Sabtu, 21 November 2015

Akal-Mulut dalam Ujaran Kebencian

Akal-Mulut dalam Ujaran Kebencian

Stanislaus Sandarupa  ;  Guru Besar di Bidang Antropolinguistik;
KPS Linguistik S-3 Universitas Hasanuddin
                                                     KOMPAS, 20 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Surat Edaran Kepala Polri bernomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang ”ujaran kebencian” menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang melihatnya sebagai aturan, peringatan, dan perlindungan—bahkan ancaman terhadap kebebasan berpendapat—dari sudut politik, komunikasi, dan hukum.

Menariknya, walau kelompok media sosial tersinggung, surat edaran itu dikeluarkan menjelang pemilihan kepala daerah serentak yang demokratis. Bukankah penggunaan dan penyalahgunaan bahasa juga terjadi di ranah politik? Tulisan ini berpusat pada pengeksplisitan hubungan antara bahasa dan hukum.

Banyak persoalan bangsa ini berasal dari penyalahgunaan bahasa. Bahasa merupakan aspek mentalitas budaya. Sejak dulu, aspek ini sudah mendapat perhatian para ahli.

Tradisi filsafat hermeneutik Jerman, Hamann-Humboldt- Heidegger-Gadamer-Apel-Habermas, mengasimilasikan fungsi multidimensional bahasa ke dalam fungsi kognitif penyingkap dunia. Fungsi inilah yang memungkinkan kita melakukan interpretasi pengetahuan proposisi tentang dunia, menunjuk dan mengklasifikasi obyek, dunia sosial, dan dunia subyektif.

Jauh sebelumnya, Descartes menempatkan rasio manusia modern dalam mentalitas kebudayaan sebagai hal utama. Obsesinya adalah mencari kebenaran. Untuk keluar dari mentalitas tradisional dan terjajah, misalnya, syarat utama adalah berpikir jelas dan mampu membuat perbedaan-perbedaan.

Ini juga salah satu perjuangan revolusi mental pemerintahan Jokowi. Renungkanlah persoalan-persoalan bangsa seperti ketidakmampuan berpikir rasional dan membedakan yang baik dan buruk, uang halal dan haram sehingga korupsi merajalela, kepentingan rakyat dan pribadi, menang dan kalah dalam pemilu, seks sebagai kenikmatan dan seks sebagai kejahatan, persatuan yang berbasis persamaan dan perbedaan.

Agak susah dipahami jika surat edaran tersebut dilihat sebagai aturan pembatas kebebasan berpendapat. Pada tingkat bahasa justru dibutuhkan aturan-aturan kegiatan akal untuk menyanggupkan kita membangun definisi, menggabung dan memisahkan ide, serta mengonstruksi silogisme. Apabila bahasa merupakan instrumen pikiran, selanjutnya perlu aturan-aturan tata bahasa untuk mengungkap pendapat yang bebas.

Intinya, tanpa aturan kegiatan akal dan aturan tata bahasa, ide yang jelas dan membedakan susah diungkap dalam kalimat dengan makna proposisi yang dapat diuji benar dan salahnya. Dalam sejarah perkembangannya, pernah muncul slogan untuk memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Apabila aturan-aturan tak diikuti, tidak terungkapnya ide dan kebenaran lewat bahasa yang jelas dan tajam akan punya konsekuensi besar. Misalnya pendengar tak paham, tidak dimuatnya tulisan di kolom ”Opini” Kompas, ditolaknya artikel di jurnal internasional bereputasi dengan akibat tidak jadi dipromosikan sebagai guru besar.

Mengatur mulut berujar

Persoalan kedua yang dihadapi bangsa ini adalah tingkah laku, aspek eksekusi mentalitas kebudayaan. Terkadang pemikiran sudah rasional, tetapi tetap lemah dalam pelaksanaan.

Surat edaran tersebut mengatur kegiatan parole, berujar khususnya ujaran kebencian. Pandangan ini didukung tradisi Anglo-Amerika, Austin-Grice-Leech, yang sangat menekankan fungsi komunikatif ujaran sebagai alat pemahaman. Apabila tradisi Jerman mengungkap pentingnya tata bahasa mengatur akal berpikir rasional, logis, benar, dan mampu berpendapat secara bebas, tradisi Anglo-Amerika melihat pentingnya aturan-aturan prinsip yang mengatur mulut berujar benar, efektif, kooperatif, dan sopan.

Prinsip kerja sama Grice, misalnya, mengatur mulut-mulut yang berujar dalam interaksi sosial. Agar kerja sama komunikatif berlangsung, dianjurkan memakai empat maksim, yaitu maksim kuantitas tentang pemberian informasi secukupnya, maksim kualitas tentang rasa hormat dan pengungkapan kebenaran, maksim relasi tentang ujaran yang runtut, dan maksim cara tentang penghidaran makna ganda (Grice 1975). Dalam interaksi sosial memakai ujaran, pelanggaran maksim-maksim mengakibatkan komunikasi macet.

Ujaran sebagai tindakan

Berkaitan dengan ini, ada prinsip kesopanan dalam berujar (Brown and Levinson 1987). Tak ada satu kebudayaan pun di dunia yang tidak melaksanakan prinsip ini. Terlebih di Indonesia, sangat diperhatikan prinsip kesopanan yang dikaitkan dengan ”muka”. Dianjurkan agar penutur menghormati, menjunjung harga diri dan perasaan serta menghindari mencoreng muka lawan bicara lewat dua strategi: kesopanan negatif seperti kebutuhan kebebasan, kebebasan bertindak dan tiada paksaan; serta kesopanan positif, yaitu berterima dan disukai, perlakuan wajar, dan kekurangannya dipahami.

Tapi apa dasar surat edaran itu yang menarik ujaran ke ranah hukum? Walau tidak tersurat, surat edaran itu telah membuka cakrawala berpikir kita tentang ujaran sebagai tindakan. Berujar hanya bisa dikaitkan dengan hukum jika ia dilihat sebagai tindakan. Adalah Austin (1962) yang menegaskan: ujaran bukan sekadar penyampaian informasi, melainkan merupakan tindakan. Katanya, dalam berujar terjadi tiga tindakan sekaligus, yaitu tindakan berujar (lokusi), tindakan dalam berujar (ilokusi), dan tindakan dengan berujar (perlokusi).

Tindakan ilokusi merupakan suatu tindakan pengujar yang hanya bisa terjadi dalam berujar, misalnya berjanji, memproklamirkan, menamai. Seorang politisi yang berjanji menyejahterakan rakyat, tindakan berjanji sudah terjadi dan jika tidak dipenuhi dapat dituntut di pengadilan. Apabila segelintir orang Papua memproklamirkan kemerdekaannya, tindakan proklamasi sudah terjadi dan itu pengkhianatan. Menariknya, surat edaran Kepala Polri mengemukakan kasus-kasus tindakan ilokusi yang terjadi hanya dalam berujar pada butir 5 dan 7: memprovokasi dan penyebaran berita bohong.

Tindakan perlokusi adalah tindakan yang dilakukan dengan berujar, yaitu akibat pada pendengar. Surat edaran itu mengajukannya dalam butir 1-4 dan 6, yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan menghasut. Jadi benar kalau dikatakan bahwa tindakan perlokusi dibawa ke ranah hukum jika ada yang keberatan. Apalagi dalam konteks-konteks penting untuk masyarakat yang beragam suku, agama, keyakinan, dan jender.

Jadi, berujar merupakan suatu tindak sosial yang nilainya sama dengan tindak sosial lainnya. Persamaannya dapat dilihat sebagai senjata. Bolinger (1987) mengingatkan kita bahwa penggunaan dan penyalahgunaan bahasa merupakan senjata berpeluru. Dapat mematikan dan karena itu dapat dipidanakan. Maka, hati-hatilah memakai akal dan mulut, khususnya di ruang publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar