Perlukah Dana Pensiun Pribadi?
Adler Haymans Manurung ; Penulis Kolom “Investasi” Kompas Minggu
|
KOMPAS,
22 November 2015
Ada pertanyaan apakah
cukup dana pensiun yang dipotong dari gaji untuk pensiun? Perlukah saya
membuat dana pensiun tersendiri di luar dari potongan gaji setiap bulan?
Bagaimana mengelolanya supaya lebih besar pada saat pensiun?
Pertama-tama harus
dipahami mengenai konsep dan definisi dana pensiun. Para ahli menyebutkan
dana pensiun merupakan dana yang tersedia ketika seseorang sudah pensiun
bekerja. Umur seseorang untuk pensiun pada umumnya dimulai 58 tahun dan
sekarang sudah mulai bergeser ke umur 60 tahun, karena rata-rata usia hidup
masyarakat sudah meningkat menjadi sekitar 70 tahun. Bahkan, jika
diperhatikan angka 70 tahun merupakan angka biasa dan sudah mulai kematian
menuju 75 tahun karena kesehatan dan gizi yang ada sekarang ini.
Akibatnya, seseorang
membutuhkan dana untuk bisa hidup setelah pensiun agar aktivitas sehari-hari
bisa dilakukan dan bermakna bagi dirinya. Oleh karena itu, seseorang harus
mengumpulkan dana sejak mulai bekerja sampai pensiun agar pengeluaran selama
pensiun dapat dibayarkan.
Seseorang yang bekerja
biasanya dipersiapkan dana pensiunnya dari gaji dan dipotong setiap bulan.
Jika bekerja di pemerintahan, baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun
TNI/Polri, sudah dipersiapkan gaji pensiun di mana dipotong setiap bulan.
Mereka yang bekerja sebagai PNS DKI Jakarta merasa lebih baik dari beberapa
pegawai lain karena perubahan struktur gaji yang dilakukan belakangan ini
membuat mereka menjadi lebih nyaman ketika pensiun.
Bagi mereka yang
bekerja di BUMN atau perusahaan swasta yang baik sudah diberlakukan potongan
gaji pensiun karena harus mengikuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang BPJS.
Secara teoretik,
program perencanaan pensiun dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu
perencanaan pensiun manfaat pasti (defined
benefit plans) dan perencanaan pensiun kontribusi pasti (defined contribution plans). Sesuai
dengan undang-undang, seseorang dipotong gaji dan akan memperoleh pensiun
sebesar yang telah ditentukan ketika pensiun disebut dengan perencanaan
pensiun manfaat pasti. Dana yang dipotong dari gaji bulanan tersebut
diinvestasikan dan apabila hasil investasi tidak sesuai dengan besaran
pensiun, maka akan ditanggulangi oleh pemberi kerja. Sementara perencanaan
pensiun kontribusi pasti adalah para pekerja mendapatkan dana pensiun sesuai
dengan kontribusi dan hasil investasinya.
Sangat kurang
Jika diperhatikan dari
berbagai pernyataan pihak yang telah mengalami pensiun dan menerima dana
pensiunnya, akan diperoleh pernyataan bahwa dana pensiun yang diperoleh
tersebut sangat kurang. Pernyataan ini tidak merupakan kekagetan karena
mengingat persentase potongan yang diberikan setiap bulan sehingga semua
pihak sangat memerlukan dana tersendiri untuk dipersiapkan untuk pensiun.
Pertama-tama pihak
tersebut harus menghitung seberapa besar dana yang harus dipersiapkan untuk
pensiun. Perhitungannya harus melihat besaran pengeluaran satu rumah tangga
untuk pensiun saat ini dengan situasi yang layak. Jika nilai tersebut saat
ini sekitar Rp 3 juta, maka berapa nilainya 35 tahun mendatang apabila
bekerja selama 35 tahun atau periode tersebut dengan cara menghitung umur
saat bekerja dengan umur saat pensiun.
Apabila umur bekerja
25 tahun dan pensiun umur 60 tahun, ada 35 tahun untuk menyimpan dana dan
kenaikan harga barang untuk pengeluaran Rp 3 juta tersebut. Oleh karena itu,
jika diasumsikan inflasi 5 persen, biaya hidup 35 tahun mendatang sebesar Rp
8,25 juta (Rp 3 juta x (1+ (35 x 5%))). Artinya, seseorang yang pensiun 35
tahun lagi harus mempersiapkan dana setiap bulan sebesar angka tersebut.
Bahasa keuangannya, seseorang harus mempunyai dana yang tersimpan di bank di
mana bunga bulanannya sebesar Rp 8,25 juta. Apabila tingkat bunga deposito
net sebesar 6 persen per tahun, dana yang harus tersedia sebesar Rp 1,65
miliar ((Rp 8,25 juta x 12)/0,06).
Seseorang bisa
membayangkan apabila inflasi tidak 5 persen dan tingkat bunga deposito lebih
kecil dari 6 persen, maka simpanan yang tersedia saat pensiun harus lebih
besar supaya terpenuhi pengeluaran sehari-hari. Oleh karena itu, pekerja
harus mengecek secara jelas berapa besar dana yang diperoleh dari hasil
potongan gaji yang dilakukan oleh kantor tempat kerja. Selanjutnya, pekerja
harus menghitung berapa kekurangannya untuk disimpan selama bekerja.
Jika pekerja sekarang
sudah bekerja beberapa tahun, perhitungannya tetap senilai itu, tetapi
besaran penyimpanannya akan lebih besar dari seseorang yang baru bekerja pada
saat ini. Pekerja harus mempersiapkan dana selain dana yang sudah dipotong
dari gaji yang kemudian diinvestasikan dana pensiun kantor tempat bekerja.
Pekerja jangan ragu melakukan penyisihan dana yang dimiliki untuk persiapan
dana pensiun di kemudian hari dan sangat dipentingkan.
Apabila diperhatikan
secara saksama, sebaiknya pekerja harus menabung sekitar 10 persen dari gaji
untuk persiapan pensiun. Pekerja lebih baik melakukan pengencangan ikat
pinggang (pengeluaran diperkecil) saat ini daripada saat pensiun agak lebih
sulit. Dana tersebut diinvestasikan pertama sekali pada deposito dan jika
sudah bisa membeli obligasi, baru menginvestasikannya pada obligasi dan
sebaiknya pada obligasi pemerintah.
Selanjutnya, apabila
dana sudah besar, dana tersebut bisa dibelikan tanah atau properti dan
sebaiknya yang strategis sehingga kenaikan harga akan mencapai yang
diinginkan pada waktu yang sisa. Pengelolaan dana ini sangat perlu supaya
dana yang dibutuhkan terpenuhi. Semua pihak harus memulainya saat ini dan
jangan menunggu hari esok agar bisa terpenuhi. Jika tidak memahami, bisa
berdiskusi dengan pihak yang lebih berpengalaman agar lebih paham. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar