahan PNS dapat
membentuk dana untuk mengatasi kendala tersebut yang merupakan
kegotongroyongan agar lebih sejahtera.
Potongan gaji
dengan indeks berbeda. Hingga September 2014, indeks pemotongan gaji setiap
PNS/bulan berdasar golongan/ruang gaji: 3.000 (gol I), 5.000 (II), 7.000
(III), dan 10.000 (IV). Sampai kini jumlah iuran Taperum PNS yang dihitung
dari sistem rekening individu sebesar 5,582 Triliun.
Menurut data
Bapertarum, akhir Januari 2014, total dana yang telah disalurkan mulai dari
tahun 1993 hingga Desember 2013 sebesar 3,094 triliun rupiah. Bantuan uang
muka KPR untuk tiap golongan : 1.200.000 (I), 1.500.000 (II), 1.800.000
(III).
PNS juga
berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 persen
yang harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu KPR. Besarannya:
13.800.000 (gol I), 13.500.000 (II), 13.200.000 (III). Total Bantuan yang
diterima PNS 15 juta.
Kini, tidak
ada lagi PNS golongan I yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L), juga di
daerah. Kesejahteraan ekonomi PNS sudah relatif membaik. Kemampuan PNS
membeli rumah lebih baik karena perbaikan penghasilan serta tunjangan yang
berkali-kali lipat ketimbang tahun 1993, saat Bapertarum didirikan.
Maka,
sesungguhnya Bapertarum sudah tidak relevan untuk membantu PNS membeli rumah.
Dengan penghasilan sendiri, termasuk fasilitas kredit bank yang jauh lebih
mudah ketimbang tahun 1993, PNS bisa membeli rumah tanpa bantuan Bapertarum.
Eksistensi
Bapertarum sudah saatnya ditinjau. Bahkan uang triliunan yang selama ini
dijadikan bancakan lebih baik dikalkulasi ulang untuk dikembalikan ke PNS dan
lembaga ini dilikuidasi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar