Selasa, 10 November 2015

Ekonomi Politik Pengupahan

Ekonomi Politik Pengupahan

Dodi Mantra  ;  Pegiat Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia (APPI);
Dosen Hubungan Internasional Universitas Paramadina
                                                     KOMPAS, 10 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Regulasi pemerintah atas upah, yang termanifestasi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, benar-benar mencerminkan keberlangsungan tatanan kapitalisme neoliberal dalam kompleksitas dan coraknya yang spesifik.

Sebuah tatanan, ketika kapitalisme jadi relasi sosial produksi, berjalan dalam totalitas yang menggerakkan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dalam totalitas ini kapitalisme tak dapat diletakkan semata-mata sebagai sistem ekonomi di mana aktivitas teknis produksi berlangsung.

Sedari produksi di dalam kapitalisme berbasis pada relasi sosial, keberlangsungan dan kelancaran sirkulasinya mensyaratkan penciptaan kondisi penopang di segenap lini kehidupan masyarakat. Membentang mulai dari ranah politik, hukum, sampai budaya, kondisi tertentu harus diciptakan sedemikian rupa sehingga terus memungkinkan sirkulasi relasi sosial produksi kapitalis ini dapat terus berjalan.

Pada titik ini negara memainkan posisi dan peran dalam keberlangsungan tatanan kapitalisme neoliberal. Baik melalui kehadiran maupun ketidakhadirannya dalam hidup masyarakat, negara senantiasa berupaya mencipta dan menjaga kondisi yang dibutuhkan bagi kelancaran sirkulasi. Namun, tak dapat pula itu serta-merta dimaknai negara tunduk dan melayani segala apa yang dibutuhkan kapitalisme.

Di satu sisi, kelancaran sirkulasi kapital membutuhkan peran penjagaan dari negara. Di sisi lain, sejak kehidupan masyarakat berlangsung dalam totalitas sirkulasi kapital, maka kelancaran sirkulasi ini menentukan keberlangsungan ekonomi masyarakat, pada gilirannya jadi basis legitimasi atas kedaulatan negara.

Demikianlah PP No 78/2015 menampilkan manifestasi nyata dari upaya pemerintah menjaga kelancaran sirkulasi produksi kapitalis yang berlangsung di wilayah geografis Indonesia. Bahkan, melalui regulasi ini, negara menampakkan kehadirannya secara vulgar untuk secara langsung mencipta dan menjaga kondisi yang dibutuhkan dan menopang keberlangsungan sirkulasi tepat pada jantungnya.

Tentu tidaklah sesederhana itu gestur negara di dalam bekerjanya tatanan kapitalisme neoliberal dapat dinilai dan dianalisis. Masalah regulasi pemerintah atas upah ini harus dibedah secara obyektif dalam corak spesifik dan kontekstual dari keberlangsungan sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia. Meskipun permasalahan inheren dan permanen di dalam kapitalisme, manifestasi, dan ragam upaya mengatasinya berlangsung dalam corak yang bersifat spesifik ruang dan waktu.

Maka, pentinglah membedah secara serius corak spesifik dan dinamika dari sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia, yang menuntut negara terus mencipta dan menjaga sederet kondisi yang dibutuhkan bagi kelancarannya. Jika tidak, mata rantai permasalahan ini tak akan pernah dapat diputus, dan rupa-rupa permasalahan yang sama pun akan terus berulang.

Sirkulasi produksi kapitalis dalam corak dan dinamika spesifik, seperti apa yang sesungguhnya hendak dijaga pemerintah melalui PP No 78/2015 ini?

Tingkat upah murah

Pertama, secara keseluruhan tak dapat dimungkiri keberlangsungan dan kelancaran sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia sangat bergantung pada dan mensyaratkan tingkat upah murah. Kondisi ini dapat diukur dari komposisi produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang bertumpu pada kontribusi besar sektor industri manufaktur, dengan rata-rata kontribusinya terhadap PDB di atas 20 persen dalam lima tahun terakhir.

Di balik kontribusi terbesar industri manufaktur inilah terungkap betapa keberlangsungan sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia sangat bertumpu pada tingkat upah murah. Berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap struktur industri manufaktur Indonesia periode 1996-2012, sektor industri manufaktur digerakkan oleh kinerja subsektor industri di mana upah murah menjadi basis utama dari penciptaan keuntungan.

Dari 10 kelompok subsektor industri manufaktur berpendapatan tertinggi kurun 1996-2012, rata-rata 37 persen di antaranya berada dalam klasifikasi industri yang padat tenaga kerja tak terampil (PTKTT). Disusul sektor industri dalam klasifikasi pada sumber daya alam (PSDA) dengan rata-rata 23 persen, industri padat kapital sumber daya manusia (PSDM) 25 persen, padat teknologi (PT) 10 persen, dan dalam klasifikasi padat kapital fisik (PKF) 5 persen.

Diselami lagi dari besarnya porsi industri dalam klasifikasi PTKTT dan PSDA inilah terungkap corak yang spesifik dan dominan dari sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia, di mana penciptaan nilai sangat bertumpu pada tingkat upah buruh murah. Betapa tidak, beberapa dari subsektor yang berada pada posisi dominan itu di antaranya subsektor industri tekstil, tembakau dan rokok, serta industri pengolahan kelapa sawit, di mana ratusan ribu buruh dengan tingkat upah murah jadi penggerak utama kegiatan produksi.

Demikian pula kondisinya jika ditinjau dari sisi ekspor. Berada pada jajaran teratas dalam 10 besar daftar subsektor industri manufaktur yang memberi kontribusi besar terhadap ekspor Indonesia periode 2007-2012, adalah industri pengolahan kelapa sawit, besi baja, mesin dan otomotif, tekstil, tembakau, dan subsektor industri lainnya yang tergolong dalam klasifikasi PSDA dan PTKTT.

Dalam kondisi tiadanya perubahan fundamental dalam struktur industri manufaktur Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, mutlak penjagaan terhadap tingkat upah murah tetap jadi pertaruhan besar bagi pemerintah. Kondisi upah murah terbukti masih pada posisi penyokong utama bagi keberlangsungan dan kelancaran sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia.

Gestur penjagaan tingkat upah murah ini tampak jelas terkandung dalam PP No 78/2015. Perpaduan di antara peninjauan komponen kebutuhan hidup layak selama lima tahun sekali, ditambah masuknya variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan, sangatlah mencerminkan logika upah murah ini.

Makin temaram

Kedua, corak spesifik dan dominan dari sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia yang berbasis upah murah ini makin temaram ditinjau dari posisinya di dalam rantai nilai global. Merujuk pada golongan barang ekspor utama kurun 2010-2014, tampak jelas posisi Indonesia dalam rantai nilai global sebagai pemasok barang jadi dan setengah jadi dengan nilai tambah yang rendah.

Pada 2014, misalnya, yang berada pada peringkat teratas dengan kontribusi 20,21 persen dari total ekspor hasil industri adalah kelompok hasil industri pengolahan kelapa/kelapa sawit. Diikuti kelompok hasil industri besi baja, mesin-mesin dan otomotif, serta industri tekstil, dengan persentase masing-masing 13,48 dan 10,84 di mana-lagi-lagi-tingkat upah buruh murah jadi daya saing utamanya.

Namun, dinamika pengalihan aktivitas produksi di dalam rantai nilai global menunjukkan bahwa tidak hanya dalam wujud tingkat upah murah yang jadi determinan bagi keputusan pengalihan aktivitas produksi ke suatu negara. Juga tingkat kepastian biaya produksi, yang tentu sangat dipengaruhi kepastian tingkat upah buruh dan regulasi di dalam sebuah negara, sebagai determinan lain yang tak kalah pentingnya.

Formulasi pengupahan yang ditetapkan melalui PP No 78/2015 tampak jelas memenuhi kebutuhan akan kepastian tingkat upah bagi pengalihan aktivitas produksi ke Indonesia ini. Melalui PP ini, komponen penghitungan upah minimum semakin pasti, terutama melalui mekanisme peninjauan kebutuhan hidup layak yang dilakukan lima tahun sekali. Alhasil, polemik penentuan komponen kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah minimum setiap tahunnya dapat diminimalkan.

Tak hanya makin pasti, peningkatan upah minimum tahunan pun makin terkendali dan terukur. Gejolak tuntutan kenaikan upah yang terus terjadi seiring dinamika sirkulasi kapital yang kian tak stabil disalurkan secara pasti dan terukur melalui penambahan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dan, terciptalah kondisi yang kian memadai bagi kelancaran pengalihan aktivitas produksi ke Indonesia dalam rantai nilai global.

Ketiga, penetapan formulasi pengupahan ini tak dapat dilepaskan dari program pembangunan ekonomi pemerintahan Joko Widodo, khususnya dalam wujud program revitalisasi sektor industri manufaktur Indonesia.

Dalam rangka mendongkrak kontribusi industri manufaktur terhadap PDB hingga 30 persen, pemerintahan Jokowi mencanangkan pembangunan 13 kawasan industri baru yang tersebar di wilayah timur Indonesia. Namun, ditinjau lagi secara spesifik, semua kawasan yang dibangun lagi-lagi kawasan industri berbasis ekstraksi sumber daya alam dan upah buruh murah.

Melepaskan penjagaan terhadap tingkat upah murah di Indonesia tentu saja menjadi pertaruhan besar bagi pemerintahan Jokowi. Melalui regulasi pengupahan yang menjamin kenaikan upah pada tingkat yang terukur dan terkendali, serta melalui formulasi yang memberi kepastian biaya, daya tarik kawasan industri baru dapat tetap terjaga.

Demikianlah regulasi pengupahan yang digelontorkan pemerintah ini benar-benar merefleksikan gestur negara dalam menjaga kelancaran sirkulasi tepat pada jantung produksi kapitalis dengan coraknya yang spesifik dan dominan di Indonesia. Bahkan, gestur ini tampak dimainkan dengan sangat apik oleh pemerintahan Jokowi.

Menghadiahi regulasi ini sebagai sebuah penolakan adalah satu hal yang memang mutlak bagi gerakan buruh. Namun, dengan mendudukkan masalah ini di dalam bingkai bekerjanya tatanan kapitalisme neoliberal di Indonesia, tampak lebih dari sekadar penolakan yang harus dilakukan.

Selama relasi sosial produksi kapitalis tetap menjadi totalitas yang menggerakkan segenap kehidupan masyarakat, selama itu pula permasalahan upah akan terus melekat di dalamnya.

Selama sirkulasi produksi kapitalis di Indonesia tetap berlangsung dalam corak spesifiknya yang mensyaratkan upah murah, selama itu pula tarik-menarik permasalahan upah ini akan terus terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar