Kamis, 25 September 2014

Menggadaikan Kemandirian BPK

Menggadaikan Kemandirian BPK

Reza Syawawi  ;   Periset Transparency International Indonesia
KORAN TEMPO, 24 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memilih lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan periode 2014-2019 melalui pemungutan suara. Dua orang merupakan anggota DPR periode 2009-2014, yaitu Achsanul Qosasi (Partai Demokrat) dan Harry Azhar Azis (Partai Golkar).

Keterpilihan politikus dalam jajaran anggota BPK tersebut layak dipersoalkan karena berpotensi besar mengganggu prinsip "bebas dan mandiri" yang seharusnya dianut lembaga BPK. Konstitusi secara tegas menganut prinsip tersebut dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945: "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri".

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, regulasi sangat jelas memberikan keleluasaan terhadap anggota partai politik untuk dapat menjadi anggota BPK. Prinsip "bebas dan mandiri" sama sekali diakomodasi dalam undang-undang ini yang terkait dengan syarat untuk menjadi anggota BPK.

Sebagai salah satu lembaga negara yang disebutkan di dalam konstitusi, fakta ini cukup mengejutkan dan seolah hilang dari pantauan publik. Undang-Undang BPK yang telah ada sejak 2006 tetap digunakan dan tidak dipersoalkan, padahal berpotensi besar merusak daya kerja BPK.

Konstitusi memang mengatur bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tapi syarat untuk menjadi anggota BPK tidak diatur dalam konstitusi dan diserahkan kepada undang-undang untuk mengaturnya, tapi syarat tersebut juga harus menjamin dan memastikan kebebasan dan kemandirian BPK.

Untuk membandingkan esensi dalam prinsip "mandiri" menurut konstitusi, sangat relevan jika membaca kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Putusan Nomor 81/PUU-IX/2011). Perbandingan ini cukup beralasan untuk dijadikan rujukan ke depan, setidaknya dengan dua alasan. Pertama, BPK dan lembaga penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) sama-sama diatur dalam konstitusi sebagai lembaga yang mandiri. Kedua, materi pengujian atas Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum sama dengan substansi yang dipermasalahkan di dalam Undang-Undang BPK, yaitu menyangkut anggota partai politik yang menjadi anggota penyelenggara pemilu dan anggota BPK.

Menurut putusan MK (pertimbangan 3.14), istilah "mandiri" merujuk pada latar belakang historis proses perubahan UUD 1945 terkait erat dengan konsep non-partisan. Atas pertimbangan ini, MK kemudian memutuskan untuk merumuskan syarat "non-partisan" tersebut: "syarat mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik harus dimaknai sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon".

Sekalipun syarat anggota BPK di dalam Undang-Undang tentang BPK belum diuji di MK, pertimbangan dan putusan MK terkait dengan lembaga negara yang "mandiri" harus dijadikan rujukan untuk menilai konstitusionalitasnya. Sayangnya, pembentuk undang-undang tidak responsif terhadap perkembangan hukum yang terjadi seusai putusan MK tersebut.

Jika dibaca secara cermat, Undang-Undang tentang BPK sesungguhnya jauh lebih buruk, Pasal 13 yang memuat syarat-syarat untuk menjadi anggota BPK sama sekali tidak mencantumkan syarat untuk mengundurkan diri bagi calon yang berasal dari partai politik. Kondisi itulah yang kemudian membuat terpilihnya anggota BPK yang secara faktual masih menjadi anggota partai politik.

Bagi penyelenggara pemilu, prinsip "mandiri" ditujukan agar mampu bersikap adil dan netral terhadap peserta pemilu. Bagi BPK, prinsip "mandiri" ditujukan agar daya kerja BPK tidak dirusak oleh afiliasi politik anggota BPK terhadap pemerintah (termasuk pemerintah daerah) dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara (termasuk DPR/D). Potensi "perselingkuhan" kepentingan sangat mungkin terjadi lantaran mayoritas pemimpin politik, baik di pusat maupun di daerah, juga berasal dari partai politik.

Sebagai lembaga audit negara yang dijamin oleh konstitusi, BPK seyogianya diisi oleh orang-orang yang bukan hanya memiliki kapabilitas, tapi juga wajib hukumnya untuk menjamin kemandirian lembaga tersebut. Keterpilihan anggota partai politik dalam jajaran anggota BPK semakin menambah panjang deretan lembaga-lembaga independen yang kemudian dimasuki oleh partai politik.

Perbaikan regulasi terkait dengan syarat anggota BPK sangat penting untuk segera dilakukan dengan merujuk pada putusan MK yang telah ada. Jika tidak, agak sulit rasanya berharap adanya perbaikan terhadap kinerja BPK jika diisi oleh kelompok partisan.

Dengan fakta yang terjadi saat ini, agak sulit untuk tidak mengatakan bahwa memang "BPK Cap Politikus". Inilah situasi di mana DPR sebagai lembaga yang diamanahkan oleh konstitusi untuk meneguhkan kemandirian BPK justru menjadi aktor yang "menggadaikan" kemandirian tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar