Rabu, 07 Februari 2018

Mengkritisi Logika Dewan Etik MK

Mengkritisi Logika Dewan Etik MK
Aniendya Christianna  ;   Dosen Desain Komunikasi Visual
di Universitas Kristen (UK) Petra Surabaya
                                                    JAWA POS, 06 Februari 2018



                                                           
SUDAH sekitar dua minggu ini dewan etik hakim konstitusi mengumumkan kepada publik tentang pelanggaran etika yang dilakukan oleh Arief Hidayat. Arief dicurigai melakukan lobi kepada anggota DPR agar dirinya terpilih kembali sebagai hakim konstitusi.

Sayangnya, dewan etik hanya menjatuhi Arief hukuman ringan berupa teguran lisan. Vonis inilah yang tampaknya digunakan Arief sebagai tameng untuk mengabaikan desakan dari sejumlah kalangan yang menuntutnya mundur. Akibatnya, hingga saat ini Arief masih berposisi tidak hanya sebagai hakim konstitusi, tapi juga ketua MK.

Jika dilihat dari kacamata normatif, putusan ringan tersebut memang dapat dipahami. Bukti-bukti memang kurang kuat untuk menunjukkan bahwa Arief telah melakukan lobi. Dari tujuh saksi yang diundang komite etik, hanya tiga saksi yang hadir dan hanya satu yang tegas mengonfirmasi bahwa Arief telah melakukan lobi.

Putusan Problematik Namun, jika ditinjau dari spektrum yang lebih luas, putusan ringan tersebut tampak problematik. Dewan etik tampak mengabaikan pentingnya memberikan putusan yang lebih berpihak guna memulihkan kepercayaan publik yang tengah berada di titik nadir.

Sebagaimana diketahui, wibawa MK terus merosot selama empat tahun terakhir akibat keburukan perilaku beberapa hakim. Pada tahun 2014, Akil Mochtar terkena OTT KPK. Lalu, ada kasus memo katebelece yang dibuat oleh Arief Hidayat pada tahun 2016. Hanya selang setahun kemudian, Patrialis Akbar terkena OTT KPK.

Dengan citra MK yang seburam itu, seharusnya dewan etik tidak menggunakan pendekatan yang normatif ketika mengeksaminasi kasus Arief; melainkan menggunakan pemikiran yang mengandung terobosan.

Hemat penulis, minimal dewan etik juga menyatakan pendapat agar hakim-hakim MK bermufakat kembali untuk mencari figur ketua baru. Alasannya, Arief terbukti dua kali gagal dalam memberikan contoh perilaku yang baik kepada hakim anggota yang lain dan kepada seluruh pegawai MK, sehingga tidak tepat untuk mengemban amanah sebagai ketua.

Pendapat tersebut mungkin tidak dapat sepenuhnya mengakomodasi ekspektasi publik yang menuntut Arief untuk mundur. Namun, setidaknya Arief tidak lagi berposisi sebagai simbol institusi.

Terobosan semacam ini bukanlah hal yang ilegal karena PMK 02/2013 mengatakan bahwa dewan etik tidak hanya berwenang untuk memeriksa dan memberikan sanksi teguran lisan dan tertulis, melainkan juga memberikan pendapat tertulis untuk memastikan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Good Practices Inggris

Cara berpikir out of the box bukanlah hal yang tabu dalam ilmu hukum. Sepanjang itu bermanfaat dan menghormati principle of reasonableness, terobosan dapat dilakukan. Contoh terobosan yang dipandang relevan dapat dilihat di putusan kasus R v Sussex Justices; Ex parte McCarthy, sbb.

McCarthy adalah pengendara motor yang melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan dan merugikan pihak lain. Dia digugat untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya.

Belakangan baru diketahui bahwa pengacara dari pihak tergugat adalah mantan panitera pengadilan. Salah satu hakim yang dulu pernah dilayani oleh panitera tersebut adalah hakim yang kini menangani perkara McCarthy. Sehingga, ketika McCarthy mendapatkan putusan yang tidak berpihak kepadanya, dia mencurigai bahwa ada permufakatan antara hakim dan pengacara. McCarthy kemudian memohon banding.

Menurut sistem peradilan Inggris, banding adalah hal yang amat tidak lazim. Selain karena putusan di tingkat pertama amat dihormati, pengadilan yang lebih tinggi dapat menolak permohonan banding jika alasan pemohon tidak substansial.

Sejatinya, alasan McCarthy dapat dikatakan tidak substansial karena hanya berdasar kecurigaan dan tanpa bukti. Asumsi McCarthy tampak lemah karena tingkat kepercayaan publik kepada hakim dan institusi peradilan di Inggris amat tinggi.

Namun, Lord Hewart berpikir out of the box dengan memutuskan untuk menerima permohonan McCarthy. Lord Hewart mengawali putusannya dengan menjelaskan hasil investigasi bahwa hakim tingkat pertama tidak berkonsultasi dengan pengacara tergugat ketika membuat putusan untuk McCarthy.

Pun demikian, Hewart memilih untuk tetap menerima permohonan banding karena, justice should not only be done, but (…) should be seen to be done; keadilan bukan hanya harus ditegakkan; namun publik juga harus melihat bahwa keadilan telah berdiri tegak.

Semoga ke depan dewan etik bisa menindaklanjuti kekurangan dalam putusannya dengan memberikan terobosan berupa memberikan pendapat agar hakim MK mencopot Arief dari posisi ketua. Semoga pula, dalam memutus kasus pelanggaran etika lain di masa depan, cara pandang dewan etik bisa lebih bersifat mendobrak.

Dengan demikian, kejadian seperti saat ini tidak terulang. Masyarakat harus berbusa-busa dan senewen menuntut mundur Arief, yang hingga saat ini tidak kunjung tampak malu menjabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar