Sabtu, 20 September 2014

Balada Faksionalisasi Partai

Balada Faksionalisasi Partai

Arya Budi  ;   Peneliti Poltracking Institute
KORAN TEMPO, 19 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Setelah Golkar, kini PPP terdengar riuh berada dalam kontinum politik yang hampir sama: suksesi kepemimpinan partai. Terlepas dari polemik kegagalan kepemimpinan Ical di Golkar dalam pemilu maupun status hukum SDA bagi PPP, penyebabnya cukup jelas, agenda politik 2014 belum usai: 1) pengisian posisi pimpinan dan alat kelengkapan DPR; 2) pengisian pos menteri kabinet Jokowi-JK. Factions without party, demikian bab penting untuk menjelaskan cara partai politik bekerja menurut Sartori (1976). Pesannya sederhana: faksi bahkan telah lahir sebelum partai terbentuk.

Karakter organisasi partai memberi sumbangsih penting bagi dinamika faksi partai. Dalam hal ini, ada dua fitur utama pada karakter partai-partai di Indonesia, terutama 10 partai yang lolos ke parlemen 2014–2019. Fitur pertama adalah partai tempat patron menciptakan struktur. Berkaitan dengan fitur ini, bagi Demokrat, PDIP, dan Gerindra, siapa pun yang menjadi sekjen atau ketua partai, seluruh kendala tetap berada di bawah keputusan veto SBY, Megawati, dan Prabowo. Patronlah yang menentukan otoritas politik sebuah struktur organisasi partai.

Kedua, partai tempat struktur menciptakan patron. Hal paling sederhana untuk menjelaskan fitur ini: ketua umum yang terpilih dalam Muktamar PPP atau Munas Golkar, dialah pemegang otoritas tertinggi partai. Artinya, struktur partai adalah sumber legitimasi kekuasaan patron pemenang. Pengelolaan kedua macam fitur dominan inilah yang menentukan daya partai untuk menyintas.

Bila dicermati, dari 10 partai politik yang lolos ke parlemen 2014–2019, gejolak dinamika internal partai terjadi pada partai-partai pendukung Prabowo-Hatta dalam pemilihan presiden lalu. Dari lima partai Koalisi Merah Putih, gejolak dua partai (PPP dan Golkar) terdengar riuh oleh media. Sementara itu, Gerindra, PAN, dan PKS di bawah masing-masing (para) patronnya terlihat adem-ayem, sekalipun kekohesifan partai tak sepenuhnya stabil akibat penolakan para fungsionarisnya dalam sikap partai terhadap RUU Pilkada. Adapun di kelompok sebelah (PDIP, NasDem, PKB, dan Hanura), bahkan sayup-sayup perseteruan intra-partai tak terdengar oleh publik. Hal ini wajar: partai lebih siap menang daripada siap kalah. Bagaimanapun, sekali lagi, tujuan utama partai adalah memenangi pemilu (Strom, 1999).

Dalam sistem presidensial multipartai seperti di Indonesia, pemilu presiden membuka dua akses paling penting bagi koalisi pemenang. Pertama, penguasaan kursi eksekutif-presiden dan struktur komposisi pembantunya-sehingga kontrol terhadap alat dan fungsi negara membuka banyak keuntungan politik. Melalui akses ini, paling tidak definisi siapa yang salah dan benar mampu "mengamankan" para kriminal politik yang tergabung dalam koalisi akibat penguasaan alat negara.

Kedua, penguasaan kendali sumber daya di mana keuntungan material, sekalipun konstitusional, mampu berimplikasi terhadap perawatan suara sebagai sebuah siklus elektoral. Berkaitan dengan hal ini, kita masih ingat akan kebijakan BLT sebelum pemilu presiden 2009. Singkatnya, dua akses penting inilah yang menjelaskan partai-partai dalam koalisi yang kalah menegosiasikan kembali keputusan politiknya, hingga beresonansi terhadap dinamika faksi di setiap partai. Walaupun begitu, tentu, konsolidasi demokrasi di Indonesia tidak lagi memungkinkan dua akses ini digunakan secara leluasa.

Meskipun demikian, faksionalisasi yang kasatmata di tubuh PPP saat ini dan Golkar beberapa waktu lalu juga terjadi akibat sekuen politik inter-partai, baik antara partai-partai dalam satu koalisi maupun keseluruhan partai yang lolos ke parlemen 2014–2019. Dalam konteks post-election politics, faksi terbentuk karena tarikan kepentingan para orang kuat partai dengan isu tunggal: di dalam atau di luar kabinet. Tak bisa dibantah, 37 persen kursi parlemen yang dimiliki koalisi Jokowi-JK memaksanya untuk bertangan terbuka dan bahkan merangkul. Pada saat yang sama, para "patron kontra-Jokowi" dalam koalisi Prabowo memanfaatkan surplus kursi 50+1 di parlemen untuk membangun jangkar elektoral dari pusat hingga daerah yang bisa menjadi prospektif bagi agenda 2019.

Skema pemilihan pimpinan dewan dalam UU MD3 dan polemik pemilihan kepala daerah oleh DPRD dalam RUU Pilkada adalah jalan setapak agenda penguasaan 2014 dan kekuasaan pada 2019. Artinya, impitan dua kepentingan inilah yang menjelaskan konstelasi politik inter-party sepuluh partai parlemen beresonansi terhadap dinamika faksi dalam partai.

Kata kuncinya, systemness-meminjam istilah Panebianco (1988)-atau derajat kesisteman sebagai sebuah bagian penting untuk mengukur tingkat kelembagaan partai menjadi ujung akhir dinamika faksi partai. Apakah faksionalisasi yang terjadi di PPP, Golkar, dan beberapa partai lain memiliki daya rusak yang rendah terhadap koherensi fungsi struktur internal partai? Atau, apakah partai bergerak secara otonom-tanpa intervensi partai lain atau pihak berkepentingan di luar? Atau, justru gerak partai ditentukan oleh kontinum politik antar-faksi yang dikendalikan oleh para orang kuat di luar partai, kandidat capres, misalnya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar