Senin, 26 Februari 2018

Pemanfaatan Lahan Gambut

Pemanfaatan Lahan Gambut
Supiandi Sabiham  ;   Guru Besar Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan IPB
                                                   TEMPO.CO, 23 Februari 2018



                                                           
Dua tahun silam, ratusan ribu hektare hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan terbakar habis. Kabut asap tebal yang ditimbulkannya bahkan mengganggu negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei. Setelah peristiwa buruk itu terjadi, restorasi lahan gambut menjadi agenda penting pemerintah dan semua pihak yang terkait. Gambut menjadi kambing hitam kebakaran itu lantaran dianggap telah rusak akibat penanaman kelapa sawit.

Setelah dua tahun berlalu, pemerintah mengklaim luas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2017 hanya 125 ribu hektare dibanding pada 2015 yang mencapai 2,6 juta hektare. Apakah karena restorasi berhasil? Saya melihat turunnya angka itu lebih karena faktor alam, seperti tingginya curah hujan sepanjang tahun tersebut. Di saat yang sama, karena menanam di lahan gambut dianggap sebagai pemicu kebakaran, pemanfaatan lahan itu pun menjadi berkurang.

Luas lahan gambut di wi-layah Indonesia mencapai 13,2 juta hektare. Menurut data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, 2,1 juta hektare lahan itu ditanami sawit dan 1 juta hektare merupakan sumber cadangan air. Kondisi itu menuai banyak protes dari para pencinta lingkungan, yang menilai pemanfaatan lahan gambut menjadi kebun sawit merusak kelestarian alam.

Sejatinya ini merupakan pandangan yang salah. Pemanfaatan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit tidak merusak lingkungan asalkan dikelola secara benar. Bahkan, sebetulnya, pengelolaan lahan gambut yang baik dibutuhkan untuk mengoptimalkan produktivitas tanaman sawit itu sendiri. Artinya, menanam di lahan gambut tidak sekadar mengejar aspek ekonomi, tapi juga bertujuan menjaga ekosistemnya.

Tanah gambut memang memiliki karakter cepat kering dan mudah terbakar pada saat musim kemarau. Tapi hal itu dapat diantisipasi dengan pembangunan sistem drainase yang baik. Caranya dengan membuat sistem kanal beserta parit-parit serta pintu-pintu air yang berfungsi membuang kelebihan air ketika musim hujan dan menahan air saat musim kemarau. Dengan begitu, air tanah akan terjaga, sehingga tidak mudah terjadi kebakaran.

Kuncinya adalah pengelolaan yang benar, disiplin, dan berkesinambungan da-lam menjaga agar gambut tetap lembap dan kedalaman muka air tanah tidak lebih dari 40 sentimeter, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Bagi saya, batasan 40 sentimeter itu pun perlu dipertanyakan karena se-betulnya, sepanjang manajemennya tepat, kedalaman lebih dari 40 sentimeter tetap aman ditanami. Hal itu terbukti di perkebunan sawit lahan gambut di kawasan Sarawak yang tidak pernah terjadi kebakaran.

Sebagian besar kebakaran pada 2015 justru terjadi di kawasan yang bukan perkebunan kelapa sawit. Sebab, kawasan itu tidak ada yang mengelola dan bertanggung jawab. Sebaliknya, lahan yang dijadikan kebun sawit justru jelas siapa pengelolanya, termasuk masyarakat lokal, yang bertanggung jawab agar kebakaran tidak terjadi.

Memang, ada lahan gambut yang salah penanganannya, sehingga menyebabkan kebakaran. Maka, di sinilah pentingnya kerja sama antara perusahaan sawit, komunitas masyarakat, dan pemerintah setempat untuk menjaga agar kebakaran itu tidak terjadi. Caranya, misalnya, perusahaan memberi hadiah atau kompensasi kepada masyarakat setempat karena tidak melakukan pembakaran berupa bantuan program atau peralatan senilai tertentu. Kemudian, pemerintah melakukan pengawasan secara tepat dan konsisten.

Sekalipun restorasi lahan gambut harus dilakukan, hal itu sepatutnya tidak menghilangkan sumber pendapatan atau keuntungan ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya. Sebab, lahan gambut umumnya sudah menjadi "sumber kehidupan" bagi sebagian masyarakat di beberapa wilayah, seperti di Kalimantan. Di sana sudah berpuluh-puluh tahun masyarakat memanfaatkan lahan gambut untuk bercocok tanam sawit. Manfaat sawit pun ikut memberikan kontribusi terhadap penyediaan infrastruktur lokal, sehingga mampu membawa masyarakat pada akses pendidikan dan kesehatan.

Kehadiran pertanian, termasuk kebun sawit, sebetulnya juga merupakan bagian dari restorasi gambut. Selain memberi manfaat ekonomi, para petani dapat berkontribusi dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran di lahan gambut secara berkesinambungan. Di tangan masyarakat, tata kelola lahan gambut juga berjalan lebih baik karena mereka menyesuaikannya dengan kearifan budaya lokal.

Para pemangku kepentingan (pengusaha, masyarakat, pemerintah) perlu duduk bersama dengan para ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu (sosial, ekonomi, dan lingkungan) untuk mencari jalan keluar atau cara yang tepat dalam pemanfaatan sekaligus konservasi lahan gambut. Prinsipnya, pemanfaatan lahan yang disertai manajemen dan pengawasan yang tepat tidak akan menyebabkan kebakaran. Sebaliknya, ia justru memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan itu sudah terbukti berpuluh-puluh tahun.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar