Rabu, 28 Februari 2018

Ancaman Legitimasi Moral Pilkada 2018

Ancaman Legitimasi Moral Pilkada 2018
Laode Ida  ;   Komisioner Ombudsman RI;  Wakil Ketua DPD RI 2004-2014
                                           MEDIA INDONESIA, 27 Februari 2018



                                                           
DI tengah gencarnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah kepala daerah dan jejaring korupsinya akhir-akhir ini, munculnya berita yang sangat menyedihkan yang terjadi di kalangan penyelenggara pemilu. Ketua Panwaslu dan anggota KPU Kabupaten Garut tertangkap dalam OTT yang dilakukan Satgas Antipolitik Uang Reskrim Polri (Media Indonesia, 25/2/2018).

Patut diduga, perbuatan tercela seperti halnya dilakukan oknum penyelenggara pemilu di Garut itu sudah jadi kebiasaan yang (boleh jadi) merata di setiap momentum pesta demokrasi, baik itu pilkada maupun pemilihan legislatif. Hanya saja selama ini hanya semacam ’embusan angin berbau tak sedap’ dengan para oknum pelakunya selalu berkelit dengan dalih ’hanya fitnah’ belaka. Apalagi para penegak hukum tidak serius menindaklanjuti (atau mengabaikan) informasi ’bau busuk’ dari penyelenggara pemilu itu sehingga kebiasaan itu terus berulang sampai adanya OTT yang dilakukan di Garut itu.

Kecenderungan seperti itu tentu sangat memprihatinkan. Soalnya, penyelenggara pemilu, termasuk di dalamnya pilkada seperti akan berlangsung pada 2018 ini, sebenarnya harus terdiri dari figur-figur yang memiliki derajat integritas tinggi dan teruji. Mereka tak boleh terbeli oleh para politikus busuk dengan kekuatan pemodal sebagai pendukungnya, tak boleh terpengaruh dengan materi.

Di tangan para penyelenggara pemilulah akan ditentukan baik-tidaknya negara ini, bersih-tidaknya para pejabat penentu dan pelaksana kebijakan. Tepatnya, baik anggota KPU maupun KPUD harusnya berposisi bagaikan ’malaikat utusan Tuhan’ untuk mengabdi dan menentukan para penyelenggara negara yang baik dan bersih.

Namun, berdasarkan fakta di Garut itu (jika diakui hanya lagi apes), yang terjadi justru sebaliknya. Lembaga penyelenggara pemilu (baca: khususnya di daerah-daerah) tak lebih hanya sebagai tempat bekerja sementara untuk memperoleh bukan sekadar penghasilan yang jauh nominalnya pasti lebih besar, ketimbang remunerasi pegawai negeri, melainkan juga memanfaatkan kesempatan di tengah rusaknya moralitas politikus yang sedang bertarung memperebutkan kekuasaan.

Tampaknya sangat disadari bahwa setiap kontestan peserta pemilu (pilkada) sangat membutuhkan peran para anggota KPU dan Bawaslu/Panwaslu (daerah). Ya, mereka para penyelenggara pemilihan mengetahui data pemilih, memiliki jaringan penyelenggara hingga sampai pada TPS (tempat pemungutan suara) dan bisa mengarahkan jaringan strategis mereka. Itu termasuk berperan menentukan pembagian surat undangan untuk memilih.

Bahkan pada tingkat tertentu para oknum penyelenggara pemilu di daerah itu bisa mengetahui peta dukungan pemilih terhadap para kontestan. Jadi, jika sudah ’diikat materi’ (seperti di Garut itu) oleh salah satu kontestan, mereka sudah bisa dengan mudah menyalahgunakan kewenangan. Itu termasuk menyiasati pendistribusian surat undangan untuk memilih.

Begitu strategis dan pentingnya peran penyelenggara pemilu di daerah maka tidak mengherankan tak sedikit para politikus yang berduit dan tajir dalam kampanye pemilu legislatif untuk perebutan kursi di DPR RI (termasuk juga di DPRD), meski sangat jarang turun lapangan dan kampanye, tetap saja selalu terpilih. Tepatnya, tidak perlu berkomunikasi intensif dengan rakyat sebagai pemilih karena cukup menjalin hubungan komunikasi transaksional dengan penyelenggara pemilu di daerah, sudah bisa memastikan dirinya bisa terpilih atau kembali mewakili rakyat masuk ke DPR/D.

Karena itu, tidak mengherankan jika sebagian dari oknum penyelenggara pemilu di daerah itu tiba-tiba memiliki pertambahan harta di luar kewajaran setelah jadi penyelenggara pemilu (pilkada), apalagi sudah menjabat lebih dari satu periode. Apalagi jika ’ada kerja sama yang baik’ dengan kepala daerah petahana, sudah pasti berbagai kemudahan untuk keuntungan materi akan diperolehnya.

Biasanya, memang, bagi para petahana, figur-figur anggota penyelenggara pemilu (pilkada) itu selalu dianggap sebagai pihak yang ’harus dirawat’ dengan cara-cara yang lebih pragmatis. Oleh karena itu, juga tidak mengherankan jika begitu serunya perebutan ruang untuk jadi calon anggota KPU daerah dan Bawaslu provinsi serta Panwaslu di kabupaten/kota. Bahkan tak jarang informasi berseliweran (dan lagi-lagi selalu saja ’bagai angin berbau busuk’) tentang adanya praktik transaksi dengan panitia seleksi (pansel) daerah.

Jika kecenderungan fenomenal seperti itu diakui memiliki kebenaran, apalagi dengan fakta aktual berupa ter-OTT-nya oknum penyelenggara pemilu di Garut, jelas memberi isyarat serius tentang derajat legitimasi moral dari penyelenggaraan dan produk pilkada. Panwaslu atau Bawaslu yang seharusnya menjadi pengawas penyelenggaraan pemilu (pilkada) yang bersih dan berkualitas justru jadi pihak yang harus diawasi. Patut diduga kasus OTT itu hanyalah merupakan bagian ’titik permukaan dari gunung’ yang sesungguhnya terjadi secara merata, hanya dengan kadar dan modus operandi yang berbeda satu sama lain.

Lalu apa yang harus dilakukan? Pertama, memberi sanksi tegas, berat, dan nyata pada oknum yang ter-OTT di Garut agar bisa jadi contoh yang diharapkan berefek jera. Pihak pimpinan lembaga penyelenggara pemilu di Jakarta (KPU dan Bawaslu Pusat) harus segera mengambil sikap tegas kepada oknum-oknum itu. Tidak boleh dianggap sebagai hal kecil yang kemudian diabaikan. Ini soal moral dan hukum sekaligus.

Kedua, sudah saatnya dilakukan dan sekaligus diakuinya lembaga pengawasan penyelenggara pemilu (pilkada) secara berlapis. Dalam konteks ini partisipasi masyarakat sangat diperlukan, termasuk media sosial dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang berbasis di tingkat lokal. Kasus terbentuk dan adanya gerakan masyarakat di Kabupaten Muna Barat (Sulawesi Tenggara) yang dalam putaran pilkada serentak 2017 lalu pernah menggegerkan ’adanya gerakan aksi tangkap tangan’ politik uang yang dilakukan aktivis setempat, barangkali bisa dijadikan contoh dalam mengembangkan pengawasan partisipatif dari masyarakat.

Yang terlebih penting, hasil kerja dari pengawasan terhadap penyelenggara secara partisipatif itu ditindaklanjuti pihak yang berwenang, Satgas Antipolitik Uang Mabes Polri merupakan salah satunya.Sayangnya, gerakan seperti itu yang kemudian didukung Bupati Muna Barat ternyata mendapat perlawanan dari salah satu parpol. Setidaknya berbuntut panjang secara politik, yakni dengan dipecatnya Ketua PAN Kabupaten Muna Barat (LM Rajiun Tumada) dari keanggotaannya di partai reformasi bentukan Prof Dr M Amien Rais itu (Media Indonesia, 23/2/2018).

Fenomena itu menunjukkan masih saja tetap ada yang secara terbuka oknum-oknum dari parpol tertentu yang melihat ’politik uang’ wajar-wajar saja karena barangkali mereka itu juga terlahir dari proses kotor dan busuk seperti itu.

Ketiga, pihak pimpinan penyelenggara pemilu di Jakarta (KPU dan Bawaslu), kecuali harus mengintensifkan pengawasan internal, juga harus mengembangkan strategi lain dalam rekrutmen aparat penyelenggara di tingkat daerah. Faktor integritas dan rekam jejak mulai panitia seleksi sampai dengan para calon anggota yang mendaftar harus secara saksama diperiksa atau diteliti. Strategi rekrutmen berdasarkan ’akomodasi kepentingan unsur’ harusnya mulai harus dikoreksi sehingga bisa menghadirkan figur-figur yang netral, berintegritas, dan profesional. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar