Kamis, 22 Februari 2018

Kejahatan Kebencian

Kejahatan Kebencian
Azyumardi Azra  ;    Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
                                                     KOMPAS, 22 Februari 2018



                                                           
Meskipun kasuistik dan isolated; serangan fisik, pembacokan, atau penganiayaan oleh orang tertentu terhadap fungsionaris agama, semacam kiai atau ustaz, dan juga pastor, di beberapa tempat di Tanah Air dalam dua bulan terakhir penting diwaspadai. Tanpa harus membesar- besarkan, aksi semacam ini perlu diantisipasi setiap mereka yang peduli karena dapat merusak tenunan masyarakat dan kohesi sosial.

Kita patut bersyukur, kasus-kasus penganiayaan yang menghebohkan gagal menciptakan konflik intra dan antaragama di antara umat beragama. Respons cepat para pemimpin agama, elite sosial-budaya, dan kalangan warga mampu meredam kemungkinan meletupnya konflik intra dan antaragama yang tidak menguntungkan kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.

Peningkatan kewaspadaan elite kepemimpinan, politik, agama, dan sosial-budaya pada berbagai level—nasional, lokal, dan alas rumput—sangat diperlukan. Hal ini tak lain karena kasus- kasus memprihatinkan itu tampaknya hanyalah ”puncak dari gunung es” masalah lebih luas.

Kejadian nestapa seperti itu bisa marak pada tahun politik 2018 (dengan pilkada di 171 daerah) dan Pemilu Legislatif (Pileg) serta Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 karena meningkatnya eskalasi politik. Seperti terjadi dalam kontestasi politik sebelumnya —Pilkada 2016-2017 serta Pileg dan Pilpres 2014—muncul berbagai isu yang dapat mendorong aksi kekerasan terhadap fungsionaris agama, baik lingkungan intra maupun antaragama.

Kekerasan terhadap fungsionaris agama belakangan ini terlihat mengandung ”kejahatan kebencian” (hate crime). Berbeda dengan kejahatan atau aksi kriminal biasa, ”kejahatan kebencian” didasarkan pada prasangka (prejudices), bias, permusuhan, dan kebencian pelakunya terhadap orang atau komunitas lain yang berbeda dengan dirinya.

Perwujudan ”kejahatan kebencian” dapat mengambil berbagai bentuk. Pertama, dapat bermula dengan kekerasan verbal yang kemudian meningkat menjadi intimidasi dan kekerasan fisik. Kedua, bentuk kejahatan kebencian dapat mengakibatkan trauma psikologis bagi korban; dan dalam skala luas dapat menimbulkan kekhawatiran, ketakutan, kecurigaan, serta permusuhan di antara berbagai komunitas.

Lazimnya ”kejahatan kebencian” terjadi terhadap orang atau kelompok yang berbeda agama dan keyakinan, ras atau etnisitas, sosial-budaya, serta sosial-ekonomi. Dalam kerangka yang sudah lama populer di Tanah Air, ”kejahatan kebencian” terutama terkait penyalahgunaan (use dan abuse) isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Fenomena hate crime sering terkait dengan faktor politik dan ekonomi. Berbeda dengan masa otoritarianisme Orde Baru yang sangat sensitif dan represif dalam isu SARA—dapat menjadi kejahatan kebencian yang mengganggu stabilitas nasional—di masa reformasi dengan liberalisasi politik dan demokratisasi, kejahatan kebencian tampak terus bertumbuh.

Ekuilibrium politik yang belum tercapai juga setelah Indonesia menerapkan demokrasi liberal multipartai hampir dua dasawarsa membuat kontestasi dan fragmentasi politik terus berlanjut. Dalam keadaan ini, ada kalangan kekuatan politik dan elite yang turut menciptakan iklim cukup kondusif bagi tumbuhnya kejahatan kebencian. Hal ini, misalnya, karena sikap dan gesture yang seolah merestui (condoning) orang atau kelompok yang punya tendensi melakukan hate crime.

Pertumbuhan kejahatan kebencian kian merebak akibat penyebaran ideologi religio-politik transnasional. Terdapat elemen tertentu dalam paham dan praksis transnasional ini yang dapat mendorong tumbuhnya kejahatan kebencian.

Kejahatan kebencian mengalami eksplosi penyebaran dan penggunaan media sosial. Nyaris tak terkontrol, media sosial menjadi wahana penyebaran hoaks, fitnah, provokasi, ujaran kebencian (hate speech) yang mengilhami dan menjerumuskan warga melakukan kejahatan kebencian.

Kejahatan kebencian jelas tak kondusif bagi kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara. Jika berkelanjutan tanpa kontrol, konflik dan disintegrasi bisa terjadi pada berbagai level kehidupan sejak dari agama, politik, sampai sosial-budaya.

Pencegahan kejahatan kebencian mesti dimulai para elite politik, keagamaan, dan sosial-budaya sejak dari tingkat nasional, lokal, sampai alas rumput. Elite politik dan politisi yang bertarung dalam kontestasi politik wajib menghindari isu yang dapat menjadi motif orang tertentu untuk melakukan kejahatan kebencian.

Pada saat yang sama, wajib pula ada penegakan hukum yang tegas tetapi terukur, adil, transparan, dan kredibel. Aparat kepolisian perlu secara cepat mengusut pelaku kebencian, tetapi tidak secara terburu-buru dan sepihak menyatakan pelaku kebencian sebagai ”orang gila” atau ”tidak waras”.

Untuk sampai pada ”penetapan” seperti itu, semestinya Polri melibatkan psikolog dan psikiater profesional. Jika tidak, kalangan masyarakat dengan segera membangun persepsi tentang adanya konspirasi atau mastermind yang secara sistematis dan terstruktur melakukan penganiayaan dan persekusi terhadap fungsionaris agama.

Kejahatan kebencian mesti pula memerlukan ketentuan hukum komprehensif. Sejauh ini, ketentuan hukum hanya tersedia dalam beberapa undang-undang yang terpisah satu sama lain, yang belum memadai untuk menghadapi kejahatan kebencian.

Oleh karena itu, perlu segera ada UU khusus berkenaan dengan kejahatan kebencian. UU ini mestilah lebih keras dan tegas dibandingkan dengan ketentuan hukum kejahatan biasa karena dampak kejahatan kebencian yang sangat destruktif terhadap kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar