Rabu, 27 Januari 2016

Pemulangan Gafatar Langgar HAM?

Pemulangan Gafatar Langgar HAM?

Faisal Ismail ;  Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
                                                KORAN SINDO, 25 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Baru-baru ini permukiman (mantan) anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dibakar massa yang sangat marah kepada kelompok Gafatar.

Kemarahan massa dipicu oleh tudingan kepada Gafatar yang dikaitkan dengan hilangnya banyak anggota keluarga di beberapa kota. Anggota keluarga yang hilang tersebut diyakini telah direkrut atau bergabung dengan Gafatar karena ormas ini pandai mengumbar janji. KORAN SINDO (13/1/2016) memberitakan Gafatar terlibat hilangnya puluhan orang.

Para keluarga yang anggotanya hilang dan masyarakat pada umumnya merasa resah, tidak nyaman, dan sekaligus marah terhadap praktik Gafatar merekrut anggotanya. Klimaks kemarahan ini berujung pada pembakaran permukiman Gafatar di Mempawah. Pembentukan permukiman Gafatar di Mempawah tidak berproses secara alami dan tampak dipaksakan.

Ini dapat dibuktikan bahwa anggota Gafatar yang bermukim di Mempawah antara lain berasal dari Jawa dan beberapa daerah lainnya. Mereka ada yang sudah menjual rumah di daerah asal mereka dan kemudian tinggal di Mempawah bergabung dengan anggota Gafatar lainnya di sebuah permukiman tersendiri. Sebelum (atau sesudah?) terjadi pembakaran, mereka diberitakan telah keluar dari keanggotaan Gafatar.

Aksi massa yang membakar permukiman Gafatar itu patut disayangkan karena terkesan main hakim sendiri. Fokus tulisan ini adalah apakah pemulangan mantan anggota Gafatar ke daerah asal mereka masing-masing melanggar HAM? Untuk menjawab pertanyaan ini, saya mengemukakan tiga kasus yang dapat diperbandingkan dengan kasus Gafatar.

Pertama, kasus komunitas Mormon di Amerika Serikat (AS). Karena dipersekusi secara tidak manusiawi oleh kelompok Kristen mainstream, orang-orang Mormon beramai-ramai hijrah ke Provo (Utah) mencari tempat baru yang nyaman dan aman di mana mereka dapat bekerja dan mencari penghidupan secara layak dan bebas. Di Provo, mereka menikmati kebebasan dan dapat bekerja secara layak, terhormat, dan bebas mencari sumber penghidupan.

Maka terbentuklah permukiman komunitas Mormon di sana dengan jumlah yang sangat dominan. Dari perspektif HAM, kepindahan orang-orang Mormon ke Utah dapat dibenarkan karena mereka dipersekusi. Kedua , kasus komunitas Madura di Sampit dan Kualapuas (Kalbar). Mereka dengan motivasi sendiri yang kuat bertransmigrasi ke daerah itu karena ingin mencari lokasi baru dan sumber penghidupan baru yang lebih baik ketimbang di daerah asal mereka (Madura).

Ternyata komunitas Madura di permukiman baru itu sukses dalam berdagang, berbisnis, berkebun, bertani, dan beternak. Maka terbentuklah permukiman komunitas Madura di Sampit dan Kualapuas. Dari perspektif HAM, kepindahan orang-orang Madura ke Sampit dan Kualapuas dapat dibenarkan karena mereka ingin bertempat tinggal dan mencari penghidupan baru di sana.

Ketiga , kasus komunitas Bali yang tinggal di daerah antara Palu-Poso. Mereka ditransmigrasikan secara legal dan resmi oleh pemerintah dengan alasan penyebaran penduduk dan memberikan penghidupan baru bagi mereka yang lebih baik dan sejahtera, baik untuk mereka sendiri maupun untuk keturunan mereka di masa depan. Daerah mereka bernuansakan Bali, ada ukiran-ukiran dan relief ala Bali dan ada pula pura-pura khas Bali sebagai fasilitas ibadat mereka.

Mereka sukses bercocok tanam, berkebun, beternak, berbisnis, dan berdagang. Maka terbentuklah permukiman komunitas Bali di daerah antara Palu-Poso. Dari perspektif HAM, kepindahan orang-orang Bali ke daerah antara Palu-Poso itu dapat dibenarkan karena permukiman mereka terbentuk sesuai kebijakan pemerintah dalam melaksanakan program transmigrasi.

Bagaimana dengan kepindahan anggota Gafatar ke Mempawah? Tidak ada persekusi oleh pihak-pihak tertentu di daerah asal mereka di Jawa dan di daerah lainnya. Mereka berhasil direkrut atau bergabung dengan Gafatar karena terobsesi dan terpikat dengan janji-janji ormas ini, dan kemudian mereka pun hijrah secara beramai-ramai ke Mempawah membentuk komunitas dan permukiman di sana.

Kasus Gafatar tidak sama dengan kasus Mormon di AS yang mengalami persekusi secara tragis. Kasus Gafatar, pembentukan permukimannya, dan tujuan kepindahannya ke Mempawah tidak sama dengan kasus komunitas Madura, pembentukan permukimannya, dan tujuan kepindahannya ke Sampit dan Kualapuas. Juga, kasus Gafatar, pembentukan permukimannya, dan tujuan kepindahannya ke Mempawah berbeda dengan kasus komunitas Bali, pembentukan permukimannya, dan tujuan kepindahannya ke daerah antara Palu-Poso.

Sebuah ormas–apa pun nama ormas itu–tidak pantas merekrut anggotanya kemudian menempatkan para anggotanya (atau anggotanya mengelompok) di sebuah permukiman khusus, permukiman tersendiri, dan permukiman eksklusif di bawah naungan panji-panji ormas itu. Ekslusivitas kelompok di bawah naungan ormas tertentu di tengah-tengah masyarakat pluralistik Indonesia adalah praktik yang tidak pada tempatnya.

Jika ada orang-orang yang mau direkrut atau mau bergabung dengan ormas itu, biarlah para anggotanya tetap bertempat tinggal dan bermukim di daerah asal mereka masing-masing seperti yang kita saksikan, misalnya, pada anggota Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, atau ormas-ormas lain. Mereka tidak usah dan tidak perlu dikonstrasikan di sebuah permukiman eksklusif di bawah panji-panji ormas tersebut.

Ekslusivitas kelompok akan memicu kemarahan massa dan inilah–walaupun tidak kita inginkan–yang menyulut massa membakar permukiman (mantan) Gafatar itu, apalagi ormas ini di bawah bayang-bayang seorang ”Messiah” yang dulu pernah mengklaim sebagai nabi. Pascapembakaran permukiman (mantan) anggota Gafatar, pemerintah memulangkan mereka ke daerah asal mereka masing-masing seraya memberi wawasan kebangsaan agar mereka hidup berbaur dengan masyarakat dalam kehidupan sosial bersama.

Jika mereka dipertahankan bermukim di permukiman eksklusif Mempawah, ekslusivitas kelompok dikhawatirkan tidak akan hilang. Walaupun tidak kita kehendaki, ancaman massa terhadap mantan anggota Gafatar masih membayang jika mereka tetap tinggal di Mempawah.

Menurut saya, kebijakan pemerintah memulangkan mantan anggota Gafatar ke daerah asal masing-masing sudah tepat dan tidak melanggar HAM. Saya berbeda cara pandang dengan KontraS yang mengatakan pemulangan mantan anggota Gafatar ke daerah asal melanggar HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar