Urgensi
RPJM Desa
Trisno Yulianto ; Koordinator Forum Kajian Pembangunan dan Anggaran Desa
(FKPAD) Magetan
|
KOMPAS,
09 Februari
2018
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa atau RPJMDes merupakan amanat Pasal 79 UU No 6/2014 tentang
Desa. RPJMDes ini salah satu dokumen perencanaan pembangunan desa untuk
periode enam tahun sesuai masa pemerintahan kepala desa terpilih. RPJMDes
merupakan keselarasan antara visi dan misi kepala desa terpilih. Dalam
RPJMDes termuat arah kebijakan pembangunan desa dan rencana kegiatan,
meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
RPJMDes adalah dokumen
perencanaan pembangunan yang partisipatif karena penyusunannya wajib
melibatkan unsur masyarakat. RPJMDes menjadi pedoman pemerintah desa menyusun
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) sebagai acuan perumusan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Hal yang mengagetkan banyak
pihak jika Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menghapus permendagri yang
mengatur kewajiban pelaksanaan RPJMDes karena dianggap sebagai salah satu
hambatan investasi. RPJMDes diatur dalam Permendagri No 114/2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa. RPJMDes merupakan produk perencanaan pembangunan
desa yang mengakomodasi aspirasi kepentingan masyarakat serta sinkronisasi
rencana pembangunan daerah dan desa.
Implikasi
penghapusan
Jika benar RPJMDes akan
dihapuskan, hal itu akan berdampak negatif bagi kualitas perencanaan
pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan eksistensi
partisipasi masyarakat desa. Ada implikasi sosiologis dan politis. Pertama,
mereduksi kewenangan pemerintah desa dalam mendesain konsep pembangunan desa
berdasar potensi SDA, sumber daya ekonomi dan SDM yang ada. Boleh jadi
pembangunan desa akan bergantung skema politik pembangunan pemda dan
pemerintah pusat. Otonomi desa dalam mengurus perencanaan pembangunan desa
tercerabut dari akarnya.
Kedua, melemahkan
partisipasi publik. Partisipasi masyarakat desa dalam penggalian gagasan
mengenai konsep, kebijakan, program kegiatan pembangunan desa diabaikan.
Partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan seperti rembuk desa, musyawarah
desa mengenai penggalian gagasan pembangunan, tak dapat tempat atau ruang
berbicara. Rencana pembangunan desa mutlak jadi otoritas kepala desa, bahkan
mungkin pemerintah pusat dalam bentuk panduan formalistik pembangunan desa.
Ketiga, menegasikan
prinsip dasar otonomi pemerintahan desa. Menghapuskan RPJMDes sama artinya
meniadakan hak ”politis” pemerintahan desa dalam perencanaan program kegiatan
yang mandiri dan mengurangi kekuasaan desa atas tata kelola anggaran. Yang
lebih fatal, penghapusan RPJMDes dengan dalih memperlancar arus investasi ke
desa akan menyuburkan praktik korupsi.
RPJMdes merupakan
rambu-rambu penting penyelenggaraan program pembangunan sekaligus pelaksanaan
anggaran desa. Pelaksanaan tata kelola anggaran desa mengacu pada dokumen
RPJMDes sebagai landasan program kegiatan di desa. Jika RPJMdes ditiadakan,
banyak program kegiatan yang dirumuskan dengan basis logika kepentingan
birokrasi dan elite desa.
Adalah aneh jika menghapus
RPJMDes dikaitkan dengan kepentingan investasi. RPJMdes mewakili kepentingan
masyarakat desa, sedangkan investasi merepresentasikan kepentingan kuasa
pemilik modal. Tiga tahun pelaksanaan otonomi desa dan program dana desa, tak
ada bukti muatan program kegiatan pembangunan desa yang tertuang dalam
RPJMDes menghambat investasi. Benar ada sinyalemen tentang banyaknya perda di
tingkat kabupaten/kota/provinsi turut andil menghambat arus investasi untuk
kemajuan pembangunan nasional, tetapi tak ada peraturan desa yang secara
langsung menghadang investasi.
Peraturan desa terkait dokumen
RPJMDes, RKPDes, RAPBDes, maupun kebijakan terkait norma kearifan lokal tak
ada kaitan dengan investasi. Desa justru kian berkembang dalam ritme kemajuan
ekonomi yang terbuka melalui badan usaha milik desa (BUMDes). Banyak desa
justru berharap investasi dari luar masuk dalam rangka mendorong kemajuan
desa di bidang ekonomi, industri, dan sebagainya. ●
|
https://hasilbola.vip/prediksi-liga-champion/baca/5008/paris-sg-vs-bayern-munich-24-agustus-2020
BalasHapusPrediksi Bola Paris SG vs Bayern Munich 24 Agustus 2020 - yang akan di selenggarakan langsung tanpa penonton di Estadio da luz.
Dalam pertemuan kedua tim di Liga Champion kali ini. Akan di Jadwal Bola Malam Ini pertandingan ini tentunya akan sangat seru untuk di tonton pada Siaran Bola Live Streaming