Selasa, 05 Januari 2016

Ketika Tax Amnesty Kurang Menarik

Ketika Tax Amnesty Kurang Menarik

  Candra Fajri Ananda  ;  Dekan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya
                                                  KORAN SINDO, 04 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sebagai tulang punggung pendapatan negara, di ujung tahun 2015 sektor pajak menjadi trending topic bagi kalangan penggiat ekonomi. Hal ini tidak terlepas dari tiga isu utama yang terkait dengan pajak: (1) realisasi pendapatan pajak 2015; (2) target pendapatan pajak 2016; dan (3) potensi tax amnesty.

Pertama, realisasi pajak di tahun 2015 berlangsung cukup menggembirakan. Terlepas dari persentase capaian target yang kemungkinan tidak lebih dari 85% dan tax ratio yang hanya berkisar 11%, hingga perhitungan pada saat Natal kemarin pajak yang terkumpul merupakan rekor tertinggi yang pernah terekam sejarah perpajakan Indonesia.  Pada 25 Desember 2015, jumlah pendapatan negara dari pajak telah mencapai Rp1.084 triliun dan cukup jauh melampaui pendapatan tahun lalu yang terkumpul sebesar Rp982 triliun. Yang perlu kita apresiasi adalah langkah-langkah jitu dari segenap pegawai Ditjen Pajak yang mampu menjaga tren pertumbuhan realisasi pajak di tengah ekonomi nasional yang sedang lesu belakangan ini.

Kedua, isu yang menarik berikutnya adalah proyeksi pendapatan dari pajak 2016 yang ”dipaksa” kembali meningkat tajam dengan target mencapai Rp1.546,7 triliun, atau meningkat 19,5% dari target APBN-P 2015. Angka ini terbilang cukup ”gila” dan ”berani” jika memandang keadaan eksisting, karena capaian di tahun ini saja dapat dikatakan Ditjen Pajak cukup ngos-ngosan untuk mengejar target penerimaan.

Ketiga, wacana kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah marak dijadikan harapan untuk meningkatkan penerimaan pajak.  Tax amnesty dilakukan dengan cara menghapus ancaman proses pidana bagi pelanggar pajak yang bersedia mengajukan permohonan amnesti dan merevaluasi nilai pajaknya. Pengajuan amnesti nantinya akan diikuti dengan berbagai konsekuensi yang bersifat mengikat, seperti dengan membayar paket tarif tebusan dan memberikan akses kepada Ditjen Pajak untuk mengawasi kantong-kantong aset kekayaan pemohon amnesti.

Sebenarnya sah-sah saja ketika tax amnesty mendapat begitu banyak perhatian, karena secara konseptual akan banyak hal positif yang bisa dikumpulkan. Selain bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari pajak, tax amnesty akan mendorong wajib pajak lebih jujur dan transparan, serta yang paling utama ialah untuk memulangkan (merepatriasi) potensi-potensi pajak dari asset-aset warga Indonesia yang banyak berhamburan di luar negeri. Perkiraan Ditjen Pajak, aset masyarakat di luar negeri yang bisa diamnestikan mencapai Rp2.000 triliun. Jika dihitung dari tarif tebusan 3% saja, potensi penerimaan yang didapat pemerintah bisa mencapai Rp60 triliun.

Akan tetapi, pemerintah perlu memperluas perspektif mengenai wacana tax amnesty karena di dalamnya juga terdapat beberapa tantangan yang tentunya harus banyak-banyak diantisipasi. Misalnya kebijakan antara pemerintah dan lembaga-lembaga antikorupsi (Kejaksaan, Kepolisian, KPK, BPK, dan PPATK) yang harus disinkronkan karena sebagian pajak yang diamnesti diindikasikan berasal dari ”kerja kotor”. Jangan sampai laporan yang dilampirkan pemohon amnesti justru menjadi bahan bukti tindak pidana karena salah satu poin dari RUU Pengampunan Nasional yang memuat tax amnesty menjamin pemohon terlepas dari ancaman pidana.

Kedua, tantangan mengenai kesiapan secara sosial yang terkait dengan budaya masyarakat untuk ”berani jujur” dan efek psikologis terhadap wajib pajak yang selama ini relatif disiplin memenuhi kewajibannya. Belum lagi dengan kesiapan pemerintah agar tax amnesty bisa lepas dari pergunjingan dengan kepastian sasaran target (kualifikasi) penerima tax amnesty, jaminan perlindungan investigasi, dan mekanisme pelaporan dan pengawasan.

Ketiga, jangan sampai wacana tax amnesty justru membuat pemerintah tidak jeli dengan potensi-potensi pajak lainnya. Seandainya target penerimaan dari tax amnesty tercapai maksimal, kontribusinya hanya berkisar 3,88% dari target pajak akumulatif 2016 dan terhitung masih relatif kecil jika dibandingkan dengan komponen target lainnya. Karenanya, jangan sampai pemerintah justru mengabaikan pos-pos pajak lainnya hanya karena tax amnesty tengah menjadi perhatian publik.

Kondisi perpajakan 2015 yang menjadi barometer awal pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah sepatutnya untuk dijadikan bahan renungan. Capaian realisasi pajak menjelang akhir Desember 2015 yang memang cukup mengejutkan berbagai pihak ternyata banyak disuplai dari peningkatan capaian PPh dan PPN. Nominal pajak yang dihasilkan antara 1 Desember hingga 25 Desember 2015 mampu mencapai Rp242 triliun. Perolehan fantastis tersebut karena sepanjang bulan Desember Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak berupaya melakukan beberapa kebijakan strategis, antara lain dengan revaluasi aset perusahaan BUMN, perbankan, dan perusahaan properti; pendekatan terhadap 50 wajib pajak besar; pajak dari sektor migas; dan reinventing policy (penghapusan sanksi administrasi pajak).

Dari beberapa kebijakan tersebut ada kebijakan yang dipandang tidak cukup alami (dari segi kebiasaan/tidak selalu terjadi setiap tahun di bidang perpajakan) yang telah dilakukan, yakni reinventing policy dan pola ijon . Reinventing policy mampu mendorong penghasilan pajak karena menjadi alternatif untuk menghindari sanksi pajak setelah ditundanya pemberlakuan tax amnesty di ujung 2015. Adapun pola ijon yang dimaksudkan tadi ialah dengan mengimbau agar sejumlah wajib pajak besar untuk mengangsur pajak kurang bayar untuk tahun 2015 lebih cepat dari semula yang sedianya diagendakan paling lambat April 2016.

Penyebab lain yang mendorong meningkatnya pencapaian pajak 2015 adalah dengan adanya pertimbangan dari wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan keringanan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas revaluasi aktiva di akhir Desember 2015, serta tren pembayaran pajak yang ramai dilakukan di akhir tahun ketika pemeriksaan pajak selesai dilakukan. Menkeu Bambang PS Brodjonegoro bahkan memperkirakan pembayaran pajak pada Desember mampu mencapai 1,5 kali lipat dari perolehan November.

Berangkat pada kondisi tersebut seharusnya pemerintah tidak berharap terlalu berlebihan terhadap tax amnesty, karena sejujurnya sektor yang perlu didorong menjadi harapan terbesar untuk menjadi donatur negara melalui pajak seharusnya tetap menjadikan sektor riil sebagai ujung tombaknya. Apalagi tax amnesty merupakan program jangka pendek. Yang paling logis adalah bagaimana upaya agar potensi-potensi pajak dapat dipatenkan menjadi sumber penerimaan jangka panjang, termasuk di antaranya melalui pengembangan sektor-sektor ekonomi potensial dan strategis.

Pertumbuhan ekonomi tetap harus dikejar melalui kebijakan fiskal dan moneter yang dinamis dan pro pengembangan sektor riil. Harapannya ketika sektor riil mampu terus bertumbuh, tingkat pendapatan tenaga kerja meningkat, sasaran target pajak juga bisa ikut tumbuh. Sebagai catatan, data Ditjen Pajak hingga Maret 2015, potensi wajib pajak dengan ukuran nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Indonesia sebenarnya mencapai sekitar 45-60 juta orang. Namun, hanya sekitar 28 juta orang yang memiliki NPWP, serta hanya 23 juta orang di antaranya yang patuh melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Hal ini berarti sekitar 22-37 juta orang yang belum bayar pajak sehingga sangat mungkin hal ini yang mendorong tidak tercapainya target serapan pajak pada tahun ini. Ketika jumlah wajib pajak meningkat, pemerintah tinggal meneruskan dengan rajin-rajin ”menjemput bola” agar serapan pajak bisa optimal. Strategi ini terbukti efektif sebagaimana yang terjadi pada Desember 2015, yaitu tindakan persuasif yang dilakukan Kemenkeu dan Ditjen Pajak direspons positif oleh wajib pajak.

Target berikutnya untuk meningkatkan pajak ialah dengan meningkatkan pengawasan pada pajak tambang dan sumber daya alam (SDA). Koalisi Anti-Mafia memperkirakan kerugian yang ditanggung pemerintah mencapai Rp4,6 triliun dari kekurangan pembayaran iuran dan royalti perusahaan tambang sepanjang 2010- 2013. Data yang dipublikasikan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia juga menghitung kisaran kerugian negara akibat kekurangan bayar 4.361 izin usaha pertambangan (IUP) mencapai Rp3,768 triliun, yang dihitung dari hasil rekapitulasi data Dirjen Mineral dan Batubara di 12 provinsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2015 pernah memberikan beberapa ide yang dapat dikaitkan agar penerimaan pajak dari tambang dan SDA mampu dimaksimalkan. Ide-ide tersebut (i) mendorong kebijakan pengolahan hasil tambang dan SDA tidak dalam bentuk mentah serta listing perusahaan di bursa efek untuk memudahkan pengawasan laporan keuangan; (ii) menyediakan administrasi khusus perusahaan tambang di KPP wajib pajak pertambangan agar terfokus dan tidak bercampur dengan sektor lain; dan (iii) membuat standar harga seperti Indonesia Coal Index untuk menentukan PPh dan royalti yang harus dibayarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar