Kamis, 25 September 2014

Mengamankan Pilkada Langsung

Mengamankan Pilkada Langsung

Agus Wahid  ;   Lulusan Pascasarjana UI
KORAN JAKARTA, 25 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Penolakan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya diputuskan hari ini makin meluas karena akan dikembalikan ke DPRD, tidak lagi langsung. Alasan revisi UU Pilkada antara lain karena banyak konflik horizontal.

Selain itu, banyak kepala daerah mengeksploitasi jabatan untuk mengembalikan dana politik. Maka, banyak di antara mereka menjadi tersangka korupsi. Dari 524 kepala daerah (bupati/wali kota) periode 2005–2014, sebanyak 327 orang berurusan dengan KPK. Ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keefektifan pemerintahan daerah. Jadi, bagaimana bisa menyejahterakan rakyat bila korupsi menggila?

Kendatipun demikian, proses demokratisasi harus terus berlangsung, tak boleh ditarik ke belakang dengan mengembalikan pilkada ke DPRD. UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di antaranya mengamanatkan sistem pemilihan langsung rakyat bukanlah “hadiah” tiba-tiba. Dia diperjuangkan melalui pintu politik yang penuh pengorbanan.

Gerakan reformasi “berdarah-darah” menjadi tonggak politik perubahan mendasar, di antaranya mengembalikan hak setiap individu untuk menentukan pemimpinnya. Inilah perjuangan yang tidak boleh dipandang sebelah mata oleh parlemen.

Memang ada sejumlah kelemahan dalam sistem pilkada langsung. Tetapi, dalam setiap proses kehidupan memang demikian, tak ada yang sempurna. Usaha ke arah penyempurnaan yang harus dilakukan, bukan menarik kembali ke belakang. Hak konstitusional setiap individu haruslah dihormati dengan langkah lebih cerdas, tanpa menyurutkan kembali kisah sukses demokrasi.

Yang penting adalah memperbaiki berbagai sisi, seperti sistem perekrutan calon kepala daerah. Partai yang menelurkan calon harus bijak. Jangan menjadikan calon sebagai sapi perah sehingga harus menyetor uang dalam jumlah besar. Utamakan faktor kapabilitas, integritas, dan moralitas kandidat agar dapat memajukan dan memakmurkan masyarakat dan memajukan daerah.

Sementara itu, terhadap kandidat independen, diperlukan syarat yang lebih ringan, terutama jumlah lampiran KTP pendukung. Sungguh disayangkan jika kandidat potensial harus tersingkir karena prasyarat yang berat itu. Maka, revisi UU Pilkada akan jauh lebih mengena andai prasyarat kandidat independen diperingan, minimal untuk kepentingan awal pendaftaran.

Penyelenggara pemilu (KPUD dan perangkat di bawahnya) serta Bawasda harus mampu menunjukkan integritas, profesional, adil, netral, dan akuntabel. Perlu dicatat, sejumlah konflik vertikal dan horizontal pascapilkada langsung juga bisa disebabkan sisi penyelenggara.

Di sini perlu penegakan hukum tegas terhadap penyelenggara yang memihak atau diskriminatif. Sikap hukum ini juga harus diterapkan pada kandidat yang menebar uang dan seluruh elemen masyarakat yang terbukti menerima.

Biaya politik tinggi yang cenderung mendorong korupsi bisa diatasi secara sistematis dengan pendekatan hukum mulai proses pemilihan. Jika perlu, wewenang kepolisian diperluas sampai pada pidana para pelanggar prinsip pemilihan, bukan hanya soal anarkistis. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan dari unsur kandidat, masyarakat, dan penyelenggara perlu dimasukkan ke otoritas kepolisian sebagai penindak pelanggaran politik.

Andai wewenang penegak hukum tetap terbatas, penyelenggara (KPUD) harus mampu menegakkan aturan tentang pasal diskualifikasi bagi para kandidat yang menyuap. Otoritasnya tidak lagi di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi cukuplah di KPUD. MK perlu dirancang ulang agar lebih fokus menangani persoalan-persoalan uji materi UU.

Selain itu, tak boleh dibiarkan perangai penyelenggara yang bermain mata dengan kandidat atau masyarakat. Konspirasi demikian harus ditekan dengan hukum lebih tegas.

Kemudian, andai sistem pilkada secara perwakilan disahkan, anasir DPRD akan menjadi “raja” yang siap menerkam kepala daerah. Kinerjanya selalu dibayang-bayangi kekuatan lembaga legislatif. Setiap harinya terasa tidak nyaman. Meski atas nama kontrol dan fungsional, wewenangnya sangat mungkin dipelintir. Hal ini memungkinkan besar kontraproduktif tugas kepala daerah.

Aman

Pilkada langsung kini sedang dipertaruhkan di DPR. Untuk sementara, barisan pro-Pilkada tak langsung yang dimotori Gerindra, dulu diikuti PKS, PAN, PPP, dan Golkar. Kini, soliditas mereka mulai goyang. Faktornya lebih dikarenakan konflik internal seperti yang pada PPP dan Golkar.

Insoliditas Koalisi Merah Putih ini akan memperkuat barisan pro-Pilkada langsung. Maka, PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB akan mendapat suara tambahan dari pecahan PAN, PPP, dan Golkar. Suara kubu pro-Pilkada langsung ini akan bertambah setelah Partai Demokrat menunjukkan sikap politiknya yang lebih menyetujui Pilkada langsung. Rasanya sistem Pilkada langsung cukup aman.

Pilkada langsung harus dipelihara dan terus diperbaiki agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang kredibel dan mampu memajukan daerah serta kemakmuran masyarakat. Jangan sampai ini hanya menjadi slogan. Rakyat mengharapkan wakil di parlemen memilih dengan hati nurani, bukan kepentingan sesaat yang pragmatis, sehingga Pilkada langsung keluar sebagai pemenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar