Kamis, 04 September 2014

Dari Rudi hingga Jero Wacik

Dari Rudi hingga Jero Wacik

Khaerudin dan M Fajar Marta  ;   Wartawan Kompas
KOMPAS, 04 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

KETIKA lebih dari setahun lalu menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak membayangkan kerja mereka bisa berujung pada penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka.

Penangkapan Rudi dan menjadikannya tersangka dalam waktu 1 x 24 jam kemudian sudah luar biasa. Sebab, penangkapan itu hanya berawal dari informasi yang sangat sedikit.

Rudi ditangkap seusai menerima 400.000 dollar AS dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 13 Agustus 2013. Uang suap diterima Rudi melalui pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi.

Dalam mengembangkan penyidikan kasus ini, KPK menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dan menemukan uang 200.000 dollar AS. Nomor seri uang dollar AS itu ternyata berurutan dengan uang yang disita KPK seusai menangkap Rudi. KPK lalu menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai 200.000 dollar AS.

Dalam penyelidikan juga diketahui, Waryono diduga melakukan korupsi dalam pengadaan kegiatan di kementeriannya, seperti kegiatan sepeda sehat, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Setjen ESDM.

Sementara itu, dari persidangan perkara penangkapan Rudi dan Simon terungkap, Rudi menerima suap antara lain karena memenuhi permintaan Waryono. SKK Migas diminta membantu melancarkan pembahasan anggaran Kementerian ESDM di DPR. Bantuan itu berupa pemberian tunjangan hari raya ke anggota Komisi VII DPR.

Rupanya, Rudi tak hanya menerima suap dari Simon. Sadapan telepon Ardi mengungkap pembicaraannya dengan Artha Meris Simbolon. Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) ini meminta Rudi membantu menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Pasifik Amoniak, anak perusahaan PT KPI. KPK lalu menetapkan Artha Meris sebagai tersangka.

Suap ke DPR

Uang suap yang diterima Rudi dan diakuinya sebagian diberikan untuk THR anggota Komisi VII DPR semakin terang kebenarannya di persidangan. Saat bersaksi untuk terdakwa Simon, Rudi mengatakan, uang yang disebut THR untuk anggota Komisi VII itu diserahkan melalui anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto. ”Mereka mewakili Komisi VII,” katanya.

Rudi lalu divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Simon. Dalam amar putusan terhadap Rudi juga dinyatakan, dia pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. ”Tanggal 26 Juli 2013, uang itu diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana 200.000 dollar AS. Sisanya disimpan di safe deposit box,” kata hakim anggota Purwono Edi Santosa saat membacakan amar putusan.

Permintaan THR dari Komisi VII DPR yang diduga terkait dengan pembahasan APBN-P 2013 untuk Kementerian ESDM ini dibenarkan pengacara Rudi, Rusdi A Bakar. Dia mengungkapkan, kliennya menelepon Direktur Utama Pertamina (saat itu) Karen Agustiawan untuk meminta Pertamina ikut menyumbang THR ke Komisi VII. Telepon Rudi ke Karen itu atas perintah Waryono.

Permintaan THR ke Pertamina ini diakui pengacara Karen, Rudi Alfonso. Dia mengatakan, permintaan itu untuk menutup pembahasan anggaran Kementerian ESDM yang diistilahkan dengan ”tutup kendang”. Namun, Karen menolak permintaan tersebut karena Pertamina tidak ada hubungan dengan anggaran Kementerian ESDM.

Saat mengusut dugaan korupsi Waryono dan kasus lain hasil pengembangan penyidikan perkara Rudi inilah, KPK menemukan indikasi korupsi yang dilakukan Jero. Sesaat setelah dilantik sebagai Menteri ESDM pada Oktober 2011, Jero meminta Waryono menambah dana operasional Menteri ESDM yang besarnya Rp 120 juta per bulan. KPK lalu menemukan, tambahan dana operasional yang diminta Jero itu digunakan untuk keperluan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan politikus Partai Demokrat itu.

Modus Jero meminta tambahan dana operasional menteri ini ternyata, antara lain, dilakukan dengan memeras rekanan pengadaan di Kementerian ESDM agar memberikan fee atau kick back. Jero juga melakukan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif untuk mendapatkan tambahan dana itu. Sejak tahun 2011 hingga 2013, Jero diduga menerima Rp 9,9 miliar dari berbagai modus korupsi yang dilakukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar