Rabu, 27 Januari 2016

Revisi UU Antiterorisme

Revisi UU Antiterorisme

Romli Atmasasmita ;  Guru Besar Hukum Pidana Internasional
                                                KORAN SINDO, 25 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Usul perubahan undangundang dalam banyak hal disebabkan peristiwa yang terjadi (ex ante), bukan dampak terhadap masyarakat, begitu pula selalu tidak luput terdapat kelemahan-kelemahan dari sisi asas lex certa.

Berbeda dengan peristiwa tindak pidana lain, khusus untuk terorisme sekalipun informasi intelijen mengetahui gerakan dan jaringannya, tetapi tempus dan locus delicti peristiwa terorisme selalu tidak terduga; berbeda dengan kejahatan narkotika dapat dilacak secara online gerakan dan penyerahan narkotika serta jaringan organisasinya. Contoh nyata keberhasilan pemberantasan jaringan narkotika terorganisasi daripada terorisme telah diketahui umum.

Peristiwa Bom Bali, Kuningan, dan Marriot di Jakarta serta Gedung WTC di New York merupakan contoh nyata sulitnya mencegah peristiwa terorisme di semua negara. Peristiwa bom di Starbucks, Thamrin dua minggu lalu telah membangkitkan ingatan kita peristiwa yang sama 12 tahun yang lampau. Satu-satunya andalan semua negara untuk mencegahnya adalah, selain sarana perundang-undangan juga, kesiapan personel dan peralatan aparat intelijen merupakan prasyarat keberhasilan mendeteksi setiap aktivitas kelompok teror.

Perubahan UU Antiterorisme 2003 bukan prasyarat sukses tanpa koordinasi dan kerja sama bebas kepentingan antara Polri dan aparat intelijen serta aparatur hukum, termasuk hakim. Mengapa hakim juga penting dan relevan karena selain independensi juga diperlukan hakim-hakim yang nasionalis dan tidak menjadi corong UU.

Dalam perkara terorisme, selain prasyarat pembuktian dengan bukti permulaan yang cukup, juga pemahaman hakim tentang seluk beluk kegiatan dan jaringan terorisme tetap merupakan prakondisi untuk menemukan keadilan, bukan hanya bagi pelaku, tetapi jauh lebih penting dan harus diutamakan korban-korban tanpa sebab (indiscriminate victims) tidak terbatas pada usia dan jenis kelamin, bahkan mungkin korban adalah kerabat pelaku.

Dari aspek hukum internasional, belum ada konvensi internasional yang telah menetapkan terorisme sebagai ”international crimes”, dan sampai saat ini masih dipandang sebagai ”crime of international concerned”. Sehingga, implikasi ke dalam hukum nasional di beberapa negara beragam pengakuannya dan pola pemberantasannya. Sampai saat ini yang termasuk international crimes adalah genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

Berbeda dengan tindak pidana narkoba dan korupsi, terorisme selalu terkait atau dikaitkan dengan agama lazim dalam perundang-undangan Barat seperti Inggris, AS, dan Australia. Keterkaitan atau pengaitan terorisme dengan agama khususnya agama Islam diperkuat tujuan pembentukan-pembentukan Daulah Islamiyah oleh organisasi teroris seperti Al Qaeda dan ISIS telah menimbulkan senativisme, bahkan kegamangan banyak negara dengan mayoritas masyarakat beragama Islam untuk dapat segera menangkalnya dengan tindakan hukum yang efektif dan menguatkan efek jera.

Selain itu, isu perlindungan HAM juga telah memberikan pengaruh yang tidak kecil untuk efektivitas pemberantasan terorisme. Penegasan berdasarkan UU bahwa terorisme tidak ada kaitan dengan politik dalam UU Terorisme Indonesia 2003 bertujuan untuk meminimalisasi atau bahkan menghapuskan kegamangan (ambiguity) atau keengganan (reluctance) untuk menuntaskan setiap aktivitas ormas di Indonesia yang telah secara terbuka menolak Pancasila sebagai asas ormasnya dengan tindakan yang telah menimbulkan suasana teror.

Selain hambatan psikologis dan sosial, keragaman aktivitas terorisme dengan berbagai latar belakang sosial, budaya, agama, dan letak geografis juga telah mempersulit kebersamaan dan komitmen masyarakat internasional dalam baik pencegahan maupun penindakannya.

Di negara seperti Uni Eropa dan AS dengan mayoritas penduduk beragama Kristen Protestan dan Katolik pola pencegahan preventif (preventive justice) dengan strategi ”preventive detention” tidak mengalami hambatan sosial yang berarti dibandingkan dengan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam.

Persoalan pertama yang penting dijawab secara hukum dengan tepat dan pasti adalah pemisahan kelompok radikal dan nonradikal sekalipun dengan basis agama yang sama. Persoalan tersebut terletak pada ideologi yang didasarkan kepada akidah (agama) tertentu yang tidak mudah untuk ditemukan solusinya sekalipun oleh kaum ulama Indonesia.

Untuk memperoleh solusi yang memenuhi asas lex certa pembentuk revisi UU Terorisme 2003 harus dapat menyusun konstruksi hukum yang tepat mengenai konsep radikalisme yang dapat dibedakan secara tepat dan pasti dengan pemikiran nonradikalisme. Tanpa ketentuan yang memenuhi asas lex certa, akan menimbulkan ”moral hazard” yang tidak perlu terjadi kasus salah tangkap terduga atau tersangka teroris yang pada gilirannya rentan pelanggaran HAM.

Pendekatan hukum bukan satu-satunya solusi dalam penanggulangan terorisme, melainkan harus dilengkapi bersamaan dengan pendekatan agama, sosial, dan budaya yang harus diarahkan pada landasan filsafat Pancasila yang telah diakui sebagai ideologi bangsa Indonesia dan ajaran agama yang benar dan dianut mayoritas penduduk beragama Islam.

Strategi penanggulangan terorisme hampir di semua negara selalu berpijak semata-mata pada kekuatan UU dengan fokus hanya pada penindakan/penghukuman. Tetapi, selama dalam tenggat waktu menjalani hukuman belum tampak aktivitas pemerintah untuk merehabilitasi/memulihkan pemikiran radikalisme. Sehingga, dalam praktik tidak dapat mencegah tumbuhnya ”generasi baru teroris”; ”hilang satu tumbuh seribu” atau bahkan menjadi residivis seperti kasus Afif dalam Teror Bom Sarinah.

Masalah laten dalam pencegahan dan penindakan terorisme adalah tentang tempus dan locus delicti yang tidak pernah terdeteksi sejak awal seolah terorisme identik dengan ”sudden-death” atau serangan jantung dalam dunia kesehatan. Tidak berbeda dengan keharusan untuk mencegah; analog dengan kesehatan adalah selalu ”general check up” rutin; begitu pula dengan terorisme.

Cara ini perlu untuk melaksanakan secara konsisten dan profesional UU tentang Ormas; UU ITE khusus konten radikal, dan UU TPPU khusus aliran pendanaan terorisme sesuai UU Nomor 9 Tahun 2013, dan UU Kepabeanan untuk mencegah penyelundupan senjata; dan UU Perseroan Terbatas untuk mencegah yayasan atau perseroan digunakan sebagai sarana (vehicle) pendanaan terorisme.

Selain cara tersebut, juga perlu diperkuat UU Keimigrasian khusus untuk mencegah ”migrant smuggling” asal Timur Tengah, dan termasuk WNI yang mengikuti pelatihan terorisme di negara lain. Intinya diperlukan koordinasi kelembagaan di bawah BNPT dan harmonisasi serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait di bawah supervisi Kemenhukham.

Solusi pertama dan kedua jelas memerlukan dukungan landasan hukum antiterorisme yang relevan dengan perkembangan gerakan terorisme dan radikalisme karena keduanya saling berhubungan satu sama lain: radikalisme akar terorisme jika terdeteksi secara dini. Pola pertumbuhan terorisme internasional tidak beda jauh pada level nasional karena telah digunakan sistem ”patronclient relationship” yang kuat.

Pola pertumbuhan tersebut harus diantisipasi oleh hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai ”ultimum remedium ”, melainkan harus difungsikan dengan alternatif ”primum remedium ” tidak lagi berbasis bukti permulaan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, tapi pemikiran/ajaran radikalisme harus diupayakan sebagai bukti permulaan yang cukup untuk dapat melaksanakan tindakan hukum penetapan tersangka diikuti penahanan.

Penahanan terduga terorisme yang semula bersifat pasif diubah menjadi aktif-represif dikenal dengan ”preventive detention”. Pola hukum ini tetap harus didasarkan pada profesionalisme dan akuntabilitas yang tinggi dan prinsip proporsionalitas. Selain prinsip proporsionalitas, juga perlu didasarkan prinsip subsidiaritas dalam arti bahwa tindakan hukum dalam proses penyelidikan bertujuan juga untuk seoptimalnya memulihkan hubungan sosial terduga pelaku dengan lingkungan masyarakat di luar kelompoknya dengan meminimalisasi risiko sekecil mungkin jika tidak diperlukan penindakan represif.

Strategi preventive detention harus dinormakan dalam revisi UU Terorisme 2003 yaitu bahwa ”mens-rea ” dalam bentuk ucapan, pemikiran, dan konsep-konsep radikalisme merupakan bukti permulaan yang cukup telah terjadi suatu tindak pidana terorisme dengan mengkriminalisasi menjadi tindak pidana persiapan (KUHP Belanda 1996-Preparatory Crimes-Title IV).

KUHP Indonesia tidak terdapat tindak pidana persiapan kecuali percobaan (Pasal 53 KUHP). Dalam revisi UU Terorisme 2003 patut dipertimbangkan selain unsur dengan sengaja juga unsur ”patut dapat menduga” (should have known-test ) untuk menemukan bukti permulaan yang cukup hanya dengan terbukti ada ”mens-rea ” sekalipun tanpa actus reus (perbuatan).

Untuk melengkapi kriminalisasi pada mens-rea, tindak pidana terorisme khususnya tindak pidana persiapan harus dirumuskan sebagai delik formil saja, tidak sebagai delik materiil. Perkembangan terkini adalah muncul foreign terrorist fighters (FTF), termasuk yang telah dilakukan sekelompok warga negara Indonesia yang telah bergabung dalam kelompok makar ISIS.

Sehingga, perlu dicermati untuk memperkuat ketentuan mengenai penyertaan dalam KUHP (Pasal 55-Bab V KUHP) karena tidak mudah untuk menerjemahkan persiapan tindak pidana atau tindak pidana penyertaan atau permufakatan jahat yang terjadi dan dilakukan di mana tempus dan locus delicti terjadi di negara lain. Selain itu, perlu juga diperkuat dengan perubahan UU Keimigrasian khusus dalam kelompok tindak pidana keimigrasian atau hanya merupakan tindakan keimigrasian.

Penulis setuju untuk revisi saja UU Terorisme 2003 bukan perppu karena perppu memiliki implikasi ekonomi dan sosial terkait fokus pemerintah meningkatkan penanaman modal asing dan dalam negeri di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar