Senin, 25 Januari 2016

Jihad Melawan Terorisme

Jihad Melawan Terorisme

Biyanto  ;   Dosen UIN Sunan Ampel; Wakil Sekretaris PW Muhammadiyah Jatim
                                                  KORAN SINDO, 18 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Terorisme telah menjadi fenomena sosial keagamaan yang populer sejak 2000-an. Hal itu seiring dengan kasus terorisme di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Di antara kasus terorisme yang menyita perhatian dunia adalah hancurnya Gedung World Trade Center (WTC) pada 11 September 2001. Teror yang mengerikan itu mengandung pesan bahwa kaum teroris bisa menghancurkan apa pun fasilitas dan kepentingan Amerika Serikat, termasuk Gedung WTC yang menjadi simbol kedigdayaan Negeri Paman Sam.

Berbagai kasus terorisme juga terus melanda negeri tercinta. Di antaranya bom Bali 1 (12 Oktober 2002), bom mobil yang menghancurkan Hotel J W Marriot (5 Agustus 2003), bom di Kantor Kedutaan Besar Australia (9 September 2004), dan bom Bali 2 (1 Oktober 2005). Yang mutakhir adalah bom di kawasan pusat pembelanjaan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta (14 Januari 2016). Rangkaian kasus terorisme telah menimbulkan ratusan korban jiwa, cacat permanen, kerusakan sejumlah aset, dan perasaan traumatik warga.

Harus dipahami, terorisme merupakan bahaya laten yang bisa terjadi kapan pun. Karena itu, kewaspadaan terhadap terorisme harus ditingkatkan meski sebagian tokohnya telah dilumpuhkan, bahkan ditembak mati. Peringatan ini penting karena terorisme telah bermetamorfosis menjadi sebuah ideologi. Ideologi inilah yang menjadi dasar menentukan nilai, doktrin, dan keyakinan sesuai dengan tujuan terorisme.

Semua gerakan sosial keagamaan pasti memiliki ideologi yang diperjuangkan. Sebagai ideologi, terorisme telah mendarah daging dalam hati sanubari pengikutnya. Kelompok teroris juga telah merekrut banyak kader dari kalangan muda (pelajar dan mahasiswa). Itu berarti yang perlu dilakukan terhadap gerakan terorisme adalah memerangi ideologinya.

Untuk memerangi ideologi gerakan pasti membutuhkan waktu yang lama. Seperti dikatakan Blumer, ideologi berkaitan dengan banyak aspek. Di dalam ideologi terdapat seperangkat kritik terhadap tatanan kehidupan yang ada yang ingin diubahnya. Ideologi juga berkaitan dengan doktrin untuk membenarkan tujuan yang ingin dicapai dan keyakinan yang teguh terhadap program yang akan dijalankan.

Dengan kata lain, ideologi dapat melahirkan nilai, keyakinan, kritik, alasan, dan pembelaan. Dalam gerakan praksis sosial-keagamaan, ideologi dapat dijadikan arahan, justifikasi, senjata untuk melawan, serta mempertahankan inspirasi dan harapan. Karena terorisme telah menjadi ideologi, diperlukan usaha yang strategis dan sistematis untuk memeranginya.

Usaha memerangi ideologi terorisme dapat dimulai dengan memahami faktor-faktor yang menyebabkan terorisme itu tumbuh dan berkembang serta karakter gerakannya. Memahami faktor-faktor yang menyebabkan terjadi terorisme jelas bukan pekerjaan mudah. Itu karena terorisme telah menjadi fenomena sosial-keagamaan yang tidak hanya dialami oleh umat Islam.

Dalam keyakinan dan agama non-Islam pun berpotensi muncul gerakan-gerakan radikalisme sepanjang ada peluang yang dapat memicunya. Karena itu, diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengurai benang kusut terorisme sehingga pada saatnya negeri ini terbebas dari ketakutan yang disebarkan penganut ideologi terorisme.

Suasana ketakutan itulah yang dicitacitakan oleh kelompok teroris. Dalam sudut pandang Alquran, usaha yang sungguh-sungguh untuk melakukan segala sesuatu itu disebut dengan jihad. Kata jihad sesungguhnya memiliki akar kata yang sama dengan ijtihad, yakni jahd. Hanya, istilah ijtihad berasal dari Hadits, sedangkan jihad dari Alquran.

Substansi kata ijtihad dan jihad adalah bersungguh-sungguh (total endeavor), yakni mengerahkan seluruh tenaga, daya, dana, dan pikiran sehingga terwujud nilai-nilai yang diridai Allah SWT. Karena itu, tidak mengherankan jika kata ijtihad dan jihad seringkali digunakan secara silih berganti dalam berbagai kesempatan. Kata jihad secara khusus digunakan oleh penganut terorisme sebagai doktrin perjuangan fisik mengangkat senjata dengan mempertaruhkan nyawa.

Dalam banyak referensi dapat ditemukan bahwa kata jihad tidak harus dimaknai dengan perjuangan fisik. Sebagai contoh dapat dikemukakan pendapat Buya A R Sutan Mansur (1895-1985), ulama Sumatera Barat yang juga pernah menjadi ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 1952-1957.

Dia memaknai jihad dengan arti ”bekerja sepenuh hati.” Pemahaman Buya Sutan Mansur menarik karena tidak menggunakan kata berjuang atau berperang, melainkan bekerja. Pandangan ini sekaligus bisa digunakan alasan untuk mematahkan penafsiran bahwa jihad selalu berkaitan dengan perjuangan fisik (perang).

Kata jihad disebut dalam Alquran sebanyak 41 kali. Kata jihad menunjuk pada pengertian cara untuk mencapai tujuan dan merupakan puncak segala aktivitas yang diridai Allah. Jihad juga harus dilakukan dengan tidak boleh mengenal putus asa, tanpa pamrih, dan hanya ditujukan karena Allah. Dengan pengertian tersebut, berjihad melawan terorisme harus dilakukan sepenuh hati.

Yang harus disadari, jihad melawan terorisme merupakan jalan yang berliku sehingga membutuhkan waktu. Tetapi, ini harus dilakukan demi masa depan Islam yang moderat dan ramah dengan berbagai perbedaan. Harapannya, pada saatnya nanti kita akan menyaksikan ajaran Islam yang kompatibel dengan segala waktu dan tempat (shalihun likulli zaman wa makan).

Teror bom yang terjadi di beberapa daerah membuktikan kebenaran tesis yang menyatakan bahwa sebagai ideologi, terorisme sangat sulit dilumpuhkan. Terorisme juga tidak dapat dikaitkan dengan satu agama tertentu (misalnya Islam). Pemeluk agama non-Islam juga berpotensi menjadi pribadi atau kelompok yang radikal dan reaksioner.

Beberapa sekte agama Kristen juga telah bermunculan kelompok berhaluan radikal. Dalam konteks itulah seluruh komponen bangsa harus bersepakat menjadikan terorisme sebagai musuh bersama. Berkaitan dengan usaha untuk berjihad melawan terorisme, yang perlu dilakukan adalah jangan sampai kita memberikan kesempatan (window of opportunity) terhadap munculnya tindakan radikal dan anarkistis.

Keinginan ini akan tercapai jika kita mampu meminimalkan faktor-faktor yang menjadi pemicunya. Termasuk dalam kategori faktor pemicu adalah ketidakadilan sosial, ekonomi, hukum, dan politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar