Registrasi Dosen
Ki Supriyoko ; Anggota
Majelis Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
|
KOMPAS, 25 Januari
2016
Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir baru saja meluncurkan program
Registrasi Nomor Induk Dosen Khusus. Melalui program Registrasi Nomor Induk
Dosen Khusus (NIDK) tersebut, dibuka kesempatan bagi kaum profesional yang
ingin mengabdikan diri pada perguruan tinggi (PT) sebagai dosen.
Latar belakang
diluncurkannya program registrasi dosen tersebut ialah terjadinya kekurangan
dosen di berbagai program studi pada PT, tidak hanya perguruan tinggi swasta
(PTS), tetapi juga perguruan tinggi negeri (PTN). Kekurangan dosen ini terbukti tidak
mengoptimalkan proses belajar-mengajar di PT yang ujung-ujungnya mengganggu
pencapaian mutu.
Kesempatan yang dibuka
bagi kaum profesional-dalam hal ini peneliti, perekayasa, praktisi, pegawai
negeri sipil TNI, Polri, termasuk di dalamnya dosen purnatugas-ini kiranya
dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperbaiki kinerja PT.
Disambut positif
Realisasi atas
kebijakan registrasi dosen ialah dimungkinkannya kaum profesional yang
memenuhi persyaratan-antara lain telah diangkat sebagai dosen tetap pada PT,
tidak sedang menjadi pegawai penuh waktu pada instansi lain, memenuhi
kualifikasi akademik minimal, sehat jasmani dan rohani, dan tidak menggunakan
narkoba-bisa diberi NIDK. Dengan mengantongi NIDK, seorang dosen memiliki hak
dan kewajiban sebagaimana dosen lain pada umumnya.
Kebijakan tersebut
didasarkan pada realitas atas terjadinya kekurangan dosen tetap di berbagai
program studi pada PTS dan PTN. Hal ini mudah dilihat pada banyak program
studi yang tercatat dalam pangkalan data pendidikan tinggi yang dikembangkan
Kemristek dan Dikti dan mudah diakses masyarakat.
Jika kita membuka
situs pangkalan data-dikti, akan terlihat banyak program studi pada PTS yang
jumlah dosen tetapnya kurang dari enam orang, padahal Kemristek dan Dikti
menentukan setiap program studi minimal mempunyai enam dosen tetap yang
sesuai dengan bidang studi yang dikembangkan program studi. Kondisi akademik
ini ternyata juga dialami banyak program studi pada PTN, bahkan PTN ternama
sekalipun.
Dalam catatan
Kemristek dan Dikti, sekarang ini terdapat 6.066 program studi yang
kekurangan dosen dengan rincian 4.597 pada PTS dan 1.469 pada PTN. Jumlah ini
relatif besar karena mencakup hampir sepertiga dari keseluruhan program studi
pada seluruh PTS dan PTN di Indonesia. Kalau jumlah program studi pada PT di
luar Kemristek dan Dikti diperhitungkan, misalnya Universitas Islam Negeri
(UIN), Sekolah Tinggi Agama Buddha, dan Akademi Kepolisian, maka jumlahnya
akan lebih banyak lagi.
Data pada PT di luar
Kemristek dan Dikti yang mengalami kekurangan dosen mencapai 2.583 program
studi.
Kalau kita ikuti
secara cermat sajian data dalam pangkalan data-dikti, terlihat bahwa
kekurangan dosen tersebut terjadi pada program studi yang relatif langka.
Hal itu misalnya
program studi perbandingan agama pada UIN, program studi peperangan asimetrik
dan program studi perang semesta pada Universitas Pertahanan, program studi
ilmu kelautan serta program studi aeronotika dan astronotika pada PTN, dan
program studi teknik penerbangan pada PTS.
Kekurangan dosen pada
PTS bahkan terjadi untuk program studi umum, seperti akuntansi, psikologi,
pendidikan matematika, ataupun pendidikan teknologi mesin. Padahal, program
studi bersangkutan memiliki dosen berpendidikan master atau doktor yang
hebat, tetapi sudah purnatugas dari PTN.
Selama ini,
dosen-dosen purnatugas yang mengabdi penuh waktu pada PTS tidak diakui
sebagai dosen tetap pada pangkalan data-dikti.
Padahal, dosen
tersebut sehat jasmani dan rohani serta memiliki otorisasi penuh pada bidang
ilmunya. Dengan adanya kebijakan registrasi dosen, dimungkinkan mereka
menjadi dosen tetap PTS yang memiliki NIDK dan tercatat dalam pangkalan
data-dikti, diakui Kemristek dan Dikti, yang memiliki hak dan kewajiban
sebagaimana dosen tetap pada umumnya. Itulah sebabnya kebijakan registrasi
dosen ini disambut positif oleh PTS pada umumnya.
Proses akreditasi
Kebijakan registrasi
dosen dengan NIDK-nya juga berdampak positif dalam proses akreditasi program
studi. Seorang dosen tetap yang ber-NIDK akan diakui sebagai dosen tetap pada
program studi apa pun pada PT bersangkutan. Ilustrasi konkretnya, suatu PT
memiliki 10 program studi, maka seorang dosen yang ber-NIDK akan diakui
sebagai dosen tetap pada semua atau 10 program studi bersangkutan.
Seorang dosen yang
mempunyai NIDK juga diperhitungkan sebagai dosen tetap yang sesuai dengan
kompetensi program studi pada seluruh program studi yang sama dan serupa
meskipun jenjangnya berbeda. Ilustrasi konkretnya, seorang dosen
berpendidikan doktor dan berlatar belakang akuntansi diakui sebagai dosen
tetap pada program studi S-1 akuntansi, program studi S-1 pendidikan
akuntansi, program studi S-2 akuntansi, program studi S-2 pendidikan
akuntansi, program studi S-3 akuntansi, dan program studi S-3 pendidikan
akuntansi. Hal ini terjadi karena pengertian dosen tetap dalam proses
akreditasi ialah dosen tetap yang home based-nya pada PT, bukan pada program
studi.
Dari ilustrasi
tersebut, kehadiran dosen yang memiliki NIDK sebagai realisasi dari kebijakan
registrasi dosen sangat menguntungkan program studi dalam menjalankan
akreditasi. Dengan diakuinya dosen yang mempunyai NIDK, nilai akreditasi
pasti naik sehingga kepercayaan masyarakat pada program studi bersangkutan
akan meningkat.
Kebijakan registrasi
dosen yang diluncurkan Kemristek dan Dikti ini perlu disambut positif, tetapi
jangan sampai disalahgunakan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar