Selasa, 16 September 2014

Keluar dari Hitam-Putih Pilkada

Keluar dari Hitam-Putih Pilkada

Mardyanto Wahyu Tryatmoko  ;   Peneliti pada Pusat Penelitian Politik LIPI
KOMPAS, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

KINI masyarakat disuguhkan dengan perdebatan hitam-putih mekanisme pemilihan kepala daerah apakah secara langsung atau melalui DPRD. Persoalannya, apakah pilkada yang cocok untuk konteks Indonesia hanya sesederhana menentukan satu di antara pilihan itu untuk provinsi, kabupaten, dan kota secara seragam?

Diskusi publik seharusnya mulai diperluas dengan tidak hanya membahas dikotomi politik elektoral semata. Esensi pembenahan mekanisme pilkada juga harus mampu menuntaskan kasus nyata seperti perseteruan antara gubernur dan bupati/wali kota, pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya, serta kepala daerah yang cepat lompat pagar sebelum masa jabatannya usai.

Para politisi di Senayan tidak perlu mempertegas pengubuan politik Pemilu Presiden 2014 dalam pembahasan pembenahan pengaturan pilkada. Jika tidak ingin melakukan perbaikan parsial dan simtomatis, keputusan pengaturan pilkada harus arif mempertimbangkan berlakunya sistem pemerintahan, desentralisasi, dan otonomi daerah, serta dinamika sosial yang berkembang di tingkat bawah.

Kongruensi sistem presidensialisme?

Mekanisme pilkada memang perlu berkaca pada jenis sistem pemerintahan yang dianut. Namun, tidak berarti bahwa model pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia saat ini memprasyaratkan pemilihan kepala daerah secara langsung di semua level pemerintahan.

Kasus Amerika Serikat dan Inggris menunjukkan bahwa perekrutan kepala daerah di seluruh tingkat pemerintahan daerah tidak harus kongruen dengan penentuan kepala negara di tingkat nasional. Bahkan, pilkada di level pemerintahan tertentu diberlakukan secara asimetris.

Inggris yang menerapkan sistem parlementer, misalnya, belakangan ini justru getol menerapkan pemilihan kepala daerah secara langsung yang berbau presidensial.

The Greater London Authority Act 1999 merupakan pijakan pertama bagi Inggris untuk memilih kepala daerah secara langsung. Setelah itu, pemerintah nasional Inggris mengeluarkan kebijakan menghargai keragaman dengan merumuskan empat pilihan model pemerintahan lokal yang dimuat dalam UU Pemda Tahun 2000.

Keempat model tersebut adalah mayor/cabinet, mayor/council-manager, cabinet, dan sistem komite yang dimodifikasi (Hambleton dan Sweeting, 2004). Pemilihan kepala daerah langsung melekat pada model mayor/cabinet dan model mayor/council-manager.

Di Amerika Serikat semua gubernur negara bagian dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi di tingkat city dan municipality pemilihan kepala daerahnya tidak seragam.

Sebagai negara yang juga menganut sistem presidensial, tidak sedikit pemerintah daerah yang menerapkan model weak-mayor, council-manager, dan city-commission. Ketiga model ini esensinya menerapkan sistem semi-parlementer.

Kepala daerah di dalam model weak-mayor, city-commission, dan sebagian di council-manager tidak dipilih secara langsung, tetapi dipilih atau diangkat oleh council. Jika dikalkulasi, pemda yang tidak menerapkan pilkada langsung lebih banyak dengan perbandingan sekitar 60:40 (ICMA).

Pelajaran yang dapat diambil dari kasus tersebut adalah pilkada di semua lapis pemerintah daerah tidak harus kongruen dengan sistem pemerintahan yang dianut di tingkat pusat.

Penentuan sistem pilkada juga tidak harus didasarkan atas alasan kebaikan demokrasi langsung atau efisiensi secara terpisah. Lebih penting dari itu bahwa konteks sistem otonomi daerah, kapasitas, dan dinamika lokal perlu juga dipertimbangkan.

Rasionalisasi tautan otonomi daerah

Salah satu sumber perseteruan antara gubernur dan bupati/wali kota yang sering terjadi adalah pilkada secara langsung di dua tingkat pemerintahan sekaligus. Bupati/wali kota merasa bahwa dirinya memiliki privilese politik yang sama dengan gubernur karena sama-sama dipilih oleh rakyat.

Tak sedikit bupati yang mengabaikan posisi gubernur, bahkan berambisi untuk segera mengakhiri masa jabatan gubernur di wilayahnya.

Sebaliknya, banyak gubernur mengeluarkan kebijakan diskriminatif terhadap kabupaten ketika bupatinya berseberangan politik dengannya. Diskriminasi pembagian dana otonomi khusus di Aceh dan Papua merupakan salah satu contohnya.

Perseteruan antara gubernur dan bupati/wali kota semacam itu tak dapat diredam hanya dengan sekadar meningkatkan kewenangan gubernur tanpa pembenahan perekrutan kepala daerah. Hal ini sudah terbukti dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 dan PP Nomor 23 Tahun 2011 yang tak efektif sebagai alat menyelesaikan konflik antara gubernur dan bupati/wali kota.

Jika kabupaten/kota tetap diberi otonomi luas sebagai ujung tombak pelayanan publik, pilkada langsung menjadi sangat relevan diberlakukan di tingkat ini. Provinsi selayaknya didudukkan sebagai intermediary institution dalam rangka memperkuat jalinan kesatuan antara pusat dan daerah.

Untuk itu, pilkada secara langsung kurang efektif menghasilkan gubernur yang dapat memainkan peran sebagai wakil pemerintah pusat, terutama dalam menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan.

Pilkada langsung ataupun melalui DPRD tidak akan menjamin terciptanya pemerintahan lokal yang governable jika perpecahan di dalam eksekutif terjadi lantaran pencalonan satu paket.

Dikotomi pilihan itu juga tidak akan menjamin penguatan akuntabilitas kepala daerah jika mekanisme kutu loncat masih diperbolehkan. Oleh sebab itu, perdebatan hitam-putih pilkada selayaknya tidak diperpanjang dengan mulai memikirkan pembenahan sistemik untuk menghasilkan lembaga eksekutif lokal yang kuat dan lebih akuntabel sekaligus menjamin harmonisasi hubungan antartingkat pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar