Senin, 26 Februari 2018

Merelokasi Warga Asmat?

Merelokasi Warga Asmat?
Mimin Dwi Hartono  ;   Staf Senior Komnas HAM
                                                KOMPAS.COM, 12 Februari 2018



                                                           
WACANA untuk merelokasi warga Asmat terus bergulir. Hal ini terkait dengan kematian 71 anak-anak Asmat akibat penyakit campak dan gizi buruk yang terjadi pada empat bulan terakhir.

Dengan merelokasi warga secara tersentral, begitu alasan pemerintah pusat, maka pelayanan kesehatan bagi warga Asmat akan lebih mudah dan terjangkau. Sebegitu simpelkah solusinya?

Kebijakan relokasi ini diduga terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2017 yang ditujukan kepada para Menteri, Kepala Staf Kepresidenan, serta Gubernur dan Bupati di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua dan Papua Barat. Inpres yang ditandatangani pada 11 Desember 2017 itu mengatur tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di kedua provinsi paling timur itu.

Sebagaimana diketahui, sebagian besar wilayah Asmat adalah berupa perairan rawa. Masyarakat hidup terpencil di ratusan kampung yang terpencil dan terpencar. Moda transportasi yang bisa dipakai hanya kapal/perahu, dengan biaya sewa dan bahan bakar yang mahal. Sementara itu, sarana dan prasarana kesehatan juga sangat terbatas. Oleh karena itulah muncul wacana kebijakan relokasi. Padahal, dalam kesempatan bertemu dengan Presiden Jokowi pada 23 Januari 2018, Bupati Asmat Elisa Kambu, telah menyampaikan penolakannya atas kebijakan relokasi yang digagas pemerintah pusat, karena tidak sesuai dengan adat istiadat warga Asmat.

Berdasarkan informasi, terjadi perubahan pola hidup masyarakat, khususnya terkait dengan pola makan, dari masyarakat yang mengkonsumsi sagu menjadi pengkonsumsi makanan instan dan beras.
Perubahan pola ini telah menganggu ketahanan masyarakat karena menjadi sangat tergantung pada bahan pangan non sagu. Padahal, sagu sebagai bahan pangan tumbuh subur dan tersedia secara melimpah.

Selain itu adalah pola hidup yang tidak sehat, dimana masyarakat memanfaatkan air rawa dan air sungai sebagai bahan utama untuk minum, makanan, dan kebutuhan lainnya. Padahal, sungai sudah tercemar oleh berbagai sebab diantaranya oleh limbah dan kotoran rumah tangga. Akibatnya, daya tahan warga Asmat memburuk oleh karena perubahan pola hidup dan kondisi alam sekitar yang sudah tidak sehat. Inilah akar masalah yang harus dibenahi.

Kebijakan merelokasi atau memindahkan masyarakat akan mengubah atau mengganggu kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Apalagi dalam konteks Papua, banyak tanah atau wilayah yang dikuasai oleh suku-suku. Memindahkan warga dari satu suku ke wilayah suku yang lain akan berpotensi memicu konflik komunal.

Masyarakat Asmat adalah masyarakat hukum adat, karena masih menerapkan pola, mekanisme dan sistem adat dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sudah berlangsung turun temurun dan dipraktikkan secara kontinyu.

Di Papua dan Papua Barat, terdapat tujuh wilayah suku, yaitu Domberay, Bomberay, Mee Pago, Saireri, Mamta, Lapago, dan Anim Ha. Asmat masuk di dalam wilayah Suku Anim Ha. Masyarakat Asmat hidup dalam kampung, yang terdiri atas kampung besar, sedang, dan kecil, tergantung pada jumlah penduduknya. Mereka hidup dalam suku-suku dan patuh pada kepala suku sebagai kepala pemerintahan lokal (bigman).

Pemerintah dan semua pihak terkait harus memelajari dan memahami terlebih dahulu adat istiadat masyarakat Asmat, agar tidak salah melangkah.

Deklarasi PBB

Secara normatif, instrumen yang memberikan panduan terkait dengan pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat adat tertuang di dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).  Di dalam Pasal 10 UNDRIP ditegaskan, masyarakat adat tidak boleh dipindahkan secara paksa dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada relokasi yang terjadi tanpa persetujuan masyarakat adat yang bersangkutan. Relokasi hanya boleh setelah ada kesepakatan perihal ganti kerugian yang adil dan memuaskan, dan jika memungkinkan, dengan pilihan untuk kembali lagi.

Kemudian di Pasal 18, masyarakat adat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan berkenaan dengan hal-hal yang akan berdampak pada hak-hak mereka.  Partisipasi dijalankan melalui perwakilan yang dipilih sesuai dengan prosedur mereka sendiri, sesuai dengan pranata sosial dan budaya mereka.

Negara wajib mengonsultasikan setiap kebijakannya dengan masyarakat adat melalui institusi-institusi perwakilan adat agar mereka bisa secara bebas menentukan persetujuan mereka sebelum menerima (Pasal 19).

Lebih lanjut, masyarakat adat berhak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi untuk melaksanakan hak-hak mereka atas pembangunan, dengan cara terlibat secara aktif dalam menentukan program kesehatan, perumahan, dan kemasyarakatan yang mempengaruhi hidup mereka (Pasal 23).

Oleh karenanya, sebelum bertindak terlalu jauh dengan memutuskan kebijakan relokasi yang bisa berdampak bagi kehidupan dan budaya masyarakat Asmat, pemerintah harus melakukan kajian yang mendalam dan berkonsultasi dengan perwakilan masyarakat Asmat. Hal ini sangat fundamental agar pemerintah mendengarkan setiap persoalan dan aspirasi masyarakat Asmat secara langsung dan mendiskuskan solusinya secara bersama. Dengan begitu, masyarakat Asmat sebagai salah satu pemilik tanah Papua yang kaya akan sumber daya alam dapat hidup secara sejahtera, sehat, dan bermartabat. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar