Selasa, 12 Januari 2016

Tindak Lanjut UN sebagai Pemetaan

Tindak Lanjut UN sebagai Pemetaan

Yohanes Nugroho Widiyanto  ;  Dosen Unika Widya Mandala Surabaya;
Sedang Menempuh S-3 di The Ohio State University
                                                       KOMPAS, 09 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tampaknya sangat serius  dalam mendekonstruksi ujian nasional agar para pemangku kepentingan pendidikan membentuk suatu habitus (Pierre Bourdieu, 1987) baru.  Alih-alih mengikuti pola kementerian sebelumnya yang memuja para peraih nilai tertinggi UN, Mendikbud justru mengundang para kepala sekolah yang memiliki nilai indeks integritas terbaik dalam lima tahun terakhir ke Istana untuk bertemu Presiden.  Langkah ini jelas menampar para "pemburu nilai UN" yang bergerak mirip para pemburu rente di Senayan yang diduga melakukan kecurangan, meminjam istilah MK,  "secara terstruktur dan sistematis" demi "nama baik" sekolah dan daerah mereka.

Ketidaksinkronan nilai tertinggi dan indeks integritas memang terjadi dalam beberapa kasus. Bayangkan ada satu sekolah dari satu kabupaten di Jawa Timur menempatkan delapan dari sepuluh peraih nilai tertinggi di tingkat provinsi, tetapi sekolahnya sama sekali tidak masuk dalam daftar sekolah dengan indeks integritas tertinggi. Entah kebetulan atau tidak, mantan Bupatinya sekarang juga meringkuk di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akan tetapi, penekanan pada indeks integritas sebenarnya hanya salah satu sarana untuk tujuan yang lebih penting, yaitu pemetaan kondisi sesungguhnya pendidikan di Indonesia sehingga bisa membuat kebijakan terbaik. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, adalah salah satu contoh menarik. Provinsi ini adalah salah satu dari tujuh provinsi yang memiliki tingkat indeks integritas tertinggi, tetapi dalam soal hasil UN provinsi ini hanya menduduki peringkat keempat terbawah!

Sampai sekarang, Kemdikbud tidak mengumumkan secara terbuka apa yang akan dilakukan pada provinsi yang jujur ini walaupun hasilnya hancur. Apabila tidak ada intensif yang besar pada provinsi atau sekolah yang jujur, tak heran apabila di kemudian hari mereka juga akan kembali pada sistem lama dengan menjadi pemburu nilai. 

"No child left behind"

 Walaupun kebijakan no child left behind (NCLB) yang dibuat pada masa Presiden George Bush sudah dicabut pada pemerintahan Barrack Obama, ada beberapa hal yang menarik yang bisa kita pelajari. Pertama-tama perlu dipahami bahwa kebijakan NCLB ala Amerika berasal dari konteks yang berlawanan dengan kondisi di Indonesia yang sangat gemar dengan hal-hal yang berbau ujian standar dan kebijakan yang diturunkan dari pusat.

Di Amerika, setiap negara bagian relatif memiliki kurikulum sendiri dan tak ada ujian nasional. Tiap anak bisa dengan mulus naik kelas pada tiap tahun tanpa perlu menempuh tes yang ketat. Baru saat mau masuk ke perguruan tinggi, mereka bisa mengambil ujian. Itu pun diselenggarakan pihak swasta dan bertujuan untuk mengukur potensi akademik mereka (aptitude test), bukan kemampuan riil atas pelajaran yang telah mereka capai (achievement test). 

Kondisi inilah yang membuat gerah para pelaku pendidikan karena dirasa tak ada ukuran yang disepakati bersama. Apalagi studi terhadap kemampuan literasi dan numerasi juga menunjukkan bahwa para siswa generasi masa kini juga jauh lebih mundur dibandingkan dengan generasi para kakek nenek mereka.

Di tingkat internasional,  Amerika yang menggelontorkan anggaran sangat besar untuk pendidikan ternyata juga hanya menduduki peringkat menengah dibandingkan dengan negara-negara maju lain,  terutama negara yang memiliki sistem ujian standar yang ketat, seperti Singapura atau Korea Selatan. Karena itulah, kita perlu berefleksi bersama sampai sejauh mana kita ingin terlepas dari jerat ujian standar karena Amerika yang tak punya standar justru menginginkannya! Mendekonstruksi UN bukan berarti menghilangkan sama sekali.

Catatan menarik kedua adalah sistem NCLB memiliki peta jalan (road map) yang jelas sebagai tindak lanjut hasil ujian. Argumentasi dari rezim standar ini adalah meningkatkan akuntabilitas sekolah agar siswanya tidak ketinggalan dari siswa sekolah lain. Dari sinilah istilah NCLB diambil. Hasil ujian yang buruk akan menjadi indikasi dari para birokrat pendidikan untuk menyoroti proses belajar-mengajar di sekolah itu dan tata kelola sekolah tersebut.

Berbeda dengan sistem ujian di Indonesia di mana yang menjadi "korban" adalah siswa, NCLB mengarahkan mata panah pada para guru dan kepala sekolah. Apabila ada banyak anak yang tak berhasil dalam menempuh ujian,  para guru diwajibkan menempuh sejumlah pelatihan profesional sebagai guru. Guru pun kemudian diwajibkan menempuh ujian untuk mengetahui apakah mereka benar-benar menguasai materi yang mereka ajarkan.

Guru yang gagal dalam ujian kemampuan akan menerima konsekuensi, termasuk yang paling serius, pemecatan. Kepala sekolah pun juga harus menghadapi hal serupa. Apabila dalam periode waktu tertentu, kondisi di mana banyak siswa di sekolah tersebut gagal tetap terjadi, sekolah tersebut bisa menghadapi proses penutupan atau tata kelolanya diambil alih oleh dinas pendidikan atau bahkan komite sekolah dengan merekrut guru dan kepala sekolah yang baru. Secara instrumen, kita sudah memiliki uji kompetensi guru dan sertifikasi guru yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan akuntabilitas para guru dan kepala sekolah.

Politik anggaran

Catatan ketiga adalah NCLB mendorong politik anggaran yang berbasis dari data empiris.  Dari contoh di atas, kita bisa melihat bagaimana hasil ujian standar digunakan dasar dalam menyalurkan anggaran. Sekolah yang tidak berkinerja baik yang justru harus dibantu dengan anggaran agar mampu meningkatkan kemampuan sehingga siswa tidak menjadi korban. Yang dibahas bukan sekolah yang mencapai hasil ujian tertinggi lalu mendapatkan hadiah dari dinas pendidikan setempat, melainkan justru sekolah-sekolah yang masih belum mampu.

Di Indonesia, data UN akan sangat baik untuk menjadi dasar menyalurkan Kartu Indonesia Pintar di mana para pelajar bisa memenuhi kebutuhan sekolah dan memperbaiki asupan gizi. Pelatihan bagi guru dan kepala sekolah dilaksanakan di daerah yang tertinggal dan bahkan program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Tertinggal, dan  Terluar (SM-3T) bisa diarahkan pada daerah-daerah tersebut.

Apabila ini dilaksanakan, tanpa indeks integritas sekalipun, para pemangku kepentingan di sekolah ataupun daerah akan berlomba untuk jujur karena hasil yang buruk bukan menjadi bencana, melainkan berkah bahwa mereka semua akan dibantu dengan anggaran negara. Di sinilah keseimbangan antara kejujuran dan akuntabilitas itu dicapai. Para kepala sekolah dan guru mau tidak mau juga harus bekerja keras untuk memperbaiki proses belajar-mengajar dan tata kelola sekolah karena hasil UN anak didik mereka juga akan menyangkut pada karier mereka.

Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, NCLB sudah menelurkan landasan filosofis dan praktis dalam menyikapi rezim ujian standar. Kita tunggu bagaimana Kemdikbud menggunakan UN sebagai salah satu sarana menyusun kebijakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar